KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA, 7 September 2026 — Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., menjadi tuan rumah The 36th Presidents of Law Associations in Asia (POLA) Summit yang digelar pada 7–8 September 2026 di Pullman Jakarta Indonesia.
Forum bergengsi yang mempertemukan para pimpinan dan perwakilan organisasi advokat dari berbagai negara Asia tersebut mengangkat tema “Criminal Law in Transition: Indonesia’s New Code and Global Perspectives”.
Sebelumnya, PERADI juga pernah menjadi tuan rumah POLA Summit pada 2007. Kembali dipercayanya PERADI sebagai tuan rumah menunjukkan pentingnya posisi organisasi advokat Indonesia dalam membangun komunikasi, pertukaran pengalaman dan kerja sama profesi hukum di kawasan Asia.
Ketua Umum DPN PERADI sekaligus Presiden POLA, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa POLA bukan hanya menjadi forum untuk membahas perkembangan hukum, tetapi juga menjadi ruang untuk memperkuat persahabatan dan kerja sama di antara organisasi advokat.
Otto menyampaikan bahwa meskipun setiap negara memiliki sistem hukum, tradisi dan kondisi nasional yang berbeda, profesi advokat menghadapi sejumlah tanggung jawab dan tantangan yang semakin memiliki kesamaan.
Menurut Otto, organisasi advokat memiliki tanggung jawab bersama untuk menjunjung tinggi supremasi hukum, menjaga integritas dan independensi profesi hukum, serta berkontribusi terhadap penyelenggaraan peradilan yang baik.
“POLA selama bertahun-tahun telah mempertemukan para pemimpin profesi hukum dari berbagai yurisdiksi, tradisi hukum dan budaya. Kita mungkin memiliki sistem hukum yang berbeda dan menghadapi kondisi nasional yang berbeda, tetapi kita terhubung oleh tanggung jawab bersama untuk menjunjung supremasi hukum, melindungi integritas dan independensi profesi hukum serta berkontribusi terhadap penyelenggaraan keadilan,” ujar Otto.
Menurutnya, kebutuhan untuk membangun dialog antarorganisasi advokat menjadi semakin penting di tengah perubahan hukum, teknologi dan hubungan ekonomi yang semakin melampaui batas negara.
Soroti KUHP Nasional dan Tantangan Implementasi
Dalam sambutannya, Otto juga menyoroti tema POLA Summit ke-36 yang secara khusus membahas perkembangan hukum pidana Indonesia melalui tema “Criminal Law in Transition: Indonesia’s New Code and Global Perspectives”.
Otto menyebut hadirnya KUHP nasional merupakan babak penting dalam perkembangan sistem hukum nasional Indonesia. Menurutnya, lahirnya KUHP nasional bukan sekadar perubahan legislatif, tetapi mencerminkan proses membangun kerangka hukum pidana yang sesuai dengan konteks konstitusional, sosial dan hukum Indonesia.
Namun, Otto mengingatkan bahwa lahirnya suatu undang-undang hanyalah awal dari sebuah reformasi hukum. Tantangan sesungguhnya terletak pada bagaimana ketentuan tersebut diterapkan dalam praktik.
“Sebagai advokat, kita juga mengetahui bahwa sebuah undang-undang hanyalah awal. Ujian sebenarnya dari setiap reformasi hukum besar terletak pada implementasinya,” kata Otto.
Karena itu, menurut Otto, menjadi penting untuk terus mendiskusikan bagaimana ketentuan hukum pidana yang baru dapat diterapkan secara efektif sekaligus memberikan kepastian hukum, serta memastikan sistem peradilan pidana tetap menjunjung prinsip keadilan dan proses hukum yang semestinya.
Hukum Pidana Semakin Melampaui Batas Negara
Otto juga menekankan bahwa perkembangan hukum pidana saat ini tidak lagi dapat dilihat semata-mata dalam kerangka nasional.
Aktivitas kriminal dapat melibatkan lebih dari satu negara. Bukti, individu, aset hingga aktivitas digital dapat berada di berbagai yurisdiksi. Kondisi tersebut, menurut Otto, membutuhkan komunikasi dan kerja sama yang lebih kuat di antara aparat penegak hukum dan profesi hukum, dengan tetap menghormati proses hukum, independensi serta hukum masing-masing negara.
