KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., menegaskan bahwa reformasi hukum pidana Indonesia tidak boleh berhenti pada perubahan aturan semata. Reformasi harus diikuti perubahan cara berpikir, kelembagaan, praktik penegakan hukum, hubungan antarlembaga, serta budaya hukum agar benar-benar mampu menghadirkan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan Yusril saat memberikan sambutan utama dalam The 36th Presidents of Law Associations in Asia (POLA) Summit yang digelar di Pullman Jakarta Indonesia, Jakarta, Senin, 7 September 2026.
POLA Summit ke-36 yang berlangsung pada 7–8 September 2026 tersebut diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., yang juga merupakan Presiden POLA.
Pertemuan internasional tersebut mengangkat tema “Criminal Law in Transition: Indonesia’s New Code and Global Perspectives”, dengan menghadirkan para pimpinan dan perwakilan organisasi advokat serta institusi hukum dari berbagai negara di kawasan Asia dan Asia-Pasifik.
Dalam sambutannya, Yusril menyampaikan bahwa forum POLA memiliki arti penting karena menjadi ruang bagi para pemimpin organisasi hukum untuk membangun dialog, bertukar pengalaman, memperkuat independensi profesi hukum, serta membahas perkembangan negara hukum dan prinsip-prinsip hukum dalam menghadapi perubahan zaman.
Yusril juga menyampaikan apresiasi kepada PERADI atas komitmennya menjadi tuan rumah forum internasional tersebut.
Menurut Yusril, tema yang diangkat dalam POLA Summit ke-36 sangat relevan dengan kondisi Indonesia karena hukum pidana nasional sedang berada dalam sebuah fase transisi besar.
“Criminal law is indeed undergoing a major transition,” kata Yusril dalam sambutannya.
Ia menjelaskan, perubahan tersebut bukan sekadar perpindahan dari satu perangkat hukum pidana ke perangkat hukum pidana lainnya. Transformasi yang sedang berlangsung memiliki dimensi yang jauh lebih fundamental, karena menyangkut perubahan paradigma hukum pidana Indonesia.
Dari Warisan Kolonial Menuju Hukum Pidana Nasional
Yusril menjelaskan bahwa Indonesia sedang bergerak dari sistem hukum pidana yang sebagian besar merupakan warisan masa kolonial menuju sistem hukum pidana nasional yang dirumuskan berdasarkan kebutuhan, nilai, dan pengalaman bangsa Indonesia.
Menurutnya, proses tersebut merupakan bagian dari perjalanan panjang Indonesia dalam membangun sistem hukum yang sesuai dengan identitas sebagai negara merdeka.
Ia mengingatkan bahwa kemerdekaan politik tidak secara otomatis berarti kemerdekaan dalam bidang hukum.
Indonesia telah merdeka secara politik sejak 1945, tetapi sebagian sistem hukum yang diwariskan pemerintahan kolonial masih bertahan karena pada masa awal kemerdekaan negara membutuhkan kepastian dan kesinambungan hukum.
Karena itu, menurut Yusril, proses membangun hukum nasional merupakan perjalanan yang panjang dan membutuhkan keberanian untuk menjawab pertanyaan mendasar mengenai sistem hukum seperti apa yang sesuai dengan cita-cita negara merdeka.
Ia menilai terdapat dua kebutuhan yang harus dijaga secara bersamaan.
Di satu sisi, Indonesia harus memiliki sistem hukum nasional yang mencerminkan identitas dan pengalaman bangsanya. Namun di sisi lain, sistem hukum nasional tersebut juga harus mampu berdialog dengan prinsip-prinsip universal yang telah berkembang dalam peradaban hukum dunia.
“National legal system must be our identity, but it must also be capable of speaking to the world,” ujar Yusril.
Menurutnya, dekolonisasi hukum bukanlah sekadar mengganti semua hal yang berasal dari luar dengan sesuatu yang dianggap sepenuhnya baru. Dekolonisasi merupakan proses kritis untuk menentukan bagian mana yang harus dipertahankan, mana yang harus diubah, dan mana yang perlu dibangun kembali berdasarkan kebutuhan masyarakat serta prinsip negara hukum.
KUHP Nasional Mulai Berlaku 2 Januari 2026
Yusril kemudian menyoroti perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia yang ditandai dengan mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional pada 2 Januari 2026.
Penerapan KUHP Nasional tersebut berjalan dalam satu rangkaian pembaruan hukum pidana bersama pembaruan hukum acara pidana dan penyesuaian berbagai ketentuan pidana.
Dalam konteks tersebut, Yusril mengingatkan bahwa keberhasilan reformasi hukum tidak dapat diukur hanya dari jumlah pasal baru yang dibuat atau banyaknya ketentuan yang diubah.
