Skip to content
KompasIndo
Menu
  • Home
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu

POLA Summit ke-36 Dibuka Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan dan Prim Haryadi Bahas Reformasi Hukum Pidana Indonesia

Posted on 7 September 2026

KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA, 7 September 2026 — Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., menjadi tuan rumah The 36th Presidents of Law Associations in Asia (POLA) Summit yang digelar di Jakarta, 7–8 September 2026.

Mengangkat tema “Criminal Law in Transition: Indonesia’s New Code and Global Perspectives”, POLA Summit ke-36 menjadi forum penting bagi para pemimpin organisasi advokat dan praktisi hukum dari berbagai negara Asia untuk membahas perubahan besar dalam sistem hukum pidana Indonesia serta tantangan penegakan hukum di tengah perkembangan teknologi dan meningkatnya kejahatan lintas negara.

Pembukaan POLA Summit ke-36 menghadirkan tiga perspektif utama, yakni perspektif organisasi advokat yang disampaikan Ketua Umum DPN PERADI sekaligus Presiden POLA Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., perspektif peradilan pidana melalui Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., yang hadir mewakili Ketua Mahkamah Agung RI, serta perspektif pemerintah yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.A., M.Soc.Sc., Ph.D.

Yusril kemudian secara resmi membuka POLA Summit ke-36 dengan pemukulan gong, didampingi Otto Hasibuan dan Prim Haryadi.

Ketiga pembicara menyampaikan pandangan yang saling melengkapi mengenai masa depan hukum pidana Indonesia, mulai dari pentingnya independensi profesi advokat, implementasi KUHP dan KUHAP baru, kesiapan aparat penegak hukum, pertanggungjawaban pidana korporasi, kejahatan siber, kejahatan keuangan transnasional hingga kebutuhan memperkuat kerja sama hukum antarnegara.

OTTO HASIBUAN: POLA MENJADI JEMBATAN KERJA SAMA HUKUM ASIA

Sebagai tuan rumah sekaligus Presiden POLA, Prof. Dr. Otto Hasibuan membuka rangkaian sambutan dengan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan organisasi advokat, delegasi, pembicara dan peserta yang datang ke Jakarta.

Otto menegaskan bahwa POLA selama ini bukan sekadar forum pertemuan formal para pemimpin organisasi advokat.

POLA merupakan ruang untuk mempertemukan berbagai tradisi hukum, pengalaman profesi, budaya serta sistem hukum yang berbeda di kawasan Asia.

Menurut Otto, perbedaan tersebut justru menjadi kekuatan karena memungkinkan para pemimpin organisasi advokat untuk saling belajar mengenai cara masing-masing negara menghadapi perubahan hukum dan persoalan penegakan hukum.

Ia menekankan bahwa para advokat di berbagai negara memang bekerja dalam sistem hukum yang berbeda, tetapi memiliki tanggung jawab yang sama untuk menegakkan supremasi hukum, menjaga integritas dan independensi profesi advokat serta berkontribusi terhadap penyelenggaraan keadilan.

Hal tersebut menjadi semakin penting ketika sistem hukum di berbagai negara sedang menghadapi perubahan besar.

Otto kemudian mengaitkan tema POLA Summit ke-36 dengan perkembangan hukum pidana Indonesia.

Menurutnya, tema “Criminal Law in Transition: Indonesia’s New Code and Global Perspectives” sangat relevan karena Indonesia sedang memasuki babak penting dalam perjalanan pembangunan sistem hukum pidana nasional.

Indonesia, kata Otto, telah meninggalkan ketergantungan yang terlalu besar terhadap warisan hukum pidana kolonial dan memasuki era hukum pidana nasional yang dibangun berdasarkan kebutuhan bangsa sendiri.

Namun, Otto mengingatkan bahwa lahirnya aturan baru bukan merupakan akhir dari reformasi hukum.

Sebaliknya, lahirnya aturan baru merupakan awal dari ujian yang sesungguhnya, yaitu bagaimana aturan tersebut diterapkan.

