Skip to content
KompasIndo
Menu
  • Home
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu

Seminar Nasional Hukum FH UNAIR Soroti Tantangan Implementasi KUHP dan KUHAP Baru, Prof. Otto Hasibuan Tekankan Perubahan Paradigma Penegakan Hukum

Posted on 4 September 2026

KOMPASINDO.CO.ID, SURABAYA — Fakultas Hukum Universitas Airlangga (FH UNAIR) menjadi tuan rumah Seminar Nasional Hukum bertajuk “Refleksi Hambatan dan Tantangan Pelaksanaan KUHAP & KUHP Baru dalam Penegakan Hukum di Indonesia”, Jumat, 4 September 2026.

Seminar nasional tersebut diselenggarakan oleh Bidang Pendidikan Berkelanjutan DPN PERADI (Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya, DPC PERADI Surabaya (Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia Surabaya), BEM FH UNAIR, serta YLC PERADI Surabaya (Young Lawyers Committee atau Komite Advokat Muda PERADI Surabaya).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga Lantai 12, Surabaya, tersebut menjadi forum akademik dan profesional untuk membahas perubahan mendasar dalam hukum pidana Indonesia, khususnya setelah berlakunya KUHP baru dan KUHAP baru.

KUHP baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan KUHAP baru diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Keduanya mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan membawa sejumlah perubahan penting dalam sistem hukum pidana nasional.

Hadir sebagai keynote speaker, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Sementara itu, seminar menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum sebagai narasumber, yakni Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia; Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga; serta Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., CLA., Wakil Ketua Umum DPN PERADI.

Diskusi dipandu oleh Dr. Maradona, S.H., LL.M., Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Airlangga, selaku moderator.

Dalam keynote speech-nya, Prof. Otto Hasibuan menekankan bahwa tantangan terbesar penerapan KUHP dan KUHAP baru bukan semata-mata terletak pada rumusan norma, melainkan pada bagaimana perubahan paradigma tersebut benar-benar dipahami dan diimplementasikan oleh seluruh aparat penegak hukum.

Menurut Prof. Otto, perubahan hukum pidana nasional harus dipahami secara menyeluruh, mulai dari visi dan paradigma yang mendasarinya hingga konsekuensi penerapannya dalam sistem peradilan pidana.

“Pertama-tama yang harus kita pahami adalah visi dan paradigma dari KUHP dan KUHAP itu sendiri. Bagaimana pelaksanaan atau implementasinya nanti akan dijelaskan secara lebih detail oleh para ahli,” ujar Prof. Otto dalam paparannya.

Prof. Otto menjelaskan bahwa pembaruan hukum pidana Indonesia antara lain membawa misi dekolonisasi, demokratisasi, konsolidasi hukum pidana nasional, serta adaptasi dan harmonisasi dengan perkembangan hukum internasional, tanpa meninggalkan karakteristik dan nilai-nilai kebangsaan Indonesia.

Baca Juga:  SIAL Interfood 2025 Jadi Pusat Inovasi Global Industri Makanan dan Minuman: Momentum Emas Bagi Indonesia Menuju Ketahanan Pangan dan Ekspor Dunia

Dekolonisasi, kata Prof. Otto, penting karena hukum pidana Indonesia selama ini masih memiliki akar dari sistem hukum kolonial. Karena itu, pembaruan hukum pidana diarahkan agar hukum nasional tidak lagi sepenuhnya dibangun berdasarkan paradigma kolonial, melainkan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kebutuhan Indonesia sebagai negara merdeka.

Selain itu, terdapat misi demokratisasi yang menempatkan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu bagian penting dalam proses penegakan hukum.

Prof. Otto juga menyoroti pentingnya konsolidasi hukum pidana nasional. Dengan pembaruan tersebut, sistem hukum pidana diharapkan menjadi lebih terintegrasi, sekaligus mampu beradaptasi dan harmonis dengan perkembangan hukum internasional tanpa menghilangkan karakter serta nilai-nilai kebangsaan.

“Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, kita harus berorientasi pada keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan kepentingan sosial,” tegasnya.

Perubahan Paradigma Penegakan Hukum

Salah satu bagian penting dari paparan Prof. Otto adalah perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana, dari pendekatan yang terlalu berorientasi pada penghukuman menuju sistem yang lebih menekankan keadilan, perlindungan hak asasi manusia, pemulihan, pencegahan, dan pembinaan.

Ia menjelaskan adanya pergeseran dari crime control model yang menekankan pengendalian kejahatan dan penyelesaian perkara secara cepat menuju due process model yang lebih memberikan perhatian terhadap proses hukum yang adil serta perlindungan hak-hak setiap pihak.

Menurut Prof. Otto, proses penegakan hukum tidak boleh hanya mengejar kecepatan penyelesaian perkara dengan mengabaikan nilai keadilan substantif.

