Oleh: Nandan Limakrisna
KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA — Pertumbuhan pinjaman online (pinjol) di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, hingga Oktober 2025, nilai outstanding fintech lending nasional telah mencapai Rp92,9 triliun. Angka ini mencerminkan meluasnya akses masyarakat terhadap layanan keuangan digital, terutama bagi kelompok yang belum sepenuhnya terlayani oleh perbankan.
Namun di balik lonjakan tersebut, muncul persoalan strategis yang perlu dicermati secara serius. Sejauh mana pinjol benar-benar berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, dan sejauh mana ia justru berpotensi menciptakan kerentanan baru di tingkat rumah tangga dan sosial?
OJK menempatkan fintech lending sebagai bagian dari agenda besar inklusi keuangan nasional. Secara prinsip, akses pembiayaan yang lebih luas memang menjadi prasyarat penting bagi pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Namun, inklusi keuangan tidak cukup diukur dari kemudahan akses semata. Kualitas pembiayaan dan dampaknya terhadap penguatan kapasitas ekonomi masyarakat menjadi ukuran yang tidak kalah penting.
Ketahanan Rumah Tangga dan Pola Kredit
Bank Indonesia (BI) dalam berbagai pernyataan kebijakan menegaskan bahwa ketahanan sektor rumah tangga merupakan salah satu pilar utama stabilitas sistem keuangan nasional. Pertumbuhan kredit yang sehat adalah kredit yang sejalan dengan kemampuan bayar dan mampu mendorong aktivitas ekonomi produktif.
Dalam konteks pinjol, tantangan utama bukan terletak pada teknologi digital yang digunakan, melainkan pada pola pemanfaatannya. Di lapangan, sebagian besar pinjaman online masih digunakan untuk kebutuhan konsumtif jangka pendek. Pinjaman tersebut sering kali dimanfaatkan untuk menutup kebutuhan rutin, bukan untuk memperluas usaha atau meningkatkan produktivitas.
Utang yang bersifat konsumtif tidak menciptakan nilai tambah ekonomi. Ia hanya memindahkan beban ke masa depan dengan risiko yang lebih besar. Jika pola ini meluas, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh individu peminjam, tetapi juga berpotensi menekan daya beli agregat, meningkatkan risiko gagal bayar, serta memunculkan kerentanan sosial.
Regulasi Diperkuat, Arah Masih Perlu Diperbaiki
OJK telah melakukan berbagai langkah penguatan regulasi untuk menjaga keberlanjutan industri fintech lending. Pengetatan perizinan, pembatasan bunga dan biaya, serta pengawasan terhadap praktik penagihan terus dilakukan. Edukasi kepada masyarakat agar meminjam secara bijak juga menjadi bagian dari agenda regulator.
Meski demikian, tantangan mendasar yang masih tersisa adalah minimnya pendampingan dan lemahnya pengawasan terhadap arah penggunaan dana pinjaman. Setelah pencairan dilakukan, belum ada mekanisme sistematis yang memastikan bahwa pembiayaan tersebut benar-benar digunakan untuk memperkuat kapasitas ekonomi peminjam. Literasi keuangan masih bersifat imbauan, belum terintegrasi dalam desain sistem pembiayaan digital.
Bagi pelaku usaha mikro dan pekerja informal, kondisi ini mengandung risiko tinggi. Pembiayaan tanpa pendampingan ibarat memberikan modal tanpa peta jalan yang jelas.
Dorongan Pinjol Produktif Berbasis Bagi Hasil
Untuk memperkuat kontribusi pinjol terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, diperlukan perubahan pendekatan kebijakan. Salah satu opsi yang relevan adalah mendorong pengembangan pinjol produktif berbasis bagi hasil, menggantikan skema bunga tetap yang bersifat kaku.
Skema bagi hasil memungkinkan beban pembiayaan menyesuaikan dengan kinerja usaha. Ketika pendapatan menurun, pelaku usaha tidak dibebani kewajiban pembayaran yang tetap. Risiko dibagi secara proporsional antara pemilik modal dan pengelola usaha, sehingga tercipta hubungan kemitraan ekonomi yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Pendekatan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah dan Bank Indonesia yang menempatkan UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional serta penggerak utama ekonomi daerah.
Pendampingan Usaha Berbasis Sistem
Pembiayaan produktif tidak akan efektif tanpa pendampingan usaha yang memadai. Pendampingan menjadi kunci agar pinjol benar-benar berfungsi sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi.
Dengan dukungan teknologi digital, pendampingan dapat dilakukan secara sistematis dan efisien, antara lain melalui modul literasi keuangan wajib, pencatatan arus kas sederhana yang terintegrasi dengan platform, evaluasi kinerja usaha berbasis data, serta rekomendasi pengelolaan usaha yang disesuaikan dengan kondisi peminjam.
Perguruan tinggi, inkubator bisnis, koperasi, hingga BUMD dapat dilibatkan sebagai mitra strategis dalam ekosistem pendampingan. Pendekatan kolaboratif ini memungkinkan pendampingan dilakukan dalam skala besar dengan biaya yang relatif efisien.
Menjaga Kualitas Pertumbuhan Ekonomi
Bank Indonesia berulang kali menekankan bahwa pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan bukan hanya soal kecepatan, tetapi juga kualitas. Prinsip ini sangat relevan dalam membaca fenomena pinjaman online di Indonesia saat ini.
Pinjol berpotensi menjadi motor inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi apabila diarahkan ke sektor produktif, menggunakan skema pembiayaan yang adil, serta disertai pendampingan yang sistematis. Tanpa perubahan arah tersebut, pinjol justru berisiko menjadi sumber kerentanan baru di tengah masyarakat.
Tantangan ke depan bukanlah menolak inovasi keuangan digital, melainkan mengarahkannya secara tepat. Dari sekadar cepat menjadi berdampak. Dari inklusi semu menuju pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan.
Profil Penulis
Nandan Limakrisna adalah Guru Besar Manajemen, pemerhati kebijakan ekonomi dan keuangan, serta penulis artikel opini di berbagai media nasional. Fokus kajiannya meliputi ekonomi kerakyatan, pembiayaan UMKM, dan transformasi kebijakan keuangan berkelanjutan.