Perubahan hukum, menurutnya, baru akan memiliki arti apabila perubahan norma hukum diikuti dengan perubahan cara institusi penegak hukum memahami, menafsirkan, dan menerapkan hukum.
“New laws do not automatically create a new legal system,” tegas Yusril.
Karena itu, menurut Yusril, perubahan hukum harus menyentuh empat unsur sekaligus, yaitu norma hukum, institusi, penerapan hukum, dan budaya hukum.
Jika aturan baru telah dibuat tetapi pola pikir, praktik kelembagaan, dan budaya hukum masih menggunakan paradigma lama, maka reformasi tersebut belum sepenuhnya menghasilkan sistem hukum baru.
Perubahan Filosofi Pemidanaan
Salah satu aspek penting yang disoroti Yusril adalah perubahan filosofi dalam hukum pidana nasional.
Ia menjelaskan bahwa pemidanaan tidak lagi semata-mata dipahami sebagai pembalasan terhadap seseorang yang melakukan tindak pidana.
Sistem pemidanaan harus memiliki tujuan yang lebih luas, antara lain rehabilitasi pelaku, pemulihan, perlindungan masyarakat, serta memberikan kesempatan kepada pelaku untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat secara bertanggung jawab.
Dengan demikian, pembaruan hukum pidana juga membawa pertanyaan yang sangat mendasar mengenai alasan negara menjatuhkan pidana kepada seseorang yang telah dinyatakan bersalah.
Yusril menilai pertanyaan mengenai tujuan pemidanaan menjadi penting karena kewenangan negara untuk menghukum merupakan salah satu bentuk kekuasaan negara yang paling kuat terhadap warga negara.
Kekuasaan tersebut dapat membatasi kebebasan seseorang dan karena itu harus dijalankan berdasarkan hukum, secara proporsional, dapat dipertanggungjawabkan, dan hanya sejauh diperlukan untuk mencapai tujuan yang sah.
Semakin besar kewenangan negara, semakin kuat pula jaminan negara hukum yang harus mengaturnya.
Karena itu, Yusril menegaskan bahwa negara yang kuat bukanlah negara yang menghukum sebanyak mungkin orang.
Negara yang kuat adalah negara yang mampu menggunakan kewenangannya secara proporsional, bertanggung jawab, dan sesuai dengan hukum.
Reformasi Harus Diikuti Penguatan Institusi
Yusril juga mengingatkan bahwa perubahan undang-undang tidak akan berjalan dengan baik apabila tidak diikuti dengan kesiapan institusi yang menjalankan sistem peradilan pidana.
Sistem peradilan pidana modern melibatkan banyak institusi, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan yang independen, advokat, lembaga pemasyarakatan, pembimbingan kemasyarakatan, lembaga perlindungan saksi dan korban, pemerintah pusat dan daerah, hingga otoritas imigrasi dalam konteks tertentu.
Masing-masing lembaga memiliki kewenangan dan fungsi yang berbeda.
Namun, perbedaan kewenangan tersebut tidak boleh membuat sistem peradilan pidana berjalan secara terfragmentasi.
Menurut Yusril, koordinasi antarlembaga menjadi sangat penting. Namun koordinasi tidak berarti menggabungkan kewenangan atau mengambil alih kewenangan lembaga lain.
Koordinasi juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi independensi lembaga yang secara konstitusional maupun hukum memang harus berdiri independen.
Dengan demikian, setiap institusi harus tetap menjalankan kewenangannya masing-masing, tetapi pada saat yang sama menyadari bahwa seluruhnya merupakan bagian dari satu sistem peradilan pidana.
Empat Tantangan Besar Hukum Pidana Modern
Dalam sambutannya, Yusril mengidentifikasi sedikitnya empat persoalan besar yang akan semakin menguji kemampuan sistem hukum pidana modern.
Pertama adalah pertanggungjawaban pidana korporasi.
Menurut Yusril, sistem hukum pidana yang pada awalnya banyak dibangun berdasarkan gambaran mengenai individu sebagai pelaku kejahatan kini harus berhadapan dengan struktur korporasi yang memiliki kekuasaan, proses pengambilan keputusan, sumber daya, serta dampak yang jauh lebih kompleks.
Perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat tidak selalu berasal dari tindakan individual yang berdiri sendiri. Dalam sejumlah kasus, keputusan yang menimbulkan akibat dapat lahir dari struktur organisasi dan mekanisme pengambilan keputusan korporasi.
Karena itu, hukum pidana harus mampu menjangkau tempat di mana kekuasaan dan keputusan sebenarnya berada.
Namun pada saat yang sama, Yusril mengingatkan agar pertanggungjawaban pidana korporasi tidak diterapkan secara berlebihan.
Hukum harus mampu membedakan antara risiko bisnis yang wajar, kesalahan yang dilakukan dalam kegiatan usaha, dan perbuatan yang benar-benar memenuhi unsur tindak pidana.
