KOMPASINDO.CO.ID, SURABAYA – Pembahasan mengenai implementasi KUHP dan KUHAP baru semakin menarik ketika memasuki sesi diskusi Seminar Nasional Hukum di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR), Surabaya, Jumat (4/9/2026).
Dalam sesi diskusi tersebut, Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., CLA., Wakil Ketua Umum DPN PERADI (Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia), tampil menyampaikan perspektif advokat mengenai berbagai persoalan yang mulai terlihat dalam penerapan sistem hukum pidana nasional yang baru.
Mengawali paparannya, Prof. Firmanto menempatkan pembahasan dalam konteks perubahan besar sistem peradilan pidana Indonesia. Menurutnya, hadirnya KUHP dan KUHAP baru merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang membawa perubahan paradigma, sekaligus menuntut penyesuaian dari seluruh unsur dalam sistem peradilan pidana.
Ia melihat perubahan tersebut bukan sekadar pergantian aturan lama dengan aturan baru. Ada perubahan cara pandang yang harus diikuti oleh aparat penegak hukum, advokat, akademisi maupun lembaga terkait agar sistem peradilan pidana terpadu yang baru dapat berjalan sebagaimana yang diharapkan.
Prof. Firmanto kemudian mengajak peserta melihat implementasi KUHP dan KUHAP baru melalui tiga titik kritis yang menurutnya penting untuk menjadi perhatian bersama, yaitu pembuktian, praperadilan, dan pengakuan bersalah.
Dari ketiga persoalan tersebut, pengakuan bersalah menjadi salah satu hal yang menarik perhatian karena merupakan mekanisme yang relatif baru dalam sistem hukum acara pidana Indonesia. Ia menjelaskan bahwa mekanisme tersebut berkaitan dengan upaya penyederhanaan proses pemidanaan, dengan tetap menempatkan advokat sebagai pihak penting dalam memastikan hak-hak tersangka atau terdakwa terlindungi.
Menurut Prof. Firmanto, pengakuan bersalah harus dilakukan secara sukarela dan memiliki mekanisme yang jelas. Dalam prosesnya, tersangka harus mendapatkan pendampingan advokat dan terdapat perjanjian tertulis yang menjadi bagian penting dari mekanisme tersebut.
Ia menilai, pada tahap implementasi, masih terdapat sejumlah hal yang membutuhkan kejelasan lebih lanjut. Salah satunya mengenai standar dan tata cara pembuatan perjanjian pengakuan bersalah, termasuk bagaimana mekanisme tersebut nantinya diuji dan diawasi agar tidak terjadi penyimpangan.
Pembahasan mengenai pengakuan bersalah juga bersinggungan dengan subjek hukum korporasi. Prof. Firmanto menjelaskan bahwa perkembangan hukum pidana saat ini tidak hanya menempatkan individu sebagai subjek hukum, tetapi juga memberikan ruang bagi korporasi untuk menjadi subjek dalam perkara pidana.
Dalam konteks korporasi, ia menyoroti konsep deferred prosecution agreement atau kesepakatan penundaan penuntutan. Mekanisme ini memberikan ruang bagi korporasi untuk melakukan pembicaraan dengan penuntut umum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan, dengan persyaratan dan kewajiban tertentu yang harus dipenuhi.
Bagi Prof. Firmanto, pendekatan terhadap korporasi tidak semestinya selalu berujung pada kehancuran perusahaan. Ketika sebuah korporasi berhadapan dengan persoalan hukum, terdapat kepentingan yang lebih luas yang juga harus dipertimbangkan, termasuk keberlangsungan usaha, pekerja, masyarakat, dan kepentingan negara.
Ia menggambarkan pendekatan tersebut seperti sebuah bengkel atau rumah sakit. Ketika kendaraan rusak, kendaraan dibawa ke bengkel untuk diperbaiki agar dapat kembali berfungsi. Demikian pula ketika sebuah korporasi menghadapi persoalan, proses hukum idealnya juga dapat mendorong perbaikan sehingga perusahaan dapat menjalankan tata kelola yang lebih baik.
Karena itu, dalam mekanisme penundaan penuntutan, salah satu hal penting adalah adanya kewajiban memperbaiki tata kelola perusahaan. Korporasi yang sebelumnya memiliki persoalan dalam sistem tata kelolanya harus melakukan pembenahan sebagai bagian dari kesepakatan yang dibuat.
Selain pembenahan tata kelola, Prof. Firmanto juga menyoroti pentingnya program kepatuhan atau compliance program. Program tersebut diperlukan agar perusahaan memiliki sistem yang mampu memastikan seluruh pengurus maupun karyawan memahami dan mematuhi berbagai aturan yang berlaku.
Program kepatuhan tersebut tidak berhenti pada pembentukan aturan internal, tetapi juga harus disertai mekanisme pelaporan dan evaluasi. Dengan demikian, perusahaan dapat menunjukkan bahwa langkah perbaikan benar-benar dilakukan, bukan sekadar menjadi bagian formal dari suatu kesepakatan.
Menurutnya, orientasi akhirnya tetap harus mengarah pada pemulihan. Pendekatan tersebut sejalan dengan semangat pembaruan hukum pidana yang mulai memberikan ruang lebih besar terhadap prinsip restoratif dan rehabilitatif.
“Perubahan paradigma” menjadi salah satu benang merah dalam paparan Prof. Firmanto. Ia menilai perubahan aturan harus berjalan bersamaan dengan perubahan perspektif para penegak hukum dalam menjalankan sistem peradilan pidana.
