Skip to content
KompasIndo
Menu
  • Home
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu

Mediasi Sengketa Tanah di Kantor Lurah Jatiluhur Buntu, Tumini Ali Tegaskan Siap Bongkar Fakta dengan Data Valid

Posted on 1 Mei 2026

KOMPASINDO.CO.ID, BEKASI, 30 April 2026 — Proses mediasi sengketa lahan yang berlangsung di Kantor Lurah Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Kamis (30/4/2026), berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan. Pertemuan yang mempertemukan para pihak tersebut belum menemukan titik temu terkait klaim kepemilikan tanah yang diperselisihkan.

Mediasi dipimpin langsung oleh Lurah Jatiluhur, Odih Suryadi, S.Sos., dengan menghadirkan pihak pertama Umi Oktovia Lia Kartini dan pihak kedua Roswaty Siregar. Turut hadir Sekretaris Lurah, staf kelurahan Iwan, Ketua RT 004/RW 005 Carles Nadi, Tumini Ali, SH., serta Ketua Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (FORKAM) Harry Amiruddin.

Namun, sejumlah pihak penting tidak hadir dalam forum tersebut, di antaranya pemilik awal tanah Surya Kencana dan perwakilan PPAT Kecamatan Jatiasih. Staf PPAT Kecamatan Jatiasih, Hermansyah, juga tidak hadir dalam mediasi tersebut. Ketidakhadiran ini dinilai memengaruhi efektivitas jalannya pertemuan.

Dalam sesi penyampaian pendapat, Roswaty Siregar sebagai pihak kedua terlebih dahulu menyampaikan pernyataannya. Dengan nada emosional, ia meminta agar persoalan segera diselesaikan dan mengajukan tuntutan kompensasi atas lahan yang disengketakan. Namun, pernyataan tersebut tidak disertai bukti kepemilikan yang sah.

Sebaliknya, pihak pertama Umi Oktovia Lia Kartini yang didampingi orang tuanya, Tumini Ali, SH., menunjukkan sejumlah dokumen lengkap di hadapan peserta mediasi. Dokumen tersebut mencakup bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) beserta kronologi penguasaan lahan dari awal hingga saat ini.

Tumini Ali menegaskan bahwa pihaknya hadir dengan dasar hukum yang kuat dan siap memperjuangkan kebenaran. Ia menyatakan seluruh data yang dimiliki sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Jika diperlukan, pihaknya siap menempuh jalur hukum demi mendapatkan kepastian hukum.

Sementara itu, Ketua Yayasan FORKAM, Harry Amiruddin, menyoroti adanya klaim kepemilikan tanpa didukung data valid. Menurutnya, setiap pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah seharusnya mampu menunjukkan dokumen resmi, bukan sekadar mengajukan tuntutan tanpa dasar yang jelas.

Baca Juga:  Anggota DPRD Dompu Erwinsyah Sebut Bimtek PBB 2026 Tingkatkan Kapasitas, Targetkan Kenaikan Kursi 30 Persen

Ia juga menyinggung dugaan keterlibatan oknum dalam proses penerbitan Akta Jual Beli (AJB) di lingkungan PPAT Kecamatan Jatiasih. Menurutnya, hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut apabila ditemukan indikasi pelanggaran agar penegakan hukum dapat berjalan secara adil.

Mediasi yang berlangsung cukup dinamis tersebut akhirnya ditutup tanpa kesepakatan. Pihak kelurahan menegaskan hanya berperan sebagai fasilitator, sementara penyelesaian selanjutnya diserahkan kepada para pihak, termasuk kemungkinan melalui jalur hukum.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya keabsahan dokumen dan transparansi dalam sengketa pertanahan, serta perlunya penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.

Pos Terbaru

  • Tempe Park Bogor Hadirkan Wisata Edukasi Tempe dan Destinasi MICE, Targetkan Buka Akhir 2026
  • Holiday Inn Express Semarang Simpang Lima Bidik Pasar Wisatawan Mancanegara Lewat IBEM 2026
  • Harris Hotel & Convention Serpong Tampil Perdana di IBEM 2026, Siap Jadi Destinasi Utama MICE di Tangerang
  • DISKOVERA DMC Promosikan Bali, Labuan Bajo, dan Sumba di IBEM 2026, Perkuat Posisi Indonesia sebagai Destinasi MICE Dunia
  • Wellous Indonesia Sabet APEA 2026 Fast Enterprise Award, Henry Yotania Tegaskan Kesuksesan Berkat Kolaborasi Seluruh Tim
  • APKIDA Perkuat Hilirisasi Industri Kimia Indonesia di Chemical Indonesia 2026, Halim Chandra: Saatnya Tingkatkan Produk Bernilai Tambah
  • APNI Gelar TTM Series 8, Bekali Pelaku Industri Nikel Hadapi Regulasi Baru dan Penguatan Tata Kelola Pertambangan
  • PRO AVL Indonesia 2026 Resmi Dibuka di NICE PIK 2, Hadirkan 60 Brand Global dan Perkuat Posisi Indonesia di Industri Audio Visual
  • PRO AVL Indonesia Expo 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Kolaborasi Industri Audio Visual, Musik, dan Teknologi Hiburan Indonesia
  • Bentrok Warga di Matraman Dalam Jakarta Pusat Pecah, Diduga Dipicu Perselisihan Pedagang Nasi Uduk, Satu Orang Tewas
Seedbacklink
©2026 KompasIndo | Design: Newspaperly WordPress Theme