Skip to content
KompasIndo
Menu
  • Home
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu

Prim Haryadi : Pembaruan Hukum Pidana Indonesia Harus Seimbangkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanusiaan

Posted on 7 September 2026

KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA, 7 September 2026 — Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Dr. H. Prim Haryadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa pembaruan hukum pidana Indonesia tidak boleh dimaknai sekadar sebagai pergantian kitab undang-undang maupun perubahan nomor pasal. Menurutnya, perubahan tersebut menyentuh cara sistem peradilan pidana bekerja, termasuk bagaimana hukum memperlakukan korban, pelaku, masyarakat, serta bagaimana tujuan akhir penegakan hukum diwujudkan.

Hal tersebut disampaikan Prim Haryadi saat memberikan keynote speech dalam The 36th Presidents of Law Associations in Asia (POLA) Summit yang berlangsung di Hotel Pullman Jakarta, Senin, 7 September 2026.

POLA Summit ke-36 mengangkat tema “Criminal Law in Transition: Indonesia’s New Code and Global Perspectives” dan mempertemukan para pimpinan serta perwakilan organisasi advokat dan profesi hukum dari berbagai negara.

Dalam kesempatan tersebut, Prim Haryadi menyampaikan salam hangat dari Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., sekaligus menyampaikan penghargaan atas terselenggaranya forum yang mempertemukan organisasi profesi hukum dari berbagai negara.

Menurut Prim, POLA tidak sekadar menjadi ruang perjumpaan antarpimpinan organisasi profesi hukum, tetapi juga memiliki arti penting dalam memperkuat kerja sama, etika profesi, penghormatan terhadap hak asasi manusia serta tata hukum yang transparan dan berbasis keadilan.

Indonesia Memasuki Fase Penting Pembaruan Hukum Pidana

Prim Haryadi menilai tema POLA Summit ke-36 sangat relevan dengan kondisi Indonesia yang sedang memasuki salah satu titik penting dalam sejarah pembaruan hukum pidana nasional.

Ia menjelaskan bahwa sejak 2 Januari 2026, Indonesia memasuki fase baru dalam sistem hukum pidana dengan berlakunya sejumlah regulasi penting, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Menurut Prim, perubahan tersebut harus dipahami sebagai perubahan sistemik.

“Perubahan yang kita hadapi bukan sekadar penggantian kitab atau nomor pasal. Yang berubah adalah cara sistem peradilan pidana, proses peradilan, korban, pelaku dan tujuan akhir penegakan hukum,” ujar Prim Haryadi.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa implementasi hukum pidana baru tidak hanya menyangkut bagaimana aparat menerapkan ketentuan pidana, tetapi juga bagaimana keseluruhan sistem peradilan mampu mencapai tujuan hukum secara seimbang.

Kepastian Hukum Tidak Boleh Dipisahkan dari Keadilan

Dalam keynote speechnya, Prim Haryadi memberikan perhatian khusus pada hubungan antara kepastian hukum dan keadilan.

Menurutnya, kepastian hukum merupakan bagian penting dalam sistem peradilan karena masyarakat membutuhkan aturan yang jelas dan dapat diprediksi. Namun, kepastian hukum tidak boleh diterapkan secara kaku hingga mengabaikan rasa keadilan.

Sebaliknya, keadilan juga membutuhkan kepastian agar penerapan hukum tidak berubah menjadi tindakan yang sewenang-wenang.

Baca Juga:  PT Intikemas Putra Makmur Pamerkan Inovasi Kemasan Fleksibel Ramah Lingkungan di Allpack Indonesia 2025

Karena itu, menurut Prim, tantangan utama dalam pembaruan hukum pidana adalah menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan.

Ia menekankan pentingnya kebijaksanaan dalam penerapan hukum, terutama bagi hakim yang memiliki kewenangan untuk menjatuhkan pidana.

“Bagi hakim, menjatuhkan pidana mungkin merupakan kewenangan. Tetapi mengetahui kapan harus tegas, kapan proporsional dan kapan hukum memberi ruang bagi kemanusiaan, itulah kebijaksanaan,” tegas Prim.