“Intinya, terhadap pelaku-pelaku kejahatan, perkara memang harus diselesaikan, tetapi jangan sampai proses tersebut meninggalkan nilai-nilai keadilan yang sangat substansial,” jelasnya.

Ia menambahkan, KUHP baru membawa perubahan paradigma yang antara lain diwujudkan melalui pendekatan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.

Pendekatan tersebut tidak semata-mata melihat pelaku sebagai seseorang yang harus dihukum, tetapi juga mempertimbangkan bagaimana pelaku dapat diperbaiki dan dikembalikan kepada kehidupan sosial secara baik, sekaligus memastikan kepentingan dan kerugian korban mendapatkan perhatian.

Prof. Otto mengingatkan agar pendekatan keadilan restoratif tidak disalahartikan sebagai upaya “membeli” kebebasan atau menghilangkan pertanggungjawaban pidana.

“Jangan sampai menjadi transaksional. Jangan sampai seseorang mengatakan, ‘Saya sudah melakukan kejahatan, tetapi karena saya punya uang, saya bisa menyelesaikannya.’ Ini yang harus menjadi perhatian kita,” ujarnya.

Menurutnya, keadilan restoratif harus tetap ditempatkan dalam kerangka keadilan, kepentingan korban, kepentingan masyarakat, dan pertanggungjawaban pelaku.

Ia juga menjelaskan bahwa paradigma baru hukum pidana tidak berarti seluruh pelaku tindak pidana harus selalu dipenjara. Sistem pidana kini mengenal berbagai alternatif pemidanaan, termasuk pidana denda, pidana sosial, pengawasan, maupun bentuk pidana lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Madu Suhayl Gaungkan Gaya Hidup Sehat di Halal Kulture 2025: Edukasi Konsumsi Madu Mentah Asli Indonesia

Perubahan tersebut, menurut Prof. Otto, merupakan bagian dari upaya menempatkan pidana penjara sebagai salah satu instrumen, bukan satu-satunya pilihan dalam penegakan hukum pidana.

Tantangan Terbesar Ada pada Implementasi

Lebih lanjut, Prof. Otto menegaskan bahwa tantangan paling besar setelah lahirnya KUHP dan KUHAP baru adalah implementasi.

Menurutnya, perubahan norma hukum tidak otomatis menghasilkan perubahan praktik apabila paradigma aparat penegak hukum masih menggunakan pola pikir berdasarkan sistem hukum lama.

“Kalau kita tidak mampu mengubah paradigma kita tentang isi KUHP dan KUHAP, saya yakini kita tidak akan bisa menjalankan KUHP dan KUHAP ini secara baik dan benar,” kata Prof. Otto.

Ia menilai perubahan paradigma tersebut harus dipahami sejak dini, termasuk oleh mahasiswa hukum yang kelak akan menjadi hakim, jaksa, polisi, advokat, maupun profesi hukum lainnya.

Sebab, kebiasaan dan pemahaman terhadap sistem hukum lama yang telah berlangsung selama puluhan tahun dapat menjadi tantangan tersendiri ketika diterapkan dalam sistem hukum pidana yang baru.

Prof. Otto mencontohkan perubahan cara pandang terhadap pidana penjara. Dalam paradigma lama, seseorang yang melakukan tindak pidana cenderung dipandang harus masuk penjara. Sementara dalam paradigma baru, penegakan hukum perlu melihat secara lebih komprehensif jenis tindak pidana, kondisi pelaku, kepentingan korban, dampak terhadap masyarakat, serta tujuan pemidanaan.

“Kalau orang yang bersalah harus masuk penjara, kita harus bisa menerima bahwa tidak semua orang harus masuk penjara,” ujarnya.

Namun demikian, Prof. Otto mengingatkan bahwa perubahan tersebut tidak boleh mengabaikan rasa keadilan korban maupun masyarakat.

Ia menyebut masih terdapat tantangan dalam implementasi, termasuk persoalan praperadilan, penyitaan, mekanisme proses pidana, serta berbagai ketentuan baru yang nantinya akan diuji dalam praktik dan dapat menjadi bahan diskusi di pengadilan.

Karena itu, menurutnya, berbagai kelemahan atau persoalan yang muncul dalam penerapan awal harus dilihat secara objektif dan terbuka.

“Kalau ada yang baik, itu memperkaya dan memperkuat kedudukan KUHP dan KUHAP. Kita harus melihatnya secara terbuka,” katanya.

Perlu Sejumlah Peraturan Pelaksana

Prof. Otto juga menjelaskan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru membutuhkan berbagai peraturan pelaksana serta koordinasi lintas lembaga.

Pemerintah, menurutnya, menghadapi pekerjaan besar untuk memastikan berbagai ketentuan baru dapat diterapkan secara efektif. Karena itu, pemerintah menggunakan pendekatan konsolidasi dan klasterisasi substansi ke dalam sejumlah instrumen peraturan pelaksana.