“Real test” dari suatu reformasi hukum, menurut Otto, adalah implementasi.

Bagaimana ketentuan baru bekerja dalam praktik, bagaimana kepastian hukum tetap terjaga, bagaimana keadilan diwujudkan dan bagaimana sistem peradilan pidana mampu memberikan perlindungan yang adil kepada seluruh pihak.

Pembaruan hukum pidana Indonesia juga tidak dapat dilepaskan dari perkembangan dunia internasional.

Kejahatan saat ini semakin sering melampaui batas negara. Pelaku dapat berada di satu negara, korban berada di negara lain, sementara alat bukti, data digital dan aset hasil kejahatan tersebar di berbagai yurisdiksi.

Karena itu, menurut Otto, kerja sama hukum internasional menjadi semakin penting.

PERUBAHAN TEKNOLOGI DAN TANTANGAN PROFESI ADVOKAT

Otto juga menyoroti perkembangan teknologi yang telah mengubah dunia hukum.

Teknologi digital telah mengubah cara orang bekerja, berkomunikasi, melakukan transaksi dan menjalankan bisnis.

Pada saat yang sama, teknologi juga telah mengubah cara kejahatan dilakukan dan bagaimana aparat penegak hukum melakukan penyelidikan serta pembuktian.

Artificial intelligence bahkan mulai memasuki praktik hukum dan pelayanan jasa hukum.

Namun, Otto mengingatkan bahwa teknologi tidak boleh menggantikan nilai fundamental profesi hukum.

Teknologi dapat membantu analisis hukum dan meningkatkan efisiensi, tetapi tidak boleh menggantikan keadilan, integritas, independensi dan tanggung jawab profesional.

Karena itu, advokat harus mampu mengikuti perkembangan teknologi tanpa kehilangan prinsip dasar profesinya.

Otto menekankan bahwa advokat tidak semata-mata merupakan wakil kepentingan klien.

Advokat juga merupakan bagian dari sistem peradilan dan mempunyai tanggung jawab etik yang lebih luas.

Independensi, kompetensi dan integritas harus tetap menjadi fondasi profesi advokat.

Pandangan tersebut sejalan dengan materi Otto dalam forum hukum sebelumnya yang menekankan bahwa pembaruan hukum pidana Indonesia membawa empat misi penting, yaitu dekolonialisasi, demokratisasi, konsolidasi hukum pidana nasional serta adaptasi dan harmonisasi dengan perkembangan hukum internasional. (Kompas Indo)

Baca Juga:  Ketua PSMTI Jakarta Barat Ho Kiky Hosea: Bakti Sosial Donor Darah Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

OTTO: PERUBAHAN PARADIGMA TIDAK BOLEH BERHENTI PADA PASAL

Dalam konteks hukum pidana nasional, Otto menilai perubahan paling penting bukan sekadar pergantian pasal atau perubahan ancaman pidana.

Yang jauh lebih penting adalah perubahan paradigma penegakan hukum.

Dalam sistem lama, penegakan hukum cenderung lebih berorientasi pada crime control model, yakni bagaimana kejahatan dapat dikendalikan dan perkara dapat diselesaikan.

Sementara sistem baru mendorong pergeseran menuju due process model yang memberikan perhatian lebih besar terhadap proses hukum yang adil, perlindungan hak asasi manusia dan kepentingan korban.

Paradigma baru tersebut juga tercermin dalam pendekatan korektif, restoratif dan rehabilitatif.

Penegakan hukum tidak semata-mata dimaksudkan sebagai pembalasan terhadap pelaku, tetapi juga diarahkan untuk memperbaiki pelaku, memulihkan korban dan menjaga keseimbangan sosial.

Otto mengingatkan agar konsep keadilan restoratif tidak disalahgunakan menjadi proses transaksional.

Keadilan restoratif bukan berarti seseorang dapat membeli kebebasan karena memiliki uang.

Pendekatan tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum, memperhatikan korban, masyarakat dan pertanggungjawaban pelaku.