“Bukti, individu, aset atau aktivitas digital yang berada di lebih dari satu yurisdiksi membutuhkan komunikasi dan kerja sama yang lebih kuat, sembari tetap menghormati due process, independensi dan hukum di masing-masing yurisdiksi,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat kerja sama regional dan internasional menjadi semakin penting dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan lintas negara.
Perkembangan Teknologi Ubah Wajah Penegakan Hukum
Dalam sambutannya, Otto juga menyoroti perubahan besar yang terjadi akibat perkembangan teknologi.
Teknologi telah mengubah cara kejahatan dilakukan, diselidiki dan dituntut. Bukti digital kini memainkan peranan penting dalam berbagai proses pidana, sementara kecerdasan buatan mulai memengaruhi praktik hukum dan memunculkan diskusi baru mengenai penegakan hukum serta penyelenggaraan keadilan.
Di sisi lain, meningkatnya aktivitas ekonomi dan komunikasi lintas batas juga menghadirkan tantangan baru. Kejahatan keuangan, pencucian uang, kejahatan berbasis data dan berbagai bentuk kejahatan transnasional membutuhkan respons hukum yang tidak selalu dapat diselesaikan hanya melalui batas-batas satu negara.
Menurut Otto, tidak selalu ada satu jawaban yang dapat diterapkan oleh seluruh negara. Justru di situlah nilai penting POLA, karena setiap organisasi advokat dapat belajar dari pengalaman yurisdiksi lain tanpa harus selalu memiliki pandangan yang sama.
“Dialog komparatif menjadi penting bukan karena satu sistem hukum harus meniru sistem hukum lainnya, tetapi karena memahami pendekatan pihak lain dapat membantu kita melihat sistem kita sendiri dengan lebih cermat,” ujar Otto.
Independensi dan Integritas Advokat Tetap Menjadi Prinsip Utama
Otto menegaskan bahwa perubahan teknologi dan hukum tidak boleh menghilangkan nilai-nilai fundamental profesi advokat.
Menurutnya, advokat bukan hanya representasi kepentingan klien, tetapi juga memiliki tanggung jawab etis yang lebih luas sebagai bagian dari sistem peradilan.
Karena itu, profesi advokat harus tetap berpegang pada independensi, kompetensi dan integritas.
“Teknologi dapat membantu analisis hukum, tetapi tidak dapat menggantikan profesionalisme. Efisiensi profesional penting, tetapi tidak dapat menggantikan keadilan,” tegas Otto.
Ia menambahkan, inovasi harus tetap berjalan seiring dengan tanggung jawab profesional dan penghormatan terhadap hak-hak fundamental.
Organisasi advokat, kata Otto, juga memiliki tanggung jawab untuk membantu para anggotanya memahami peluang sekaligus risiko yang muncul akibat perubahan teknologi.
Menurutnya, kemampuan profesi untuk beradaptasi dengan perubahan tanpa meninggalkan standar etika dan profesionalisme menjadi bagian penting dalam menjaga legitimasi dan kepercayaan publik terhadap profesi hukum.
Sekitar 50 Delegasi Hadir di Jakarta
POLA Summit ke-36 di Jakarta dihadiri sekitar 50 delegasi yang terdiri atas organisasi advokat anggota POLA serta sejumlah organisasi internasional sebagai observer, antara lain International Bar Association (IBA), Inter-Pacific Bar Association (IPBA), LAWASIA, Union Internationale des Avocats (UIA), dan BRILSA.
Pimpinan dan perwakilan organisasi advokat yang hadir antara lain Tan Cheng Han, S.C., President of The Law Society of Singapore; Gao Zicheng, President of All China Lawyers Association; Prashant Kumar, President of The Bar Association of India; Tania Wolff, President of Law Council of Australia; Allan G. Panolong, President of the Integrated Bar of the Philippines; Anand Raj, President of Malaysian Bar; Datuk Mohamed Nazim Maduarin, JP, President of Sabah Law Society; Charles Chan, S.C., Bar Council Member of Hong Kong Bar Association; Koji Yoshizawa, Vice President of Japan Federation of Bar Associations; Vincent Tsai, Vice President of Taiwan Bar Association; Roden Tong, President of The Law Society of Hong Kong; serta Bun Navina, Deputy Secretary-General of Bar Association of the Kingdom of Cambodia.
