Skip to content
KompasIndo
Menu
  • Home
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu

Firmanto Laksana: PERADI Pilar Kelima Penegak Hukum, 650 Advokat Baru Diminta Jaga Integritas, Kode Etik, dan Sistem Single Bar

Posted on 1 Agustus 2026

KOMPASINDO.CO.ID – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) menegaskan kembali posisi strategis advokat sebagai salah satu pilar penegak hukum dalam sistem peradilan Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. H. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., C.L.A., saat memberikan pembekalan kepada 650 advokat baru dalam acara Pengangkatan dan Pembekalan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang berlangsung di NT Tower, Jakarta, Sabtu (1/8/2026).

Dalam pembekalan bertajuk “PERADI Pilar Profesi Advokat Indonesia: Satu Wadah (Single Bar), Beretika, Global, dan Unggul”, Firmanto mengajak seluruh advokat yang baru diangkat untuk memahami bahwa profesi advokat bukan sekadar pekerjaan, melainkan amanah konstitusional yang memiliki kedudukan sejajar dengan unsur penegak hukum lainnya dalam sistem peradilan nasional.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem penegakan hukum Indonesia dikenal lima unsur utama atau Panca Wangsa penegak hukum, yakni Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Kekuasaan Kehakiman, Lembaga Pemasyarakatan, dan profesi advokat. Menurutnya, keberadaan advokat kini secara eksplisit telah diakui sebagai penegak hukum yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta memiliki hak imunitas dalam menjalankan profesinya sesuai dengan hukum.

“Karena itu, setiap advokat harus memahami bahwa profesi yang dijalankan bukan hanya untuk mencari nafkah, tetapi merupakan bagian dari sistem peradilan yang memiliki tanggung jawab menjaga tegaknya hukum dan keadilan,” ujar Firmanto.

Ia menegaskan bahwa dasar hukum profesi advokat adalah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Undang-undang tersebut, kata dia, tidak hanya mengatur profesi advokat, tetapi juga melahirkan organisasi profesi advokat sebagai wadah tunggal (single bar) yang bersifat mandiri untuk meningkatkan kualitas advokat Indonesia serta memberikan akses keadilan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Benson Kawengian Ungkap Filosofi “Jawara” di ISFEX 2025, Datra Internusa Bangun Ekosistem Olahraga Nasional Berdaya Saing Global

Dalam pemaparannya, Firmanto menjelaskan bahwa PERADI memperoleh kewenangan atributif langsung dari negara berdasarkan Undang-Undang Advokat. Kewenangan tersebut meliputi penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), pelaksanaan Ujian Profesi Advokat, pengangkatan advokat, penyusunan dan penegakan kode etik, pembentukan Komisi Pengawas, pelaksanaan fungsi pengawasan, pembentukan Dewan Kehormatan, hingga pembinaan profesi advokat secara berkelanjutan. Seluruh kewenangan tersebut merupakan amanat undang-undang, bukan semata-mata kebijakan organisasi.

Menurut Firmanto, pemahaman terhadap kewenangan organisasi sangat penting agar setiap advokat mampu membedakan antara organisasi profesi yang memperoleh mandat undang-undang dengan organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan kebebasan berserikat.

Ia kemudian mengulas perjalanan sejarah organisasi advokat di Indonesia. Sebelum lahirnya Undang-Undang Advokat pada tahun 2003, profesi pemberi jasa hukum terdiri atas berbagai rumpun, seperti advokat, pengacara praktik, penasihat hukum, dan konsultan hukum yang berada dalam berbagai organisasi berbeda atau dikenal sebagai sistem multi bar. Kehadiran Undang-Undang Advokat kemudian menyatukan seluruh rumpun tersebut ke dalam satu profesi, yaitu advokat, dengan satu wadah profesi sebagaimana diamanatkan undang-undang.

“Tujuan penyatuan itu adalah agar masyarakat memperoleh standar pelayanan hukum yang sama, pendidikan yang seragam, pengawasan yang jelas, dan penegakan kode etik yang konsisten,” jelasnya.

Firmanto juga mengingatkan para advokat baru agar tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman mengenai kedudukan organisasi profesi advokat. Ia menegaskan bahwa keberadaan organisasi lain merupakan bagian dari kebebasan berserikat yang dijamin konstitusi, namun kewenangan atributif yang diberikan Undang-Undang Advokat tetap berada pada organisasi profesi sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Dalam pembekalan tersebut, ia turut menjelaskan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang menjadi bagian dari perkembangan hukum profesi advokat di Indonesia. Menurutnya, putusan-putusan tersebut menegaskan kedudukan organisasi profesi advokat dalam menjalankan fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Advokat.