Dalam forum sebelumnya, Otto juga menegaskan bahwa perubahan paradigma tersebut merupakan bagian dari upaya membangun hukum pidana yang lebih humanis, tanpa meninggalkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban. (Kompas Indo)

PRIM HARYADI: TANTANGAN BESAR ADA PADA IMPLEMENTASI

Setelah sambutan Otto Hasibuan, pembahasan kemudian diarahkan pada perspektif peradilan melalui Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang hadir mewakili Ketua Mahkamah Agung RI.

Prim membawa pembahasan lebih jauh pada persoalan teknis dan praktis penerapan sistem hukum pidana baru.

Menurut Prim, perubahan hukum pidana tidak boleh hanya dipahami sebagai perubahan teks undang-undang.

Perubahan tersebut harus dilihat sebagai perubahan sistem peradilan pidana secara menyeluruh.

Artinya, polisi, jaksa, hakim, advokat dan seluruh komponen penegak hukum harus memiliki pemahaman yang sama terhadap arah dan tujuan hukum pidana baru.

Prim menjelaskan bahwa dalam sistem hukum pidana baru terdapat berbagai mekanisme yang membutuhkan kesiapan institusi dan aturan pelaksanaan.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah mekanisme pengakuan bersalah.

PENGAKUAN BERSALAH BUTUH STANDAR JELAS

Prim menjelaskan bahwa mekanisme pengakuan bersalah merupakan salah satu hal baru yang membutuhkan pemahaman mendalam dari seluruh aparat penegak hukum.

Dalam mekanisme tersebut, posisi advokat menjadi sangat penting karena tersangka atau terdakwa harus mendapatkan pendampingan hukum yang memadai.

Pengakuan bersalah juga tidak boleh menjadi proses transaksional yang mengabaikan kebenaran materiil.

Diperlukan standar yang jelas mengenai bagaimana pengakuan bersalah diberikan, bagaimana perjanjian dibuat dan bagaimana hakim memastikan bahwa proses tersebut berlangsung secara sukarela serta sesuai dengan hukum.

Prim juga menjelaskan bahwa mekanisme pengakuan bersalah memiliki keterkaitan dengan beberapa ketentuan dalam KUHAP baru, termasuk ketentuan mengenai pengakuan bersalah dan pemeriksaan perkara dengan mekanisme tertentu.

Karena itu, aturan pelaksanaan menjadi kebutuhan mendesak.

PRA-PERADILAN DAN PEMBUKTIAN DIGITAL

Selain pengakuan bersalah, Prim menyoroti persoalan praperadilan.

Menurutnya, masa transisi hukum pidana baru akan menghasilkan berbagai persoalan yang harus dijawab melalui praktik peradilan.

Salah satunya adalah bagaimana memastikan agar pemeriksaan praperadilan tidak hanya terjebak dalam persoalan formalitas, tetapi juga mampu memberikan perlindungan hukum yang efektif.

Prim juga memberikan perhatian pada perkembangan pembuktian digital.

Dalam era digital, bukti elektronik semakin penting dalam perkara pidana.

Namun, kesiapan infrastruktur forensik digital serta aturan pelaksana menjadi salah satu tantangan.

Tanpa standar yang jelas, perkembangan teknologi justru dapat menimbulkan persoalan baru dalam proses pembuktian.

Karena itu, aparat penegak hukum harus dipersiapkan untuk memahami teknologi dan metode pembuktian modern.

TIGA KUNCI IMPLEMENTASI HUKUM PIDANA BARU

Prim menekankan sedikitnya tiga aspek penting dalam memastikan sistem hukum pidana baru dapat berjalan.

Pertama, pemerintah perlu mempercepat penyusunan dan pengundangan peraturan pelaksana.

Masih terdapat berbagai ketentuan baru yang membutuhkan aturan lebih teknis agar dapat diterapkan secara seragam.

Kedua, peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Polisi, jaksa, hakim dan advokat harus mendapatkan pelatihan secara berkelanjutan.

