Skip to content
KompasIndo
Menu
  • Home
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu

Bonar P. Krisnanto Bukan Wantimpres RI, KOMPASINDO.CO.ID Luruskan Istilah “Wantimpres Presiden DPN”

Posted on 6 September 2026

KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA — Redaktur KOMPASINDO.CO.ID memberikan penjelasan sekaligus meluruskan polemik terkait pemberitaan mengenai Bonar P. Krisnanto yang sebelumnya memuat istilah “Wantimpres Presiden DPN”.

Klarifikasi ini disampaikan untuk memberikan konteks yang lebih tepat kepada masyarakat, menyusul adanya surat klarifikasi dari Agus Widodo selaku Sekretaris Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) tertanggal 27 Desember 2024 yang menanggapi pemberitaan KOMPASINDO.CO.ID pada 25 Desember 2024.

Redaktur KOMPASINDO.CO.ID menegaskan bahwa istilah “Wantimpres Presiden DPN” dalam konteks pemberitaan tersebut tidak dimaksudkan sebagai Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

“Yang perlu kami luruskan adalah konteks penyebutan istilahnya. Yang dimaksud adalah Wantimpres Presiden DPN, yakni dalam konteks Dewan Pengacara Nasional Indonesia sebagai organisasi advokat, bukan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia,” ujar Redaktur KOMPASINDO.CO.ID.

Menurut Redaktur KOMPASINDO.CO.ID, persoalan ini muncul karena penggunaan istilah “Wantimpres” berpotensi menimbulkan persepsi berbeda apabila tidak dibaca secara utuh bersama kata “DPN”.

Karena itu, redaksi menilai penting untuk memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai posisi Bonar P. Krisnanto maupun kelembagaan yang dimaksud dalam pemberitaan.

Redaksi Hormati Klarifikasi Sekretariat Wantimpres

Redaktur KOMPASINDO.CO.ID juga menghormati surat klarifikasi yang disampaikan Agus Widodo, Sekretaris Wantimpres, pada 27 Desember 2024.

Dalam surat tersebut, Agus Widodo menyatakan bahwa penyebutan Bonar P. Krisnanto sebagai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) adalah tidak benar dan meminta media melakukan perbaikan terhadap pemberitaan yang telah dimuat.

“Terhadap klarifikasi tersebut, kami menghormati posisi dan kewenangan Sekretariat Wantimpres. Namun, kami juga perlu meluruskan bahwa konteks yang dimaksud dalam pemberitaan adalah DPN, yaitu Dewan Pengacara Nasional Indonesia, bukan Wantimpres Presiden Republik Indonesia,” jelas Redaktur.

Redaksi menilai perbedaan konteks tersebut penting karena menyangkut dua hal yang berbeda, yakni organisasi profesi advokat dan lembaga negara Dewan Pertimbangan Presiden.

Baca Juga:  Kudapan Betawi Tampil di JITEX 2025, Perluas Jejak UMKM Kuliner Jakarta

Bonar P. Krisnanto Tercatat sebagai Advokat DPN Indonesia

Dalam rangka memberikan informasi yang berimbang, redaksi juga merujuk pada data identitas advokat yang ditampilkan dalam materi yang disampaikan kepada redaksi.

Pada kartu tanda advokat DPN Indonesia tersebut tercantum:

Nama: BONAR P KRISNANTO, S.H.
Nomor Induk Advokat (NIA): 01.02.03.014
Status: Aktif
Masa Berlaku: 31 Desember 2022
Satuan Kredit Profesi: lima bintang.

Kartu tersebut juga mencantumkan keterangan mengenai database DPN Indonesia melalui situs www.dpnindonesia.or.id sebagai rujukan validitas anggota advokat DPN Indonesia.

Namun, redaksi memberikan catatan bahwa kartu yang ditampilkan mencantumkan masa berlaku sampai 31 Desember 2022, sehingga kondisi administrasi atau status terkini tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan dokumen tersebut.

Tidak Berkaitan dengan Jabatan Wantimpres Presiden Republik Indonesia

Redaktur KOMPASINDO.CO.ID menegaskan bahwa pemberitaan maupun istilah yang digunakan tidak dimaksudkan untuk menyatakan Bonar P. Krisnanto sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

“Tidak tepat apabila istilah tersebut kemudian dimaknai bahwa Bonar P. Krisnanto mengaku atau ditempatkan sebagai Wantimpres Presiden Republik Indonesia. Konteks yang kami maksud adalah DPN atau Dewan Pengacara Nasional Indonesia,” tegas Redaktur.

Redaksi juga menyadari bahwa penggunaan istilah yang memiliki kemiripan dengan nomenklatur lembaga negara harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.

KOMPASINDO.CO.ID Utamakan Akurasi dan Keberimbangan

Sebagai media online, KOMPASINDO.CO.ID menyatakan tetap berkomitmen terhadap prinsip jurnalistik, khususnya akurasi, keberimbangan, klarifikasi dan hak jawab.

“Redaksi terbuka terhadap setiap koreksi dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan. Tujuan kami adalah memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan masyarakat,” kata Redaktur KOMPASINDO.CO.ID.

Redaksi berharap penjelasan ini dapat mengakhiri kesalahpahaman mengenai istilah “Wantimpres Presiden DPN” dan sekaligus menegaskan bahwa istilah tersebut, sebagaimana konteks yang dimaksud, bukan Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia (Wantimpres RI).

Baca Juga:  JAMMA JAKARTA Dorong Jakarta Jadi Kota Global yang Tidak Tinggalkan Warga

Dengan klarifikasi ini, KOMPASINDO.CO.ID juga menegaskan bahwa pemberitaan mengenai Bonar P. Krisnanto perlu dibaca dalam konteks organisasi Dewan Pengacara Nasional Indonesia (DPN Indonesia), bukan sebagai pemberitaan mengenai struktur atau jabatan pada lembaga Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

Pos Terbaru

  • Reksadana Pasar Uang di Makmur dengan Tiga Pilihan Imbal Hasil Sejak Awal Tahun di Atas 3%
  • POLA Summit ke-36 Dibuka Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan dan Prim Haryadi Bahas Reformasi Hukum Pidana Indonesia
  • Yusril Ihza Mahendra di POLA Summit ke-36: Reformasi Hukum Pidana Indonesia Harus Perkuat Keadilan dan Kepercayaan Publik
  • Prim Haryadi : Pembaruan Hukum Pidana Indonesia Harus Seimbangkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanusiaan
  • PERADI Jadi Tuan Rumah POLA Summit ke-36 di Jakarta, Otto Hasibuan Dorong Penguatan Kerja Sama Advokat Asia
  • Henry Yotania Raih Anugerah Ekonomi Hijau 2026, Dorong Bisnis Digital Berdampak bagi Masyarakat
  • Bonar P. Krisnanto Bukan Wantimpres RI, KOMPASINDO.CO.ID Luruskan Istilah “Wantimpres Presiden DPN”
  • PIMA Indonesia Dukung HUT ke-81 TNI AL, Perkuat Ketahanan Pangan Masyarakat Pesisir Muara Angke
  • Bobby Lianto Tegaskan PSMTI Harus Semakin Kuat dan Berdampak bagi Indonesia
  • Dwi Windyarto Bangga, Vitri Ayu Sartikaningrum Genap 47 Tahun dan Dipercaya Pimpin PT Graha Baruna Utama
Seedbacklink
©2026 KompasIndo | Design: Newspaperly WordPress Theme