KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kembali menegaskan komitmennya dalam mencetak advokat yang profesional, berintegritas, serta mampu menjawab tantangan dunia hukum di tingkat nasional maupun internasional melalui kegiatan Pengangkatan dan Pembekalan Advokat di Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kegiatan yang berlangsung di NT Tower, Jakarta, Sabtu (1/8/2026), diikuti oleh 650 calon advokat yang resmi diangkat sebagai advokat PERADI.
Prosesi pengangkatan dipimpin langsung oleh Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., didampingi jajaran pengurus DPN PERADI. Selain pengangkatan, seluruh advokat baru mendapatkan pembekalan mengenai tanggung jawab profesi, penegakan kode etik, profesionalisme, hingga tantangan profesi advokat di era global.
Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, mengatakan pengangkatan advokat merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang wajib dilaksanakan oleh organisasi advokat.
“Hari ini DPN PERADI melaksanakan salah satu tugas yang diperintahkan undang-undang, yaitu mengangkat 650 advokat baru untuk wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta,” ujarnya kepada awak media usai acara.
Otto menjelaskan bahwa setiap tahun PERADI secara rutin menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat sebanyak dua kali. Jumlah peserta ujian setiap tahunnya mencapai sekitar 8.000 hingga 9.000 orang, yang kemudian mengikuti tahapan pendidikan, pengangkatan, dan pembekalan sebelum menjalankan profesinya sebagai advokat.
Menurutnya, peserta yang diangkat berasal dari berbagai latar belakang. Sebagian merupakan lulusan baru fakultas hukum, sementara lainnya berasal dari kalangan profesional maupun aparatur yang telah menyelesaikan masa pengabdiannya dan memilih mengabdikan diri sebagai advokat.
“Saya berharap seluruh pembekalan yang diberikan hari ini menjadi bekal penting dalam menjalankan profesi secara profesional, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi kehormatan advokat,” katanya.
Otto menegaskan bahwa advokat memiliki posisi strategis sebagai salah satu penegak hukum yang wajib menjaga integritas, independensi, serta menaati Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia.
Ia kembali mengingatkan bahwa selama Undang-Undang Advokat masih berlaku sebagai hukum positif, seluruh advokat wajib menghormati dan mematuhinya.
“Tujuan utama organisasi advokat bukan hanya untuk kepentingan profesi, tetapi juga memberikan perlindungan kepada masyarakat pencari keadilan melalui standar pendidikan, pengawasan, dan penegakan kode etik yang baik,” tegasnya.
Menurut Otto, sistem single bar merupakan konsep yang bertujuan memperkuat kualitas profesi advokat melalui standar organisasi yang jelas sehingga kepercayaan masyarakat terhadap profesi advokat dapat terus meningkat.
Dalam sesi pembekalan, Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. H. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., C.L.A., menyampaikan materi bertajuk “PERADI Pilar Profesi Advokat Indonesia: Satu Wadah (Single Bar), Beretika, Global, dan Unggul.”
Ia menegaskan bahwa PERADI harus terus menjadi organisasi profesi yang mampu menjaga marwah advokat melalui integritas, profesionalisme, kepatuhan terhadap kode etik, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Menurutnya, profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia sehingga setiap advokat tidak hanya dituntut menguasai ilmu hukum, tetapi juga memiliki karakter, etika, moral, serta tanggung jawab dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“PERADI harus menjadi organisasi yang melahirkan advokat berintegritas, beretika, unggul, dan mampu bersaing di tingkat global tanpa meninggalkan nilai-nilai keadilan serta tanggung jawab profesi,” ujar Firmanto.
Ia menambahkan bahwa perkembangan dunia hukum yang semakin dinamis menuntut advokat untuk terus meningkatkan kompetensi, mengikuti perkembangan teknologi, serta memahami dinamika hukum nasional dan internasional.
Menurutnya, konsep single bar merupakan instrumen penting untuk menjaga kualitas profesi melalui pendidikan yang berkualitas, mekanisme pengawasan yang efektif, dan penegakan kode etik secara konsisten.
Melalui kegiatan pengangkatan dan pembekalan ini, DPN PERADI berharap seluruh advokat yang baru diangkat mampu menjalankan profesinya secara independen, profesional, menjunjung tinggi integritas, serta memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Acara tersebut turut dihadiri Sekretaris Jenderal DPN PERADI Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H., Bendahara Umum DPN PERADI Dr. Nyana Wangsa, S.H., M.H., Ketua Dewan Kehormatan Pusat PERADI Dr. Aldaram Achyar, S.H., M.H., Ketua Komisi Pengawas PERADI Dr. Saud Usman Nasution, S.H., M.H., para Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Wakil Sekretaris Jenderal, Ketua DPC PERADI Jakarta Barat, para pengurus bidang DPN PERADI, Ketua Bidang Publikasi, Hubungan Masyarakat dan Protokoler DPN PERADI R. Riri Purbasari Dewi, S.H., LL.M., M.B.A., serta Direktur Utama Nusantara TV Randhy Monthonaro Tampubolon, S.Mn., bersama jajaran pengurus DPN PERADI lainnya.