Kurikulum pendidikan hukum juga perlu diperbarui agar calon penegak hukum tidak hanya memahami sistem lama, tetapi juga memahami paradigma baru yang mengedepankan keadilan, restorasi dan rehabilitasi.

Ketiga, pengawasan.

Mekanisme baru membutuhkan pengawasan yang kuat agar pelaksanaannya tidak menyimpang.

Prim mengingatkan bahwa pengakuan bersalah, praperadilan dan berbagai mekanisme baru harus diawasi sehingga tidak berkembang menjadi transaksi hukum yang merusak tujuan pembaruan hukum pidana.

PERUBAHAN PARADIGMA HARUS DIMULAI DARI MANUSIA

Prim menilai bahwa sebagus apa pun aturan yang dibuat, hukum tidak akan berjalan apabila manusianya tidak memiliki pemahaman yang sama.

Karena itu, reformasi hukum harus dibarengi perubahan sumber daya manusia.

Pendidikan bagi calon hakim, jaksa, polisi dan advokat harus menyesuaikan dengan sistem baru.

Baca Juga:  Ketua Umum KOWANI Nanik Istumawati Hadiri Pelantikan DPP PUAN 2025–2030, Perkuat Sinergi Organisasi Perempuan Nasional

Termasuk pendidikan mengenai forensik digital, teknologi, restorative justice, rehabilitasi, pengakuan bersalah dan mekanisme baru dalam sistem peradilan pidana.

Dengan demikian, transisi hukum pidana tidak hanya menjadi perubahan dokumen hukum, tetapi menjadi perubahan nyata dalam praktik penegakan hukum.

YUSRIL IHZA MAHENDRA: TRANSISI HUKUM PIDANA INDONESIA MEMILIKI MAKNA HISTORIS

Setelah perspektif profesi advokat dan peradilan disampaikan, giliran Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.A., M.Soc.Sc., Ph.D., Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menyampaikan keynote speech.

Yusril menempatkan reformasi hukum pidana Indonesia dalam perspektif sejarah yang lebih panjang.

Menurut Yusril, perubahan hukum pidana Indonesia merupakan bagian dari proses panjang membangun sistem hukum nasional setelah Indonesia merdeka.

Selama puluhan tahun, sistem hukum pidana Indonesia masih memiliki akar kuat dari hukum kolonial.

Pada masa awal kemerdekaan, mempertahankan sistem tersebut memang menjadi pilihan yang dapat dipahami untuk mencegah kekosongan hukum.

Namun, dalam perjalanan waktu, Indonesia membutuhkan hukum pidana yang lebih mencerminkan identitas nasional.

Yusril menegaskan bahwa dekolonisasi hukum tidak berarti menolak seluruh prinsip hukum yang berasal dari luar Indonesia.

Yang diperlukan adalah proses selektif untuk menentukan mana yang masih relevan, mana yang perlu diperbarui dan mana yang harus dibangun kembali berdasarkan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Dengan demikian, hukum nasional harus memiliki identitas sendiri, tetapi tetap mampu berbicara dalam bahasa hukum internasional.

Yusril menyebut tantangan tersebut sebagai upaya menemukan keseimbangan antara identitas hukum nasional dengan prinsip hukum universal.

IMPLEMENTASI MENJADI UJIAN SEBENARNYA

Yusril menekankan bahwa lahirnya hukum pidana nasional bukanlah akhir dari reformasi.

Justru setelah undang-undang diberlakukan, pekerjaan besar dimulai.

Pertanyaan yang harus dijawab adalah bagaimana aturan tersebut diterapkan oleh polisi, jaksa, hakim dan advokat.

Bagaimana kepastian hukum dijaga?

Bagaimana hak asasi manusia dilindungi?

Bagaimana keadilan diberikan kepada korban?

Dan bagaimana masyarakat memahami perubahan hukum?