Menurutnya, perspektif tersebut menjadi semakin penting dalam penerapan sistem hukum pidana nasional yang baru.

Putusan Pemaafan Hakim dan Pendekatan yang Lebih Humanis

Prim Haryadi juga menyinggung perkembangan penerapan hukum pidana baru yang memberikan ruang bagi pendekatan keadilan dan kemanusiaan.

Salah satu instrumen yang menjadi perhatian adalah Putusan Pemaafan Hakim.

Dalam konteks ini, hakim dapat mempertimbangkan keadaan tertentu sehingga meskipun terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, hakim dapat tidak menjatuhkan pidana atau tindakan dengan mempertimbangkan keadilan dan kemanusiaan.

Pendekatan tersebut menunjukkan bahwa sistem hukum pidana tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mempertimbangkan proporsionalitas dan kondisi konkret suatu perkara.

Bagi Prim, keberadaan ruang tersebut harus dipahami sebagai bagian dari upaya membangun sistem peradilan pidana yang mampu memberikan keadilan secara lebih substantif.

Mahkamah Agung Siapkan Pedoman Implementasi Hukum Pidana Baru

Dalam keynote speechnya, Prim Haryadi juga menjelaskan berbagai langkah Mahkamah Agung dalam menghadapi pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru.

Menurutnya, perubahan sistem hukum membutuhkan kesiapan lembaga peradilan agar penerapannya dapat berjalan secara konsisten.

Mahkamah Agung telah mengeluarkan sejumlah kebijakan dan pedoman yang berkaitan dengan implementasi hukum pidana baru.

Prim antara lain menyinggung kebijakan Mahkamah Agung mengenai implementasi KUHP dan KUHAP, pengaturan mengenai hubungan antara pemeriksaan perkara pokok dengan permohonan praperadilan, serta pedoman terkait upaya hukum terhadap putusan bebas dan lepas.

Langkah tersebut diperlukan untuk mengantisipasi persoalan hukum yang mungkin muncul dalam masa transisi serta memberikan arah yang lebih jelas bagi hakim dalam menangani perkara.

Menurut Prim, reformasi hukum pidana tidak berhenti pada saat undang-undang mulai berlaku. Tahap yang sangat menentukan justru berada pada proses implementasi.

Kejahatan Semakin Tidak Mengenal Batas Negara

Selain pembaruan hukum pidana nasional, Prim Haryadi menyoroti perubahan karakter kejahatan di era modern.

Menurutnya, batas-batas tradisional antarnegara semakin tidak relevan ketika berhadapan dengan kejahatan transnasional dan kejahatan berbasis teknologi.

Suatu kejahatan dapat direncanakan di satu negara, dilakukan menggunakan infrastruktur digital yang berada di negara lain, kemudian hasil kejahatan disimpan atau disamarkan dalam bentuk aset digital yang berada di yurisdiksi berbeda.

Kondisi tersebut menghadirkan tantangan baru bagi sistem peradilan dan penegakan hukum.

“Perkembangan itu menunjukkan bahwa batas-batas tradisional semakin tidak berarti. Kejahatan dapat direncanakan di satu negara, dilakukan melalui infrastruktur digital di negara lain dan menyembunyikan hasil kejahatan dalam aset digital,” kata Prim.

Baca Juga:  Dari Timezone ke Korea Selatan, Indonesia Juara Pump It Up Asia Pacific Tournament 2026

Karena itu, menurutnya, sistem hukum nasional tidak dapat bekerja sendiri ketika menghadapi kejahatan yang memiliki dimensi lintas yurisdiksi.

Kerja Sama Antarnegara Menjadi Kebutuhan

Prim Haryadi menilai perkembangan kejahatan transnasional membuat kerja sama antarnegara dan antarsistem hukum menjadi semakin penting.

Pertukaran informasi, pengalaman dan praktik hukum diperlukan agar negara-negara dapat merespons kejahatan yang tidak lagi mengenal batas geografis.

Hal tersebut menjadi semakin kompleks dengan berkembangnya teknologi digital dan kecerdasan buatan.