Pembukaan dan Keynote Speech
Acara dibuka dengan sambutan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., selaku Ketua Umum DPN PERADI sekaligus Presiden POLA.
Keynote speech disampaikan oleh Yang Mulia Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.
Selama dua hari penyelenggaraan, para delegasi membahas empat isu utama, yakni Corporate Criminal Liability in the Modern Business Era, Addressing Cybercrime and Emerging Offences in the Digital Age, Transnational in Banking Crime, serta Enforcement of Transnational Criminal Law.
Diskusi tersebut dipandu oleh moderator dari PERADI, yaitu Yakup Hasibuan, S.H., LL.M., Wakil Sekretaris Jenderal DPN PERADI; Antonius Tigor Sibarani, S.H., LL.M., Ketua Bidang Kerja Sama Internasional Komite Advokat Muda PERADI (YLC PERADI); Adam Soroinda Nasution, S.H., Sekretaris Jenderal YLC PERADI; serta Rima Gravianty Baskoro, S.H., MPPM., ACIArb., Sekretaris Bidang Kerja Sama Internasional DPN PERADI.
Panel juga menghadirkan Johannes Sahetapy-Engel, S.H., M.H., Pengacara Korporasi Senior dan Founding Partner AKSET Law; Hendronoto Soesabdo, S.H., LL.M., Founding Partner AFHS Law Firm; Almaida Askandar, S.H., MBA, Managing Partner IABF Law Group; serta Andy Bernard Desman, S.H., M.H., Jaksa Madya pada Direktorat Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
Presidents’ Summit dan Country Reports
Salah satu agenda penting POLA Summit ke-36 adalah Presidents’ Summit, yang mempertemukan para pimpinan organisasi advokat untuk menyampaikan perkembangan profesi hukum dan isu-isu yang dihadapi di masing-masing yurisdiksi.
Dalam forum tersebut, setiap organisasi menyampaikan Country Report yang memberikan gambaran mengenai kondisi profesi advokat, perkembangan hukum, serta berbagai tantangan yang dihadapi profesi hukum di negara masing-masing.
Selain agenda konferensi, para delegasi juga melakukan kunjungan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan diterima oleh Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof. (H.C.) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M.
Perkuat Persahabatan Advokat Asia
Otto Hasibuan menegaskan bahwa keberagaman sistem hukum di Asia tidak seharusnya menjadi hambatan bagi kerja sama. Sebaliknya, keberagaman tersebut merupakan salah satu kekuatan utama yang dapat memperkaya perspektif profesi hukum.
Ia berharap POLA Summit ke-36 dapat menjadi ruang untuk berbicara secara terbuka, mendengarkan perspektif yang berbeda dan belajar satu sama lain dengan tetap mengedepankan rasa saling menghormati dan persahabatan.
Menurut Otto, tantangan hukum ke depan akan terus berkembang. Teknologi akan terus melahirkan bentuk-bentuk kejahatan baru dan pertanyaan hukum baru. Namun, prinsip-prinsip fundamental profesi hukum harus tetap dijaga.
Prinsip tersebut mencakup penghormatan terhadap supremasi hukum, independensi profesi hukum, penyelenggaraan keadilan serta perlindungan terhadap hak-hak fundamental.
“Sebagai pemimpin organisasi advokat, kita memiliki tanggung jawab bukan hanya untuk merespons perubahan, tetapi juga membantu menentukan bagaimana profesi kita merespons perubahan tersebut. Tanggung jawab itu bersifat nasional sekaligus regional,” kata Otto.
Melalui penyelenggaraan POLA Summit ke-36, PERADI berharap hubungan antarorganisasi advokat di Asia semakin kuat. Kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti pada pertemuan formal, tetapi berkembang melalui pertukaran pengetahuan, pengalaman, peningkatan kapasitas profesional dan praktik terbaik yang dapat diwujudkan dalam kerja sama konkret.
“Semoga pertemuan kita menghasilkan perspektif baru, memperkuat persahabatan lama dan menciptakan persahabatan baru yang dapat terus berkembang jauh melampaui Jakarta,” ujar Otto.
Penyelenggaraan The 36th Presidents of Law Associations in Asia (POLA) Summit di Jakarta dikoordinasikan oleh Bidang Kerja Sama Internasional DPN PERADI yang diketuai oleh Lia Alizia, S.H.