Menurut Yusril, keberhasilan reformasi tidak dapat diukur hanya dari banyaknya pasal atau banyaknya undang-undang yang berhasil dibuat.

Keberhasilan harus diukur dari implementasi.

KOORDINASI TIDAK BOLEH MENGHILANGKAN INDEPENDENSI

Salah satu bagian penting dari paparan Yusril adalah mengenai koordinasi antarlembaga.

Menurutnya, koordinasi bukan berarti penggabungan kewenangan.

Koordinasi tidak boleh menjadi alasan satu lembaga mengambil alih kewenangan lembaga lain.

Dalam sistem negara hukum, masing-masing institusi harus tetap bekerja berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh konstitusi dan undang-undang.

Namun, perbedaan kewenangan tersebut tidak boleh membuat sistem peradilan pidana terfragmentasi.

Setiap lembaga harus bekerja secara independen sekaligus mampu berkoordinasi dalam satu sistem peradilan yang terpadu.

EMPAT TANTANGAN HUKUM PIDANA MODERN

Yusril kemudian menguraikan empat tantangan besar yang semakin dihadapi sistem hukum modern.

Pertama, pertanggungjawaban pidana korporasi.

Menurut Yusril, aktivitas korporasi memiliki dampak yang sangat besar terhadap masyarakat.

Keputusan yang diambil dalam sebuah perusahaan tidak selalu merupakan tindakan satu orang.

Karena itu, hukum harus mampu menentukan kapan suatu korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Namun, batas antara risiko bisnis, kesalahan pengelolaan dan tindak pidana harus tetap jelas.

Hukum harus efektif, tetapi juga harus memberikan kepastian dan dapat diprediksi.

Kedua, kejahatan siber.

Teknologi telah membuat kejahatan semakin mudah melintasi batas negara.

Pelaku bisa berada di satu negara, korban berada di negara lain dan bukti digital tersimpan di negara ketiga.

Dana hasil kejahatan bahkan dapat berpindah dalam hitungan detik.

Kondisi tersebut menimbulkan persoalan mengenai yurisdiksi, alat bukti elektronik dan kerja sama antarnegara.

Yusril mengingatkan bahwa perkembangan teknologi tidak boleh menjadi alasan bagi negara untuk memperluas kewenangan secara berlebihan.

Penegakan hukum tetap harus menghormati legalitas, due process dan hak asasi manusia.

Ketiga, kejahatan perbankan dan keuangan transnasional.

Aliran uang hasil kejahatan dapat berpindah dengan cepat melewati berbagai yurisdiksi.

Karena itu, aparat penegak hukum membutuhkan kemampuan untuk melacak, membekukan dan memulihkan aset hasil kejahatan dengan tetap menghormati hak yang sah.

Keempat, penegakan hukum pidana transnasional.

Yusril menegaskan tidak ada satu negara yang dapat menangani seluruh bentuk kejahatan lintas batas secara sendirian.

Dibutuhkan pertukaran informasi, bantuan hukum timbal balik, kerja sama investigasi dan berbagai bentuk kerja sama internasional.

Namun, kerja sama hukum internasional hanya dapat berjalan apabila masing-masing negara memiliki sistem hukum yang profesional, independen, dapat dipercaya dan menghormati hak asasi manusia.

ADVOKAT ADALAH BAGIAN DARI SISTEM KEADILAN

Dalam bagian lain pidatonya, Yusril menekankan pentingnya independensi profesi advokat.

Advokat tidak boleh dipandang sebagai lawan dari aparat penegak hukum.

Independensi advokat justru menjadi bagian dari legitimasi sistem penegakan hukum.

Advokat mempunyai fungsi untuk memastikan hak-hak seseorang tetap terlindungi ketika berhadapan dengan kekuasaan negara.

Di tengah semakin kompleksnya dunia bisnis, teknologi dan kejahatan lintas negara, advokat juga berperan membantu masyarakat dan dunia usaha memahami batas antara kegiatan yang sah dan kegiatan yang dapat menimbulkan konsekuensi pidana.

