Skip to content
KompasIndo
Menu
  • Home
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu

Pemerintah Resmi Berlakukan KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana, Kemenkum Tegaskan Demokrasi dan HAM Tetap Terjamin

Posted on 5 Januari 2026

KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Hukum Republik Indonesia menggelar pernyataan pers penjelasan pemerintah terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Kegiatan ini berlangsung di Lantai 7 Gedung Kementerian Hukum RI, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.

Pernyataan pers tersebut dipimpin langsung oleh Menteri Hukum Republik Indonesia Dr. Supratman Andi Agtas, S.H., M.H., didampingi Wakil Menteri Hukum RI Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Komjen Pol. Dr. Nico Afinta, S.I.K., S.H., M.H., Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Dr. Dhahana Putra, BC.IP., S.H., M.Si., serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Albert.

Dalam keterangannya, Menteri Hukum Dr. Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP Nasional merupakan tonggak sejarah reformasi hukum pidana Indonesia setelah melalui proses panjang selama lebih dari enam dekade. Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan KUHP Nasional dimulai sejak tahun 1963 untuk menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda yang berlaku sejak tahun 1903.

Menurutnya, KUHP Nasional disahkan DPR pada 6 Desember 2022 dan diundangkan pada 2023 sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Proses penyusunannya melibatkan pembahasan intensif bersama DPR serta partisipasi publik yang sangat luas, termasuk akademisi, masyarakat sipil, dan seluruh fakultas hukum di Indonesia.

Menteri Hukum mengakui masih terdapat perdebatan di tengah masyarakat terkait beberapa pasal, khususnya mengenai penghinaan terhadap lembaga negara, pengaturan demonstrasi, serta isu pemidanaan. Namun ia menegaskan bahwa seluruh ketentuan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi demokrasi maupun kebebasan berpendapat.

Ia menekankan bahwa pemerintah justru ingin membangun sistem hukum pidana nasional yang modern, humanis, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia tanpa mengabaikan ketertiban umum dan kepastian hukum.

Baca Juga:  Daimler Commercial Vehicles Indonesia Tegaskan Komitmen Jangka Panjang, Fokus SDM Lokal dan Layanan Purna Jual di 2025

Wakil Menteri Hukum RI Prof. Edward Omar Sharif Hiariej dalam penjelasannya menegaskan bahwa pasal mengenai demonstrasi harus dibaca secara utuh. Menurutnya, kewajiban pemberitahuan kepada aparat keamanan bukan merupakan perizinan ataupun larangan, melainkan bentuk pengaturan agar pelaksanaan demonstrasi tetap menjamin hak masyarakat lain, khususnya pengguna jalan.

Ia mencontohkan pengalaman empiris di berbagai daerah, di mana demonstrasi tanpa koordinasi kerap menimbulkan gangguan lalu lintas dan menghambat layanan publik seperti ambulans. Oleh karena itu, pemberitahuan kepada aparat dilakukan semata-mata agar negara dapat menjamin keselamatan dan ketertiban bersama.

Terkait pasal penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara, Wakil Menteri Hukum menjelaskan bahwa ketentuan tersebut disusun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2006. Pasal tersebut bersifat delik aduan terbatas dan tidak mengkriminalisasi kritik terhadap kebijakan pemerintah.

Ia menegaskan bahwa kritik dan penghinaan adalah dua hal yang berbeda. Kritik terhadap kebijakan publik tetap dilindungi, sementara yang dilarang adalah tindakan yang menyerang harkat dan martabat secara personal dengan cara yang tidak patut.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menjelaskan berbagai terobosan dalam KUHAP baru. KUHAP dirancang untuk memperkuat sistem peradilan pidana yang terintegrasi melalui prinsip diferensiasi fungsional antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, dan pembimbing kemasyarakatan.

Pemerintah meluruskan informasi keliru yang berkembang di masyarakat terkait kewenangan upaya paksa. Seluruh tindakan penangkapan, penahanan, penyitaan, dan pemeriksaan tetap berada dalam pengawasan ketat melalui mekanisme praperadilan. Penyadapan hanya dapat dilakukan berdasarkan undang-undang khusus dan tidak diatur secara bebas dalam KUHAP.