Menurut Prim, kecerdasan buatan mulai menimbulkan berbagai pertanyaan hukum baru, antara lain mengenai atribusi perbuatan, pertanggungjawaban serta bagaimana sistem hukum menilai dan mempercayai fakta yang muncul dari lingkungan digital.

Perkembangan tersebut, kata Prim, membutuhkan respons hukum yang adaptif tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar hukum dan hak asasi manusia.

Indonesia Tidak Harus Memilih antara Identitas Nasional dan Perkembangan Global

Dalam menghadapi perkembangan hukum global, Prim Haryadi menegaskan bahwa Indonesia tidak harus memilih antara mempertahankan identitas nasional dan mengikuti perkembangan hukum internasional.

Menurutnya, Indonesia tetap dapat mempertahankan nilai-nilai Pancasila sekaligus membuka diri untuk mempelajari praktik terbaik dari negara lain.

“Indonesia tidak harus memilih antara identitas nasional dan global. Kita dapat menjaga nilai-nilai Pancasila dan sekaligus belajar dari praktik terbaik negara lain,” ujar Prim.

Menurut Prim, pertukaran pengalaman melalui forum seperti POLA justru memberikan kesempatan bagi setiap negara untuk memahami bagaimana yurisdiksi lain menghadapi persoalan hukum yang sama.

Perbedaan sistem hukum tidak harus menjadi penghalang kerja sama, tetapi dapat menjadi sumber pembelajaran bersama.

Hakim Harus Mampu Menempatkan Hukum dan Kemanusiaan

Salah satu pesan utama Prim Haryadi dalam forum tersebut adalah pentingnya kebijaksanaan hakim dalam menerapkan hukum.

Menurutnya, kewenangan hakim untuk menjatuhkan pidana harus dijalankan dengan mempertimbangkan seluruh aspek perkara.

Hakim dituntut mengetahui kapan harus bersikap tegas, kapan harus menerapkan pendekatan yang proporsional, dan kapan hukum memberikan ruang untuk mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Perspektif tersebut menjadi penting agar reformasi hukum pidana tidak hanya menghasilkan sistem hukum yang lebih tegas, tetapi juga sistem yang lebih adil dan manusiawi.

Bagi Prim, hukum harus mampu memberikan perlindungan kepada korban sekaligus memastikan hak-hak terdakwa tetap dihormati.

Dengan demikian, tujuan pembaruan hukum bukan hanya menghasilkan kepastian, tetapi juga menghadirkan keadilan yang dapat dipercaya oleh masyarakat.

Teknologi Mengubah Tantangan Hukum Pidana

Prim juga menilai perkembangan teknologi akan terus mengubah wajah hukum pidana.

Kejahatan berbasis digital, aset digital, kecerdasan buatan serta aktivitas lintas negara akan menghadirkan persoalan baru yang membutuhkan kemampuan adaptasi dari lembaga penegak hukum maupun profesi hukum.

Baca Juga:  PLN UP3 Bekasi Luncurkan SPKLU Center Terbesar, Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik di Kota Bekasi

Dalam situasi tersebut, sistem peradilan harus mampu mengikuti perkembangan zaman tanpa kehilangan prinsip-prinsip fundamental.

Adaptasi bukan berarti meninggalkan nilai dasar hukum, melainkan memastikan bahwa hukum tetap mampu menjawab persoalan baru yang muncul di masyarakat.

Reformasi Hukum Harus Menghasilkan Kepercayaan

Prim Haryadi menegaskan bahwa keberhasilan reformasi hukum pada akhirnya tidak hanya dapat diukur dari lahirnya berbagai aturan baru.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah sistem hukum tersebut mampu memberikan keadilan yang lebih baik kepada korban dan terdakwa, menciptakan kepastian bagi masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Menurut Prim, masyarakat membutuhkan sistem hukum yang dapat diprediksi sekaligus dipercaya.

Karena itu, reformasi hukum pidana Indonesia harus diarahkan untuk menghasilkan sistem yang lebih adil, lebih adaptif, lebih manusiawi dan tetap memberikan kepastian hukum.