Pertanggungjawaban pidana harus efektif, tetapi juga harus dapat diprediksi dan didasarkan pada hukum yang jelas.
Tantangan kedua adalah kejahatan siber dan berbagai bentuk kejahatan yang muncul dalam era digital.
Teknologi telah mengubah karakter kejahatan. Pelaku dapat berada di satu negara, korban berada di negara lain, sementara akibat dari tindak pidana dapat muncul di berbagai yurisdiksi.
Bahkan bukti elektronik yang diperlukan dalam suatu perkara dapat tersimpan di negara lain.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan kompleks mengenai hukum negara mana yang berlaku, negara mana yang memiliki yurisdiksi, bagaimana memperoleh bukti elektronik yang berada di luar negeri, serta bagaimana proses hukum dilakukan ketika pelaku, korban, dan akibat tindak pidana tersebar di berbagai negara.
Menurut Yusril, teknologi bergerak jauh lebih cepat daripada hukum dan institusi.
Namun, upaya mengejar perkembangan kejahatan teknologi tidak boleh membuat prinsip dasar negara hukum ditinggalkan.
Penegakan hukum harus tetap berada dalam batas legalitas, menjamin proses hukum yang adil, serta menghormati hak asasi manusia.
“Technology will continue to change, but the principles of the rule of law must never lose their place,” tegasnya.
Tantangan ketiga adalah kejahatan perbankan dan keuangan lintas negara.
Menurut Yusril, hasil kejahatan dapat bergerak melintasi batas negara dengan sangat cepat, bahkan dalam hitungan detik.
Karena itu, penegakan hukum tidak cukup hanya berfokus pada pelaku. Aparat juga harus memiliki kemampuan untuk melacak pergerakan aset hasil kejahatan dan melakukan pemulihan aset berdasarkan prinsip legalitas.
Namun, upaya penegakan hukum terhadap kejahatan keuangan juga harus tetap melindungi hak-hak yang sah serta memberikan kepastian bagi kegiatan ekonomi yang legal.
Efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap aktivitas ekonomi yang sah bukanlah dua hal yang harus dipertentangkan.
Tantangan keempat adalah penegakan hukum pidana transnasional.
Yusril menilai semakin banyak kejahatan yang tidak lagi mengenal batas negara. Sementara itu, sebagian besar sistem penegakan hukum masih bekerja berdasarkan batas-batas yurisdiksi nasional.
Tidak ada satu negara pun yang dapat menghadapi persoalan tersebut sendirian.
Diperlukan kerja sama internasional melalui pertukaran informasi, bantuan hukum timbal balik dalam perkara pidana, ekstradisi, serta berbagai bentuk kerja sama penegakan hukum lainnya.
Kepercayaan Menjadi Dasar Kerja Sama Internasional
Dalam konteks kerja sama hukum internasional, Yusril menekankan pentingnya kepercayaan.
Kerja sama lintas negara tidak akan berjalan optimal apabila masing-masing negara tidak memiliki keyakinan terhadap sistem hukum negara mitranya.
Kepercayaan akan tumbuh apabila sistem hukum suatu negara dijalankan secara profesional, independen, dapat diprediksi, serta menghormati hak asasi manusia.
Menurut Yusril, prinsip negara hukum kini bukan lagi semata-mata persoalan domestik.
Prinsip tersebut telah menjadi bagian penting dari hubungan dan kerja sama internasional.
Semakin besar kepercayaan terhadap suatu sistem hukum, semakin besar pula kemampuan negara tersebut membangun kerja sama hukum lintas batas.
Independensi Advokat Bukan Penghalang Penegakan Hukum
Dalam sambutannya, Yusril juga memberikan perhatian khusus terhadap kedudukan advokat dalam sistem penegakan hukum.
Ia menilai masih terdapat pandangan bahwa advokat yang independen seolah-olah berada dalam posisi berlawanan dengan kepentingan penegakan hukum.
Menurut Yusril, pandangan tersebut tidak tepat.
Independensi profesi hukum justru merupakan salah satu kondisi yang memberikan legitimasi terhadap penegakan hukum.
Advokat memiliki peran penting dalam memastikan hak-hak seseorang tetap terlindungi dalam proses hukum.
Advokat juga memiliki fungsi dalam membantu membedakan antara aktivitas usaha yang sah dengan perbuatan yang dapat menimbulkan pertanggungjawaban pidana.
Lebih jauh, independensi profesi advokat merupakan bagian dari arsitektur kelembagaan negara hukum, bukan semata-mata kepentingan profesi.
Karena itu, keberadaan forum seperti POLA memiliki arti yang lebih luas daripada sekadar pertemuan organisasi profesi hukum.
