Skip to content
KompasIndo
Menu
  • Home
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu

Otto Hasibuan: PERADI Angkat 650 Advokat Baru Sesuai Amanat UU Advokat, Tegaskan Pentingnya Single Bar dan Kode Etik

Posted on 1 Agustus 2026

KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA, 1 Agustus 2026 – Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., menegaskan bahwa pengangkatan 650 advokat baru di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Penegasan tersebut disampaikan Otto Hasibuan usai memimpin Acara Pengangkatan dan Pembekalan Advokat yang digelar di NT Tower, Jakarta, Sabtu (1/8/2026).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 650 peserta resmi diangkat menjadi advokat PERADI setelah memenuhi seluruh tahapan yang dipersyaratkan, mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), masa magang, hingga proses pengangkatan sesuai ketentuan organisasi.

Didampingi jajaran pengurus DPN PERADI, Otto Hasibuan menjelaskan bahwa pengangkatan advokat merupakan salah satu tugas yang secara tegas diberikan oleh Undang-Undang Advokat kepada organisasi advokat.

“Hari ini DPN PERADI melaksanakan tugas yang diperintahkan oleh Undang-Undang Advokat, yaitu mengangkat 650 advokat baru untuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ini adalah kewajiban organisasi yang harus dijalankan secara konsisten,” ujar Otto kepada awak media.

Ia mengungkapkan bahwa DPN PERADI secara rutin menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat sebanyak dua kali dalam setahun. Setiap pelaksanaan ujian diikuti ribuan peserta dari berbagai daerah, dengan jumlah rata-rata mencapai sekitar 8.000 hingga 9.000 peserta setiap tahun.

Menurut Otto, seluruh peserta yang akhirnya diangkat menjadi advokat telah melalui proses seleksi dan pembinaan yang panjang sehingga diharapkan mampu menjalankan profesinya secara profesional dan bertanggung jawab.

“Sebelum diangkat, mereka sudah melewati pendidikan, ujian profesi, magang, dan pembekalan. Semua tahapan itu bertujuan melahirkan advokat yang memiliki kompetensi sekaligus integritas dalam menjalankan profesinya,” katanya.

Baca Juga:  Bentrok Warga di Matraman Dalam Jakarta Pusat Pecah, Diduga Dipicu Perselisihan Pedagang Nasi Uduk, Satu Orang Tewas

Otto juga menyampaikan bahwa peserta yang mengikuti pengangkatan tahun ini berasal dari berbagai latar belakang. Sebagian merupakan lulusan baru fakultas hukum, sementara lainnya berasal dari kalangan profesional maupun pejabat yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya dan memilih melanjutkan pengabdian sebagai advokat.

“Saya melihat para peserta sangat antusias mengikuti pembekalan. Ada yang masih fresh graduate, ada pula yang sudah memiliki pengalaman panjang di berbagai bidang. Saya berharap seluruh materi yang disampaikan dapat menjadi bekal ketika mereka mulai menjalankan profesinya sebagai advokat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Otto menegaskan bahwa profesi advokat merupakan salah satu pilar penting dalam sistem penegakan hukum sehingga setiap advokat wajib menjunjung tinggi Undang-Undang Advokat, menjaga integritas, serta menaati Kode Etik Advokat Indonesia.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Advokat hingga saat ini masih menjadi hukum positif yang berlaku di Indonesia dan harus dihormati oleh seluruh advokat tanpa terkecuali.

“Selama Undang-Undang Advokat masih berlaku sebagai hukum positif, kita wajib mematuhinya. Sebagai advokat, kita tidak boleh melakukan pembangkangan terhadap undang-undang. Justru kita harus menjadi teladan dalam menaati hukum,” tegasnya.

Otto kembali menekankan bahwa tujuan utama dibentuknya organisasi advokat bukan semata-mata untuk kepentingan para advokat, melainkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat pencari keadilan melalui standar profesi yang berkualitas.

Menurutnya, keberadaan organisasi profesi memungkinkan adanya standar pendidikan yang baik, mekanisme pengawasan terhadap advokat, serta penegakan kode etik melalui Dewan Kehormatan apabila terjadi pelanggaran.

“Yang ingin kita lindungi sesungguhnya adalah masyarakat pencari keadilan. Mereka berhak memperoleh pendampingan hukum dari advokat yang kompeten, berintegritas, dan bertanggung jawab. Karena itu organisasi profesi harus mampu menjaga kualitas anggotanya melalui pendidikan, pengawasan, dan penegakan kode etik,” jelas Otto.