Pemerintah juga menegaskan bahwa KUHAP baru memperkuat perlindungan terhadap tersangka, korban, saksi, perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya. Setiap proses pemeriksaan diwajibkan menghormati harkat dan martabat manusia serta dapat dikenai sanksi pidana jika terjadi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Baca Juga:  Halal Bihalal MAPPI 2026 di Bidakara Jakarta, Budi Prasodjo Dorong Reformasi Data Penilaian dan Perlindungan Hukum Profesi

Mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice juga diatur secara ketat. Penerapannya hanya dimungkinkan bagi pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, serta harus mendapatkan persetujuan korban. Restorative justice tidak dapat diterapkan pada tindak pidana berat seperti korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, dan kekerasan seksual.

Selain itu, KUHAP memperkenalkan mekanisme pengakuan bersalah atau plea bargaining yang bertujuan meningkatkan efisiensi peradilan tanpa menghilangkan hak-hak terdakwa dan korban. Mekanisme ini tetap harus disahkan oleh pengadilan dan berada dalam pengawasan ketat.

Melalui Undang-Undang Penyesuaian Pidana, pemerintah juga menyelaraskan seluruh ketentuan pidana di luar KUHP, termasuk dalam undang-undang sektoral dan peraturan daerah. Pidana kurungan dihapus dan digantikan dengan sistem denda berjenjang serta pidana alternatif seperti kerja sosial dan pengawasan.

Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk menciptakan kesatuan sistem hukum nasional yang adil, manusiawi, dan berorientasi pada pembinaan, bukan pembalasan semata.

Menanggapi kekhawatiran publik terkait potensi kriminalisasi politik, pemerintah memastikan bahwa KUHP dan KUHAP baru justru memperkuat mekanisme pengawasan. Bahkan diatur secara khusus tindak pidana penyesatan proses peradilan bagi siapa pun, termasuk aparat penegak hukum, yang merekayasa perkara atau bukti.

Sebagai penutup, Menteri Hukum menyampaikan bahwa ketiga undang-undang tersebut merupakan produk politik hukum yang tidak mungkin memuaskan semua pihak. Namun pemerintah menegaskan tidak ada niat sedikit pun untuk membungkam demokrasi atau membatasi kebebasan berekspresi.

Ia menegaskan bahwa kritik tetap dijamin dan uji materi ke Mahkamah Konstitusi merupakan hak konstitusional masyarakat. Pemerintah mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya media dan masyarakat, untuk mengawal implementasi KUHP, KUHAP, dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana secara objektif, kritis, dan konstruktif demi kepastian hukum serta keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Baca Juga:  Prabowo Resmikan Museum Marsinah di Nganjuk, Tonggak Baru Sejarah Perjuangan Buruh Indonesia

Pos Terbaru

  • APNI Gelar TTM Series 8, Bekali Pelaku Industri Nikel Hadapi Regulasi Baru dan Penguatan Tata Kelola Pertambangan
  • PRO AVL Indonesia 2026 Resmi Dibuka di NICE PIK 2, Hadirkan 60 Brand Global dan Perkuat Posisi Indonesia di Industri Audio Visual
  • PRO AVL Indonesia Expo 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Kolaborasi Industri Audio Visual, Musik, dan Teknologi Hiburan Indonesia
  • Bentrok Warga di Matraman Dalam Jakarta Pusat Pecah, Diduga Dipicu Perselisihan Pedagang Nasi Uduk, Satu Orang Tewas
  • Burhanuddin Abdullah Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum PWRI 2026–2031 Secara Aklamasi, Siap Perkuat Peran 3,6 Juta Wredatama Indonesia
  • KESUMA RI Canangkan Desa Siaga Nasional, Target 50 Kursi DPR RI untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
  • Burhanuddin Abdullah Menguat di Bursa Ketua Umum PWRI, Munas XV Jadi Penentu Arah Organisasi Wredatama Indonesia
  • Menteri PANRB Rini Widyantini: PWRI Jadi Penjaga Nilai Pengabdian ASN dan Perekat Persatuan Menuju Indonesia Emas 2045
  • PRO AVL Indonesia 2026 Resmi Digelar di NICE PIK 2, Hadirkan Teknologi Audio Visual, Lighting, dan Musik Terdepan dari 12 Negara
  • Pro AVL Indonesia 2026 Siap Digelar di NICE PIK 2, Krista Exhibitions Targetkan 2.000 Pengunjung per Hari
Seedbacklink
©2026 KompasIndo | Design: Newspaperly WordPress Theme