Ketika pimpinan organisasi advokat dan asosiasi hukum di berbagai negara Asia membahas independensi profesi, akses terhadap keadilan, serta perkembangan hukum, pada saat yang sama mereka juga sedang membahas masa depan negara hukum di kawasan Asia.
Asia Harus Berkontribusi dalam Perkembangan Hukum Dunia
Yusril kemudian menyoroti posisi Asia yang semakin penting dalam perkembangan ekonomi, teknologi, dan demografi dunia.
Menurutnya, Asia tidak seharusnya hanya menjadi konsumen gagasan hukum yang berkembang di dunia.
Asia juga harus mampu menghasilkan gagasan hukum yang dapat memberikan kontribusi terhadap perkembangan peradaban hukum global.
Kontribusi tersebut, menurut Yusril, bukan berarti menolak prinsip-prinsip universal.
Sebaliknya, prinsip universal dapat dipertemukan dan didialogkan dengan pengalaman hukum nasional, perjalanan sejarah, serta realitas sosial masing-masing negara.
Dalam konteks tersebut, pengalaman Indonesia dalam melakukan reformasi hukum pidana dapat menjadi bagian dari dialog internasional.
Reformasi Hukum Pidana Bukan Proses Mencari Sistem yang Sempurna
Yusril menegaskan bahwa reformasi hukum pidana Indonesia harus dipahami sebagai sebuah proses yang terus berlangsung.
Reformasi bukanlah pencarian terhadap sebuah sistem hukum yang dianggap sempurna dan kemudian tidak perlu diperbaiki lagi.
Sistem hukum nasional akan terus diuji melalui praktik penegakan hukum, putusan pengadilan, perkembangan akademik, pengalaman profesi hukum, serta respons masyarakat.
Karena itu, hukum yang baik bukanlah hukum yang kebal terhadap kritik.
Sebaliknya, hukum yang baik harus terbuka terhadap pengawasan, evaluasi, kritik, dan memiliki mekanisme untuk melakukan perbaikan.
Menurut Yusril, kemampuan suatu sistem hukum untuk mengoreksi dirinya sendiri merupakan salah satu tanda penting dari pemerintahan yang demokratis dan negara yang menjunjung hukum.
POLA Summit Diharapkan Jadi Forum Pertukaran Pengalaman
Mengakhiri sambutannya, Yusril berharap POLA Summit ke-36 tidak berhenti sebagai forum pertemuan para pimpinan organisasi hukum.
Ia berharap forum tersebut berkembang menjadi ruang yang lebih luas untuk bertukar pengalaman, membahas kebijakan, serta mendiskusikan perkembangan hukum di kawasan Asia.
Menurutnya, negara-negara Asia dapat saling belajar tanpa harus kehilangan identitas nasional masing-masing.
Setiap negara dapat mempertahankan karakteristik sistem hukumnya, sekaligus memperkuat kerja sama lintas batas dan pengembangan profesi hukum.
Semua itu, menurut Yusril, harus dilakukan tanpa mengorbankan prinsip negara hukum, independensi profesi hukum, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Indonesia, kata Yusril, terbuka terhadap kerja sama tersebut.
Pada bagian akhir sambutannya, Yusril menyampaikan pesan mengenai arah pembangunan sistem hukum yang menurutnya harus menjadi perhatian bersama.
Ia menekankan pentingnya membangun sistem hukum yang kuat dalam menghadapi kejahatan, adil dalam memberikan perlindungan, serta mampu memperoleh kepercayaan masyarakat.
Menurut Yusril, ukuran terpenting dari sebuah sistem hukum bukan semata-mata seberapa besar kekuasaan yang dimiliki negara atau seberapa banyak kewenangan penegakan hukum yang dapat digunakan.
Ukuran yang lebih penting adalah seberapa besar masyarakat percaya bahwa kekuasaan tersebut akan dijalankan berdasarkan hukum dan keadilan.
Dengan demikian, reformasi hukum pidana Indonesia tidak hanya berbicara mengenai perubahan kitab undang-undang, tetapi juga mengenai bagaimana kekuasaan negara digunakan, bagaimana institusi penegak hukum bekerja, bagaimana hak warga negara dilindungi, serta bagaimana kepercayaan publik terhadap hukum dibangun.
Usai menyampaikan sambutannya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, didampingi Ketua Umum DPN PERADI sekaligus Presiden POLA Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., serta Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., secara resmi membuka POLA Summit ke-36 melalui prosesi pemukulan gong oleh Menteri Yusril.
POLA Summit ke-36 kemudian dilanjutkan dengan rangkaian agenda forum internasional yang membahas perkembangan hukum pidana Indonesia dan perspektif global, sekaligus menjadi ruang pertukaran pengalaman dan pemikiran antara organisasi serta institusi hukum dari berbagai negara di kawasan Asia dan Asia-Pasifik.