Baca Juga:  Rektor Universitas Darma Persada: Wisuda ke-37 Jadi Momentum Emosional Sekaligus Langkah Nyata Cetak Generasi Unggul Era Society 5.0

Ia juga kembali menegaskan pentingnya sistem single bar sebagaimana semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Advokat. Menurutnya, konsep tersebut bertujuan menciptakan standar profesi yang seragam sehingga kualitas advokat Indonesia tetap terjaga dan kepercayaan publik terhadap profesi advokat semakin meningkat.

“Sistem single bar dibangun agar pendidikan profesi, pengangkatan, pengawasan, dan penegakan kode etik berjalan dalam satu standar yang sama. Pada akhirnya, masyarakatlah yang memperoleh manfaat karena mendapatkan pelayanan hukum yang berkualitas,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Otto turut mengingatkan masyarakat agar lebih cermat mengenali identitas organisasi PERADI yang dipimpinnya. Salah satu ciri yang dapat dikenali adalah penggunaan logo resmi DPN PERADI dalam setiap kegiatan maupun dokumen organisasi.

“Logo resmi menjadi identitas organisasi. Kami berharap masyarakat dapat mengenali dengan baik organisasi PERADI sehingga tidak terjadi kesalahpahaman,” ujarnya.

Selain prosesi pengangkatan, para advokat baru juga mengikuti pembekalan dari jajaran pimpinan DPN PERADI mengenai profesi advokat, etika, tanggung jawab sebagai penegak hukum, serta tantangan dunia hukum di era modern. Melalui pembekalan tersebut, DPN PERADI berharap seluruh advokat yang baru diangkat mampu menjalankan profesinya secara independen, profesional, menjunjung tinggi kode etik, serta menjaga kehormatan profesi dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Jenderal DPN PERADI Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H., Bendahara Umum DPN PERADI Dr. Nyana Wangsa, S.H., M.H., Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI Dr. Aldaram Achyar, S.H., M.H., Ketua Komisi Pengawas PERADI Dr. Saud Usman Nasution, S.H., M.H., para Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Wakil Sekretaris Jenderal, Ketua DPC PERADI Jakarta Barat, jajaran pengurus DPN PERADI, Ketua Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat dan Protokoler DPN PERADI R. Riri Purbasari Dewi, S.H., LL.M., M.B.A., serta Direktur Utama Nusantara TV Randhy Monthonaro Tampubolon, S.Mn., bersama para tamu undangan lainnya.

Baca Juga:  Mak Kuk Tjiang: Integritas dan Independensi adalah Jiwa Profesi Advokat PERADI 2025

Pos Terbaru

  • Otto Hasibuan: PERADI Angkat 650 Advokat Baru Sesuai Amanat UU Advokat, Tegaskan Pentingnya Single Bar dan Kode Etik
  • Otto Hasibuan Ajak 650 Advokat Baru PERADI Junjung Integritas, Kode Etik, dan Profesionalisme dalam Penegakan Hukum
  • Firmanto Laksana: PERADI Pilar Kelima Penegak Hukum, 650 Advokat Baru Diminta Jaga Integritas, Kode Etik, dan Sistem Single Bar
  • Peradi Angkat 650 Advokat Baru, Tegaskan Komitmen Cetak Advokat Profesional, Berintegritas, dan Berdaya Saing Global
  • AlloyGator dan Rimblades Debut di GIIAS 2026, Hadirkan Pelindung Velg Premium Asal Inggris untuk Lindungi Mobil dari Goresan dan Benturan
  • Laris Chandra Luncurkan STP Foaming Engine Conditioner, Prestone Motorcycle Coolant, dan AutoGard Glass Scrub Polish di GIIAS 2026
  • Perfection Auto Gallery Hadir di GIIAS 2026, Perkenalkan PPF Platinum 10,5 Mil dengan Garansi Hingga 12 Tahun
  • PT Dharma Lautan Utama Raih Transportasi Indonesia Award 2026, Erwin H. Poedjono Terima Penghargaan di Hotel Bidakara Jakarta
  • PT Asuransi Central Asia (ACA) Raih Transportasi Indonesia Award 2026
  • PT International Chemical Industry Raih Transportasi Indonesia Award 2026 Berkat Inovasi Material Baterai Berkelanjutan
Seedbacklink
©2026 KompasIndo | Design: Newspaperly WordPress Theme