KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA — Masyarakat Profesi Penilai Indonesia kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat profesionalisme dan integritas penilai publik melalui penyelenggaraan Halal Bihalal Idul Fitri 1447 H yang berlangsung di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (8/4). Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi tahunan, tetapi juga momentum strategis untuk mendorong transformasi sistem penilaian nasional berbasis data dan kolaborasi lintas sektor.
Mengangkat tema “Menapaki Jejak Baru, Mengukir Berkah Dalam Harmoni”, acara ini dihadiri oleh pimpinan dan anggota MAPPI, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), serta perwakilan kementerian dan lembaga pemerintah. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan tersebut mencerminkan pentingnya peran profesi penilai dalam mendukung kebijakan pembangunan nasional, khususnya dalam sektor properti, pengadaan tanah, dan investasi.
Dalam rangkaian acara, MAPPI menyoroti sejumlah agenda strategis yang menjadi fokus penguatan profesi, di antaranya implementasi Sistem Informasi Pengelolaan Data (SIPD), penerapan Standar Imbalan Jasa (SIJ), serta penguatan Standar Pengendalian Mutu (SPM) bagi KJPP. Ketiga instrumen tersebut dinilai menjadi fondasi penting dalam meningkatkan kualitas, akurasi, dan akuntabilitas hasil penilaian di Indonesia.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional MAPPI, Budi Prasodjo, dalam keterangannya kepada awak media menegaskan bahwa tantangan utama profesi penilai saat ini terletak pada keterbatasan data yang berdampak pada potensi risiko hukum.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan Halal Bihalal ini sekaligus menjadi langkah awal untuk membangun ekosistem penilaian yang lebih kuat melalui kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Momentum Halal Bihalal ini menjadi ruang untuk menapaki jalan baru. Kami mengundang berbagai kementerian dan lembaga untuk membangun kolaborasi yang lebih kuat, sehingga kompetensi penilai semakin tajam, analisis semakin presisi, dan hasil penilaian semakin akurat serta bermanfaat bagi masyarakat luas,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa selama ini profesi penilai kerap menghadapi kondisi yang kurang ideal akibat keterbatasan dan ketidaklengkapan data, khususnya dalam proses pengadaan tanah. Hal tersebut seringkali memicu perbedaan persepsi dengan aparat penegak hukum.
“Tidak jarang penilai dihadapkan pada persoalan hukum karena data yang digunakan tidak lengkap, seperti daftar nominatif yang menjadi dasar penilaian. Padahal, penilai bekerja berdasarkan data yang tersedia. Ketika ada perbedaan sudut pandang dengan aparat penegak hukum, di situlah risiko muncul,” jelasnya.
Untuk itu, MAPPI mendorong penerapan sistem database penilaian yang terintegrasi serta penguatan standar kerja melalui SPM sebagai panduan operasional. Dengan adanya sistem tersebut, diharapkan penilai dapat menghasilkan nilai yang lebih akurat, transparan, serta memiliki kepastian hukum.
Ia juga menegaskan pentingnya sinergi dengan aparat penegak hukum dan kepatuhan terhadap regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.
“Kami tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan, namun di lapangan diperlukan kesamaan perspektif antar pihak agar tidak terjadi perbedaan penafsiran yang berujung pada permasalahan hukum. Kolaborasi menjadi kunci,” tegasnya.
Sementara itu, pendiri KJPP sekaligus Ketua Ikatan Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP), Abdullah Fitriantoro, menekankan bahwa pembenahan internal profesi menjadi prioritas utama dalam memperkuat kualitas layanan penilaian.
Ia menjelaskan bahwa momentum Halal Bihalal dimanfaatkan untuk memperkenalkan berbagai kebijakan strategis yang bertujuan meningkatkan standar profesi, mulai dari standar mutu, standar imbalan jasa, hingga pembangunan database penilaian nasional.
“Kami fokus pada pembinaan internal, terutama dalam penerapan standar mutu dan standar imbalan jasa, serta penguatan database penilaian yang selama ini menjadi tantangan utama. Ini adalah fondasi penting agar penilai dapat bekerja lebih profesional dan terpercaya,” ujarnya.
Menurut Abdullah, keberadaan database properti nasional akan menjadi terobosan besar dalam meningkatkan kepercayaan diri penilai sekaligus meminimalisir potensi sengketa hukum.
“Dengan adanya sistem informasi dan database properti nasional, penilai akan lebih percaya diri dalam memberikan nilai karena didukung data yang kuat. Ini juga akan mengurangi potensi permasalahan hukum di masa depan,” tambahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya harmonisasi regulasi antar kementerian dan lembaga, mengingat masih terdapat sejumlah aturan yang saling bersinggungan dan berpotensi menimbulkan kebingungan di lapangan.
“Koordinasi lintas lembaga harus diperkuat agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan. Selain itu, kami mendorong percepatan pembahasan Undang-Undang Penilai sebagai payung hukum yang komprehensif untuk menjaga marwah dan profesionalisme penilai di Indonesia,” jelasnya.
Lebih lanjut, Abdullah menegaskan bahwa keberadaan Undang-Undang Penilai tidak hanya penting bagi profesi, tetapi juga bagi masyarakat luas karena akan mengatur sistem database properti nasional secara transparan dan akuntabel.
Kegiatan Halal Bihalal MAPPI 2026 ini ditutup dengan ramah tamah dan makan siang bersama, yang semakin mempererat hubungan antar anggota dan pemangku kepentingan. Secara keseluruhan, acara ini menjadi tonggak penting dalam mendorong transformasi profesi penilai menuju sistem yang lebih modern, berbasis data, serta memiliki kepastian hukum yang kuat.
Melalui langkah strategis ini, MAPPI optimistis profesi penilai di Indonesia akan semakin adaptif, kompetitif, dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mendukung pembangunan nasional serta melindungi kepentingan masyarakat secara luas.