Baca Juga:  Peringati World Stroke Day 2025, Kawan Stroke Indonesia Ajak Masyarakat Waspadai Gejala Dini dan Dukung Pemulihan Penyintas

Selain membahas aspek kelembagaan, Firmanto memberikan perhatian besar terhadap integritas pribadi seorang advokat. Ia mengingatkan bahwa setiap advokat wajib menaati kode etik profesi, menjaga kehormatan organisasi, menghindari konflik kepentingan, serta senantiasa mengedepankan kepentingan pencari keadilan.

Ia menegaskan bahwa hak imunitas yang dimiliki advokat bukanlah hak yang dapat digunakan secara sewenang-wenang. Perlindungan tersebut hanya melekat ketika advokat menjalankan profesinya dengan itikad baik, mematuhi Undang-Undang Advokat, serta menaati Kode Etik Advokat Indonesia.

“Integritas menjadi fondasi utama profesi advokat. Tanpa integritas, kepercayaan masyarakat terhadap profesi akan hilang,” katanya.

Firmanto juga mengingatkan bahwa advokat memiliki kewajiban sosial untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Advokat. Menurutnya, profesi advokat tidak hanya berorientasi pada hubungan profesional dengan klien, tetapi juga mengemban tanggung jawab moral dalam memperluas akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Di akhir pembekalannya, Firmanto mengajak seluruh 650 advokat yang baru diangkat untuk menjadi agen perubahan dalam membangun profesi advokat yang semakin profesional, berintegritas, serta dipercaya masyarakat. Ia berharap para advokat baru mampu menjadi teladan dalam penegakan hukum, menjaga nama baik profesi, dan berkontribusi terhadap pembangunan sistem peradilan Indonesia yang berkeadilan.

“Kalian adalah generasi baru advokat Indonesia. Jadikan profesi ini sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara dengan tetap menjunjung tinggi hukum, etika, dan integritas,” pesannya.

Pembekalan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Pengangkatan dan Pembekalan Advokat DPN PERADI yang dipimpin Ketua Umum DPN PERADI Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., serta dihadiri jajaran pengurus DPN PERADI, Dewan Kehormatan, Komisi Pengawas, para Wakil Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, Ketua DPC PERADI, dan ratusan advokat yang resmi diangkat pada hari itu.

Baca Juga:  Air Bersih Bukan Barang Dagangan: Prof. Nandan Limakrisna Tegaskan Negara Wajib Hadir Lindungi Hak Rakyat

Pos Terbaru

  • Otto Hasibuan: PERADI Angkat 650 Advokat Baru Sesuai Amanat UU Advokat, Tegaskan Pentingnya Single Bar dan Kode Etik
  • Otto Hasibuan Ajak 650 Advokat Baru PERADI Junjung Integritas, Kode Etik, dan Profesionalisme dalam Penegakan Hukum
  • Firmanto Laksana: PERADI Pilar Kelima Penegak Hukum, 650 Advokat Baru Diminta Jaga Integritas, Kode Etik, dan Sistem Single Bar
  • Peradi Angkat 650 Advokat Baru, Tegaskan Komitmen Cetak Advokat Profesional, Berintegritas, dan Berdaya Saing Global
  • AlloyGator dan Rimblades Debut di GIIAS 2026, Hadirkan Pelindung Velg Premium Asal Inggris untuk Lindungi Mobil dari Goresan dan Benturan
  • Laris Chandra Luncurkan STP Foaming Engine Conditioner, Prestone Motorcycle Coolant, dan AutoGard Glass Scrub Polish di GIIAS 2026
  • Perfection Auto Gallery Hadir di GIIAS 2026, Perkenalkan PPF Platinum 10,5 Mil dengan Garansi Hingga 12 Tahun
  • PT Dharma Lautan Utama Raih Transportasi Indonesia Award 2026, Erwin H. Poedjono Terima Penghargaan di Hotel Bidakara Jakarta
  • PT Asuransi Central Asia (ACA) Raih Transportasi Indonesia Award 2026
  • PT International Chemical Industry Raih Transportasi Indonesia Award 2026 Berkat Inovasi Material Baterai Berkelanjutan
Seedbacklink
©2026 KompasIndo | Design: Newspaperly WordPress Theme