Selain pengakuan bersalah, persoalan praperadilan juga menjadi perhatian. Dalam praktiknya, Prof. Firmanto melihat masih terdapat tantangan mengenai bagaimana memastikan mekanisme praperadilan dapat berjalan secara efektif, termasuk dalam membedakan persoalan formal dan substansial.
Ia juga menyinggung perkembangan putusan dan pemaknaan terhadap praperadilan yang perlu terus diperhatikan, terutama dalam masa transisi ketika aparat penegak hukum dan masyarakat hukum sedang menyesuaikan diri dengan ketentuan baru.
Persoalan berikutnya adalah pembuktian. Menurut Prof. Firmanto, perkembangan teknologi membuat sistem pembuktian juga menghadapi tantangan baru. Salah satu contohnya adalah penggunaan keterangan atau kesaksian melalui perangkat audio visual yang membutuhkan aturan pelaksana agar penerapannya memiliki dasar dan standar yang jelas.
Selain itu, perkembangan teknologi forensik digital juga membutuhkan kesiapan infrastruktur dan regulasi. Kemajuan teknologi tidak dapat dihindari, sehingga sistem peradilan pidana harus mampu menyesuaikan diri agar perkembangan teknologi justru dapat mendukung proses penegakan hukum.
Ia juga menyoroti persoalan living law atau hukum yang hidup di masyarakat. Implementasi konsep tersebut membutuhkan kejelasan aturan agar penerapan nilai-nilai hukum yang berkembang di masyarakat tetap berada dalam koridor hukum nasional dan tidak menimbulkan persoalan baru dalam praktik.
Dari berbagai persoalan tersebut, Prof. Firmanto menegaskan bahwa keberadaan KUHP dan KUHAP baru perlu diikuti dengan percepatan penyusunan berbagai peraturan pelaksana. Menurutnya, banyak norma baru yang membutuhkan petunjuk teknis agar dapat diterapkan secara seragam oleh aparat penegak hukum.
Ia mencontohkan mekanisme pemberian keterangan saksi melalui media audio visual serta mekanisme pengakuan bersalah yang membutuhkan standar dan aturan lebih rinci. Tanpa aturan pelaksana yang memadai, terdapat risiko munculnya perbedaan penerapan di lapangan.
Karena itu, ia mendorong pemerintah mempercepat penyusunan dan pengundangan berbagai peraturan pelaksana yang dibutuhkan. Regulasi tersebut dinilai penting agar proses implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak berjalan dalam ruang abu-abu.
Namun, menurut Prof. Firmanto, regulasi saja belum cukup. Faktor manusia juga menjadi bagian penting dalam keberhasilan implementasi hukum pidana baru.
Ia mendorong agar pelatihan dan peningkatan kapasitas dilakukan secara berkelanjutan bagi aparat penegak hukum, advokat, maupun calon-calon penegak hukum. Dengan pemahaman yang sama, diharapkan tidak terjadi perbedaan perspektif yang terlalu jauh dalam menerapkan ketentuan baru.
Khusus di lingkungan perguruan tinggi, Prof. Firmanto juga memberikan perhatian terhadap pentingnya pembaruan kurikulum. Materi hukum pidana yang diajarkan kepada mahasiswa perlu disesuaikan dengan perkembangan sistem hukum pidana nasional yang baru, termasuk pemahaman mengenai keadilan restoratif, rehabilitatif, teknologi, pembuktian, serta berbagai mekanisme baru dalam KUHP dan KUHAP.
Menurutnya, calon advokat dan calon penegak hukum harus sejak awal mendapatkan perspektif yang sesuai dengan paradigma baru tersebut. Perubahan tersebut tidak dapat dilakukan hanya sekali, tetapi harus menjadi proses yang berkelanjutan melalui pendidikan dan diskusi.
Hal lain yang tidak kalah penting adalah pengawasan. Prof. Firmanto menilai mekanisme pengakuan bersalah membutuhkan pengawasan yang kuat agar tidak berkembang menjadi transaksi yang menyimpang dari tujuan hukum.
Ia mendorong adanya aturan dan mekanisme pengawasan yang jelas dalam pelaksanaan pengakuan bersalah, termasuk pengawasan terhadap proses yang melibatkan penuntut umum dan pihak yang berperkara.
Selain itu, ia juga menyinggung pentingnya pemantauan terhadap putusan-putusan praperadilan serta perlunya pengawasan terhadap penerapan mekanisme baru oleh hakim. Hal tersebut diperlukan agar seluruh proses tetap berjalan konsisten dengan sistem peradilan pidana terpadu yang baru.
Pada bagian akhir paparannya, Prof. Firmanto kembali menekankan bahwa keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru membutuhkan tiga hal penting, yakni regulasi yang memadai, sumber daya manusia yang memahami paradigma baru, serta pengawasan yang kuat.
Semangat yang harus dibangun, menurutnya, adalah bagaimana pembaruan hukum tersebut benar-benar menghadirkan sistem peradilan pidana yang lebih efektif, konsisten, restoratif dan rehabilitatif, tanpa meninggalkan kepastian serta keadilan hukum.
Paparan Prof. Firmanto tersebut menjadi bagian dari sesi diskusi Seminar Nasional Hukum yang diselenggarakan oleh Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN PERADI bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga, DPC PERADI Surabaya, BEM FH UNAIR, dan YLC PERADI Surabaya.
Dalam sesi diskusi tersebut, Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., CLA., tampil bersama Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia, serta Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga. Sesi diskusi dimoderatori oleh Dr. Maradona, S.H., LL.M., Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