POLA Summit ke-36 Jadi Ruang Pertukaran Perspektif

POLA Summit ke-36 yang diselenggarakan di Jakarta menjadi forum bagi para pimpinan organisasi advokat dan profesi hukum dari berbagai negara untuk bertukar perspektif mengenai perkembangan hukum pidana.

Tema “Criminal Law in Transition: Indonesia’s New Code and Global Perspectives” menjadi ruang pembahasan mengenai perubahan hukum pidana Indonesia sekaligus kaitannya dengan perkembangan hukum pidana global.

Forum tersebut membahas berbagai persoalan, termasuk kejahatan korporasi, kejahatan siber dan tindak pidana yang berkembang di era digital, kejahatan perbankan transnasional serta penegakan hukum pidana transnasional.

Dalam konteks tersebut, keynote speech Prim Haryadi memberikan perspektif dari Mahkamah Agung Republik Indonesia mengenai bagaimana sistem peradilan menghadapi perubahan hukum pidana nasional sekaligus tantangan hukum yang semakin bersifat lintas negara.

Perkuat Kerja Sama Profesi Hukum di Asia

Menutup keynote speechnya, Prim Haryadi menyampaikan penghargaan kepada POLA, para pembicara dan seluruh delegasi yang telah berpartisipasi dalam forum tersebut.

Ia berharap berbagai gagasan yang disampaikan dalam POLA Summit dapat memberikan kontribusi nyata bagi perkembangan hukum yang semakin adaptif serta bermanfaat bagi penguatan kerja sama profesi hukum di Asia dan dunia.

Bagi Indonesia, forum tersebut sekaligus menjadi kesempatan untuk memperkenalkan perkembangan sistem hukum pidana nasional yang baru kepada komunitas hukum internasional, sekaligus menyerap berbagai perspektif mengenai bagaimana negara-negara lain menghadapi tantangan kejahatan transnasional dan perkembangan teknologi.

Prim Haryadi menutup keynote speechnya dengan harapan agar pertukaran gagasan dalam POLA Summit ke-36 dapat mendorong sistem hukum yang mampu beradaptasi terhadap perubahan zaman, namun tetap berpijak pada kepastian hukum, keadilan, kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.

Dengan demikian, pembaruan hukum pidana Indonesia diharapkan tidak berhenti pada perubahan regulasi, tetapi benar-benar menghasilkan sistem peradilan yang lebih adil bagi korban dan terdakwa, lebih dapat diprediksi bagi masyarakat serta semakin dipercaya publik.

Pos Terbaru

  • Reksadana Pasar Uang di Makmur dengan Tiga Pilihan Imbal Hasil Sejak Awal Tahun di Atas 3%
  • POLA Summit ke-36 Dibuka Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan dan Prim Haryadi Bahas Reformasi Hukum Pidana Indonesia
  • Yusril Ihza Mahendra di POLA Summit ke-36: Reformasi Hukum Pidana Indonesia Harus Perkuat Keadilan dan Kepercayaan Publik
  • Prim Haryadi : Pembaruan Hukum Pidana Indonesia Harus Seimbangkan Kepastian Hukum, Keadilan dan Kemanusiaan
  • PERADI Jadi Tuan Rumah POLA Summit ke-36 di Jakarta, Otto Hasibuan Dorong Penguatan Kerja Sama Advokat Asia
  • Henry Yotania Raih Anugerah Ekonomi Hijau 2026, Dorong Bisnis Digital Berdampak bagi Masyarakat
  • Bonar P. Krisnanto Bukan Wantimpres RI, KOMPASINDO.CO.ID Luruskan Istilah “Wantimpres Presiden DPN”
  • PIMA Indonesia Dukung HUT ke-81 TNI AL, Perkuat Ketahanan Pangan Masyarakat Pesisir Muara Angke
  • Bobby Lianto Tegaskan PSMTI Harus Semakin Kuat dan Berdampak bagi Indonesia
  • Dwi Windyarto Bangga, Vitri Ayu Sartikaningrum Genap 47 Tahun dan Dipercaya Pimpin PT Graha Baruna Utama
Seedbacklink
©2026 KompasIndo | Design: Newspaperly WordPress Theme