Baca Juga:  PT Mitra Investindo Tbk Sampaikan Rencana dan Kinerja Perseroan dalam Public Expose Tahunan 2025

Karena itu, menurut Yusril, profesi advokat harus tetap independen, profesional dan berintegritas.

HUKUM NASIONAL HARUS MAMPU BERBICARA DI DUNIA INTERNASIONAL

Yusril menegaskan bahwa sistem hukum nasional tidak dapat berkembang dalam ruang tertutup.

Indonesia harus memiliki sistem hukum yang berakar pada identitas nasional tetapi sekaligus mampu berinteraksi dengan sistem hukum negara lain.

Dalam konteks inilah POLA menjadi relevan.

Pertemuan para pemimpin organisasi advokat Asia memungkinkan terjadinya pertukaran pengalaman mengenai bagaimana negara-negara menghadapi persoalan yang semakin serupa.

Kejahatan siber, pencucian uang, kejahatan korporasi, kejahatan perbankan dan penyalahgunaan teknologi tidak lagi mengenal batas wilayah.

Karena itu, dialog antarorganisasi advokat menjadi bagian penting dalam membangun kerja sama hukum regional.

YUSRIL RESMI MEMBUKA POLA SUMMIT KE-36

Setelah menyampaikan keynote speech mengenai arah reformasi hukum pidana Indonesia dan tantangan hukum di era global, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra secara resmi membuka The 36th Presidents of Law Associations in Asia (POLA) Summit.

Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong.

Dalam prosesi tersebut, Yusril didampingi Ketua Umum DPN PERADI sekaligus Presiden POLA Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., serta Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., yang hadir mewakili Ketua Mahkamah Agung RI.

Pemukulan gong tersebut menjadi penanda resmi dimulainya POLA Summit ke-36 di Jakarta.

POLA SUMMIT PERKUAT POSISI INDONESIA DALAM DIALOG HUKUM ASIA

Penyelenggaraan POLA Summit ke-36 di Jakarta memiliki arti strategis bagi PERADI dan Indonesia.

PERADI kembali menjadi tuan rumah forum yang mempertemukan para pemimpin organisasi advokat dari berbagai negara Asia.

Forum ini sekaligus menjadi kesempatan bagi Indonesia untuk menjelaskan perkembangan hukum pidana nasional kepada komunitas hukum internasional.

Kehadiran para pimpinan organisasi advokat dari kawasan Asia menunjukkan bahwa perubahan hukum pidana Indonesia memiliki relevansi lebih luas.

Berbagai negara saat ini menghadapi persoalan yang sama: bagaimana hukum merespons teknologi, bagaimana mengatur pertanggungjawaban korporasi, bagaimana memberantas kejahatan finansial lintas negara dan bagaimana menegakkan hukum tanpa mengorbankan hak asasi manusia.

DIALOG ANTARNEGARA MENJADI KUNCI

Melalui POLA Summit, para peserta tidak dituntut memiliki jawaban yang sama.

Justru perbedaan pendekatan menjadi bagian penting dari dialog.

Satu sistem hukum tidak harus menyalin sistem hukum negara lain.

Namun, dengan mempelajari pengalaman negara lain, setiap negara dapat mengevaluasi sistemnya sendiri dan menemukan pendekatan yang lebih baik.

Bagi Otto Hasibuan, semangat tersebut menjadi salah satu nilai utama POLA.

Keberagaman sistem hukum Asia bukan hambatan bagi kerja sama, tetapi merupakan sumber pengalaman yang dapat memperkaya seluruh peserta.

Dengan demikian, hubungan yang dibangun dalam POLA diharapkan tidak berhenti pada konferensi.

Hubungan tersebut harus berkembang menjadi kerja sama profesional, pertukaran pengetahuan, peningkatan kapasitas serta kerja sama hukum di tingkat regional.

POLA SUMMIT DAN MASA DEPAN HUKUM PIDANA INDONESIA

Rangkaian sambutan Otto Hasibuan, Prim Haryadi dan Yusril Ihza Mahendra memperlihatkan bahwa reformasi hukum pidana Indonesia berada pada titik penting.

