Skip to content
KompasIndo
Menu
  • Home
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu

GANNAS Desak LPSK Segera Tetapkan Ammar Zoni sebagai Justice Collaborator demi Bongkar Jaringan Narkoba di Lapas

Posted on 13 Januari 2026

KOMPASINDO.CO.ID, Jakarta – Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) selaku kuasa hukum nonlitigasi Ammar Zoni mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Selasa (13/1), guna mendesak kepastian hukum atas permohonan pengajuan Ammar Zoni sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara narkotika yang tengah dihadapinya.

Kedatangan tim GANNAS ini bertujuan untuk meminta LPSK segera mengambil keputusan atas permohonan Justice Collaborator yang telah diajukan sejak 26 November 2025, namun hingga kini belum memperoleh kepastian. GANNAS menilai, keterlambatan tersebut berpotensi menghambat proses penegakan hukum yang adil, transparan, dan menyeluruh, khususnya dalam upaya mengungkap jaringan peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat GANNAS, I Nyoman Adi Peri, didampingi Sekretaris Jenderal GANNAS Rully Ardian serta jajaran humas GANNAS Tito dan Dini, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur dan memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif yang diminta LPSK.

“Kami dari GANNAS sebagai kuasa hukum nonlitigasi Ammar Zoni telah mengajukan permohonan Justice Collaborator secara resmi pada tanggal 26 November 2025. Sekarang sudah 13 Januari 2026, artinya hampir tiga bulan permohonan tersebut belum diputuskan. Ini yang kami nilai terlalu lama,” ujar I Nyoman Adi Peri.

Ia menjelaskan, dalam kunjungan tersebut, tim GANNAS telah bertemu langsung dengan tim LPSK, termasuk Brigjen Pol (Purn) Made beserta jajaran tim ahli. Dalam pertemuan itu, GANNAS secara tegas meminta agar LPSK segera memberikan keputusan, mengingat proses hukum terhadap Ammar Zoni sudah berjalan dan pemeriksaan terdakwa telah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Januari 2026.

“Harapan kami jelas, sebelum tuntutan jaksa dibacakan, permohonan Justice Collaborator ini sudah diputuskan. Semua syarat yang diminta LPSK sudah kami penuhi. Tidak ada alasan untuk menunda terlalu lama,” tegasnya.

Baca Juga:  “NCW Peringatkan: Dana Haram Diduga Biayai Kerusuhan, Hanifa Sutrisna Desak Aktor Intelektual Dibongkar”

Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal GANNAS, Rully Ardian, menambahkan bahwa keterlambatan keputusan LPSK berpotensi menghilangkan manfaat dari perlindungan saksi itu sendiri, baik bagi Ammar Zoni maupun bagi kepentingan penegakan hukum.

“Kami sampaikan langsung kepada LPSK, jangan sampai harapan keluarga dan pihak yang mengajukan Justice Collaborator ini menjadi harapan palsu. Kalau prosesnya terlalu lama, manfaat perlindungan itu bisa menjadi tidak ada. Padahal keterangan Ammar Zoni sangat penting untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba, khususnya di dalam lapas,” kata Rully.

Menurutnya, dalam pertemuan tersebut LPSK menyampaikan bahwa keputusan akan dikeluarkan sebelum tuntutan jaksa dibacakan. Namun demikian, GANNAS tetap menyampaikan kekecewaannya karena keluarga Ammar Zoni berharap keputusan tersebut sudah keluar sebelum pemeriksaan terdakwa, sehingga Ammar Zoni bisa lebih leluasa dan aman dalam memberikan keterangan secara utuh.

“Kami jujur kecewa. Pihak keluarga juga menyampaikan kekecewaan. Harapan mereka, sebelum pemeriksaan terdakwa, status Justice Collaborator sudah jelas, sehingga Ammar Zoni bisa ditempatkan di rumah aman dan memberikan keterangan secara lebih paripurna tentang apa yang sebenarnya terjadi di dalam lapas,” ungkap Rully.