Salah satu hal yang disiapkan adalah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan KUHAP yang akan mengatur sejumlah materi teknis sebagai bagian dari pembaruan menyeluruh terhadap aturan pelaksanaan KUHAP sebelumnya.

Baca Juga:  PT Mitra Investindo Tbk Sampaikan Rencana dan Kinerja Perseroan dalam Public Expose Tahunan 2025

Selain itu, terdapat rancangan aturan mengenai mekanisme keadilan restoratif yang membutuhkan koordinasi lintas lembaga, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.

Pemerintah juga menyiapkan instrumen terkait sistem peradilan pidana berbasis teknologi informasi untuk mendukung proses penegakan hukum yang semakin terintegrasi dan berbasis elektronik.

Prof. Otto menegaskan bahwa besarnya kebutuhan aturan pelaksana menunjukkan bahwa proses transisi menuju sistem hukum pidana baru bukan pekerjaan sederhana.

“Kalau kita bayangkan begitu banyak aturan yang harus dilaksanakan, tentu tidak mudah,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta seluruh pemangku kepentingan hukum untuk tidak hanya memahami bunyi pasal, tetapi juga memahami filosofi dan paradigma yang melandasi lahirnya KUHP dan KUHAP baru.

Pemahaman yang Sama Jadi Kunci

Prof. Otto menilai keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru sangat bergantung pada kesamaan pemahaman seluruh pihak yang terlibat dalam sistem peradilan pidana.

Hal tersebut sejalan dengan pandangannya bahwa pemahaman yang seragam diperlukan agar perubahan hukum tidak justru menimbulkan kebingungan dalam praktik. Dalam berbagai kesempatan sebelumnya, Prof. Otto juga menekankan pentingnya kesatuan persepsi dalam pelaksanaan KUHP baru.

“Harapan saya saat ini, semua ini bisa terlaksana. Saya yakin semua orang yang ada di sini mampu menerima perubahan untuk kemudian kita jalankan bersama,” ungkapnya.

Prof. Otto berharap kalangan mahasiswa hukum, akademisi, advokat, aparat penegak hukum, serta masyarakat dapat bersama-sama memahami arah pembaruan hukum pidana Indonesia.

Menurutnya, KUHP baru tidak semata-mata berbicara tentang pengurangan atau penambahan hukuman, tetapi merupakan perubahan paradigma dalam melihat tujuan hukum pidana.

Pembaruan tersebut, lanjutnya, diarahkan pada sistem hukum pidana yang lebih humanis, dengan tetap menjaga kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban. Pandangan tersebut juga telah disampaikan Prof. Otto dalam sejumlah forum sebelumnya, bahwa pembaruan KUHP mengarah pada keadilan yang lebih humanis tanpa mengurangi kepastian hukum dan perlindungan korban.

Seminar kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Fakultas Hukum Universitas Airlangga dan DPN PERADI, yang kemudian dirangkaikan dengan penyerahan cenderamata.

Selanjutnya, acara diteruskan dengan sesi diskusi yang menghadirkan tiga pemateri, yaitu Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum., Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia; Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum., Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Airlangga; serta Prof. Dr. Ir. Firmanto Laksana, S.H., M.M., M.H., CLA., Wakil Ketua Umum DPN PERADI.

Sesi diskusi tersebut dimoderatori oleh Dr. Maradona, S.H., LL.M., Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Airlangga.

Pos Terbaru

  • Reksadana Pasar Uang di Makmur dengan Tiga Pilihan Imbal Hasil Sejak Awal Tahun di Atas 3%
  • POLA Summit ke-36 Dibuka Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan dan Prim Haryadi Bahas Reformasi Hukum Pidana Indonesia
  • Yusril Ihza Mahendra di POLA Summit ke-36: Reformasi Hukum Pidana Indonesia Harus Perkuat Keadilan dan Kepercayaan Publik
  • Prim Haryadi : Pembaruan Hukum Pidana Indonesia Harus Seimbangkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanusiaan
  • PERADI Jadi Tuan Rumah POLA Summit ke-36 di Jakarta, Otto Hasibuan Dorong Penguatan Kerja Sama Advokat Asia
  • Henry Yotania Raih Anugerah Ekonomi Hijau 2026, Dorong Bisnis Digital Berdampak bagi Masyarakat
  • Bonar P. Krisnanto Bukan Wantimpres RI, KOMPASINDO.CO.ID Luruskan Istilah “Wantimpres Presiden DPN”
  • PIMA Indonesia Dukung HUT ke-81 TNI AL, Perkuat Ketahanan Pangan Masyarakat Pesisir Muara Angke
  • Bobby Lianto Tegaskan PSMTI Harus Semakin Kuat dan Berdampak bagi Indonesia
  • Dwi Windyarto Bangga, Vitri Ayu Sartikaningrum Genap 47 Tahun dan Dipercaya Pimpin PT Graha Baruna Utama
Seedbacklink
©2026 KompasIndo | Design: Newspaperly WordPress Theme