Otto menekankan pentingnya perubahan paradigma, independensi advokat dan kerja sama hukum internasional.

Prim Haryadi menempatkan persoalan implementasi sebagai tantangan utama, termasuk kebutuhan aturan pelaksana, kesiapan sumber daya manusia, pengawasan, mekanisme pengakuan bersalah, praperadilan dan pembuktian digital.

Sementara Yusril memberikan perspektif yang lebih luas bahwa reformasi hukum pidana merupakan bagian dari perjalanan Indonesia membangun sistem hukum nasional yang berdaulat, modern dan mampu berinteraksi dengan perkembangan hukum global.

Ketiganya bertemu pada satu kesimpulan penting: hukum pidana baru tidak akan berhasil hanya karena undang-undangnya telah berubah.

Keberhasilan membutuhkan perubahan cara berpikir, kualitas aparat penegak hukum, aturan pelaksanaan yang jelas, pengawasan yang kuat, independensi lembaga, profesionalisme advokat serta budaya hukum masyarakat.

Karena itu, POLA Summit ke-36 di Jakarta bukan hanya menjadi forum pertemuan organisasi advokat Asia.

Forum tersebut menjadi momentum untuk mempertemukan pemerintah, peradilan dan profesi advokat dalam satu ruang dialog mengenai masa depan hukum pidana.

Di tengah perkembangan artificial intelligence, kejahatan siber, pertanggungjawaban pidana korporasi, kejahatan finansial dan meningkatnya kejahatan lintas negara, sistem hukum dituntut mampu mengikuti perkembangan zaman tanpa meninggalkan prinsip supremasi hukum, due process, independensi profesi advokat dan perlindungan hak asasi manusia.

Melalui POLA Summit ke-36, Indonesia tidak hanya menjadi tuan rumah sebuah konferensi hukum internasional, tetapi juga mengambil bagian dalam membangun dialog dan kerja sama hukum yang semakin penting bagi masa depan kawasan Asia.

Dan dengan pemukulan gong oleh Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, didampingi Prof. Dr. Otto Hasibuan dan Dr. Prim Haryadi, secara resmi dimulailah The 36th Presidents of Law Associations in Asia (POLA) Summit di Jakarta.

 

Pos Terbaru

  • Reksadana Pasar Uang di Makmur dengan Tiga Pilihan Imbal Hasil Sejak Awal Tahun di Atas 3%
  • POLA Summit ke-36 Dibuka Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan dan Prim Haryadi Bahas Reformasi Hukum Pidana Indonesia
  • Yusril Ihza Mahendra di POLA Summit ke-36: Reformasi Hukum Pidana Indonesia Harus Perkuat Keadilan dan Kepercayaan Publik
  • Prim Haryadi : Pembaruan Hukum Pidana Indonesia Harus Seimbangkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanusiaan
  • PERADI Jadi Tuan Rumah POLA Summit ke-36 di Jakarta, Otto Hasibuan Dorong Penguatan Kerja Sama Advokat Asia
  • Henry Yotania Raih Anugerah Ekonomi Hijau 2026, Dorong Bisnis Digital Berdampak bagi Masyarakat
  • Bonar P. Krisnanto Bukan Wantimpres RI, KOMPASINDO.CO.ID Luruskan Istilah “Wantimpres Presiden DPN”
  • PIMA Indonesia Dukung HUT ke-81 TNI AL, Perkuat Ketahanan Pangan Masyarakat Pesisir Muara Angke
  • Bobby Lianto Tegaskan PSMTI Harus Semakin Kuat dan Berdampak bagi Indonesia
  • Dwi Windyarto Bangga, Vitri Ayu Sartikaningrum Genap 47 Tahun dan Dipercaya Pimpin PT Graha Baruna Utama
Seedbacklink
©2026 KompasIndo | Design: Newspaperly WordPress Theme