GANNAS juga menyoroti aspek keamanan dan psikologis Ammar Zoni. Berdasarkan informasi dari pihak keluarga, pasca pemeriksaan terdakwa, mulai muncul ancaman-ancaman yang diterima Ammar Zoni di dalam lapas. Hal ini semakin menguatkan urgensi perlindungan dari LPSK.

“Apa yang dilakukan Ammar Zoni ini bisa dikatakan mempertaruhkan nyawanya. Dengan status Justice Collaborator, dia berani membuka fakta-fakta yang mungkin tidak berani diungkap oleh orang lain. Karena itu, perlindungan negara melalui LPSK menjadi sangat penting,” tegasnya.

I Nyoman Adi Peri juga menegaskan bahwa pengajuan Justice Collaborator ini sejalan dengan komitmen GANNAS dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba yang dicanangkan pemerintah, termasuk sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai forum nasional.

Baca Juga:  Mediasi Sengketa Tanah di Kantor Lurah Jatiluhur Buntu, Tumini Ali Tegaskan Siap Bongkar Fakta dengan Data Valid

“Kami ini bagian dari elemen masyarakat yang mendukung penuh program penanggulangan narkoba. Jika LPSK juga mendukung program negara dalam pemberantasan narkoba, kami yakin keputusan LPSK akan berpihak pada upaya pengungkapan jaringan narkoba secara menyeluruh, termasuk dengan menetapkan Ammar Zoni sebagai Justice Collaborator,” ujarnya.

GANNAS menilai, tanpa keputusan yang cepat dan tegas, keberadaan Justice Collaborator justru menjadi tidak efektif dan kehilangan makna. Oleh karena itu, GANNAS kembali mendesak agar LPSK segera mengeluarkan keputusan final, apakah menerima atau menolak permohonan Justice Collaborator atas nama Ammar Zoni, sebelum proses hukum melangkah lebih jauh.

“Kami hanya meminta kepastian hukum. Cepat, jelas, dan adil. Demi keselamatan, demi pengungkapan kebenaran, dan demi perang melawan narkoba,” pungkas I Nyoman Adi Peri. (Hsn)

Pos Terbaru

  • PRO AVL Indonesia 2026 Resmi Dibuka di NICE PIK 2, Hadirkan 60 Brand Global dan Perkuat Posisi Indonesia di Industri Audio Visual
  • PRO AVL Indonesia Expo 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Kolaborasi Industri Audio Visual, Musik, dan Teknologi Hiburan Indonesia
  • Bentrok Warga di Matraman Dalam Jakarta Pusat Pecah, Diduga Dipicu Perselisihan Pedagang Nasi Uduk, Satu Orang Tewas
  • Burhanuddin Abdullah Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum PWRI 2026–2031 Secara Aklamasi, Siap Perkuat Peran 3,6 Juta Wredatama Indonesia
  • KESUMA RI Canangkan Desa Siaga Nasional, Target 50 Kursi DPR RI untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
  • Burhanuddin Abdullah Menguat di Bursa Ketua Umum PWRI, Munas XV Jadi Penentu Arah Organisasi Wredatama Indonesia
  • Menteri PANRB Rini Widyantini: PWRI Jadi Penjaga Nilai Pengabdian ASN dan Perekat Persatuan Menuju Indonesia Emas 2045
  • PRO AVL Indonesia 2026 Resmi Digelar di NICE PIK 2, Hadirkan Teknologi Audio Visual, Lighting, dan Musik Terdepan dari 12 Negara
  • Pro AVL Indonesia 2026 Siap Digelar di NICE PIK 2, Krista Exhibitions Targetkan 2.000 Pengunjung per Hari
  • myBCA JSD Blok M Festival 2026 Resmi Digelar, Hadirkan Lebih dari 11 Zona Kreatif dan Pengalaman Urban Terbesar di Jakarta
Seedbacklink
©2026 KompasIndo | Design: Newspaperly WordPress Theme