KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA – Indonesia tengah melaju cepat menuju masyarakat digital. Hampir seluruh sektor kehidupan, mulai dari pemerintahan, pendidikan, keuangan, industri hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), mengalami akselerasi pemanfaatan teknologi digital. Namun di balik derasnya arus transformasi digital tersebut, bangsa ini dihadapkan pada tantangan fundamental yang tak kalah penting, yakni transformasi moral dan etika publik.
Akademisi dan Guru Besar Manajemen, Nandan Limakrisna, menegaskan bahwa pertanyaan besar yang harus dijawab Indonesia hari ini bukan sekadar seberapa cepat digitalisasi berlangsung, melainkan apakah transformasi digital tersebut berjalan seiring dengan transformasi moral bangsa.
“Transformasi digital adalah keniscayaan. Tetapi tanpa transformasi moral, digitalisasi justru berisiko melahirkan paradoks baru dalam kehidupan sosial dan kebijakan publik, ujar Nandan dalam kajian kebijakan publik bertajuk Transformasi Digital dan Transformasi Moral: Agenda Ganda Menuju Indonesia 2030.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengguna internet di Indonesia telah melampaui 215 juta orang, dengan penetrasi terbesar berada pada kelompok usia produktif. BPS juga mencatat kontribusi ekonomi digital terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) terus meningkat seiring pesatnya pertumbuhan e-commerce, fintech, serta ekonomi berbasis platform digital. Fakta ini menunjukkan bahwa digitalisasi bukan lagi gambaran masa depan, melainkan realitas yang sedang berlangsung saat ini.
Sejalan dengan perkembangan tersebut, pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 atau Visi Indonesia Emas 2045 secara tegas menempatkan transformasi digital sebagai salah satu pilar utama pembangunan nasional. Dokumen tersebut menekankan bahwa kemajuan teknologi harus ditopang oleh pembangunan sumber daya manusia yang unggul, berkarakter, serta memiliki daya saing global.
Namun demikian, Nandan menilai bahwa transformasi digital yang hanya berfokus pada infrastruktur, aplikasi, dan sistem informasi berpotensi melahirkan persoalan baru jika tidak dibarengi dengan penguatan nilai moral dan etika. Ketika sistem semakin canggih, tantangan seperti krisis kepercayaan publik, penyalahgunaan data pribadi, penyebaran hoaks, hingga polarisasi sosial justru semakin kompleks.
“Digitalisasi tidak otomatis menghasilkan peradaban yang lebih beradab. Tanpa fondasi etika, teknologi bisa menjadi alat percepatan ketimpangan, manipulasi, dan pelemahan akuntabilitas,” jelasnya.
World Economic Forum (WEF) memproyeksikan bahwa otomatisasi dan kecerdasan buatan akan menggeser jutaan jenis pekerjaan, sekaligus menciptakan pekerjaan baru yang menuntut kreativitas, empati, dan integritas. Hal ini menegaskan bahwa teknologi tidak sepenuhnya menggantikan manusia, melainkan mengubah peran manusia itu sendiri. Perubahan peran tersebut, menurut Nandan, justru menuntut kualitas moral dan etika yang lebih tinggi.
Di Indonesia, transformasi digital kerap dipersepsikan semata-mata sebagai proyek teknologi. Padahal tantangan sesungguhnya terletak pada perangkat nilai dan tata kelola. Media sosial dapat menjadi sarana literasi publik, namun tanpa etika dan regulasi yang kuat, ia juga menjadi ruang subur disinformasi. Kecerdasan buatan dapat membantu pengambilan keputusan, tetapi tanpa kerangka etis, berisiko memperkuat bias dan ketidakadilan struktural.
BPS dalam berbagai publikasinya juga menekankan pentingnya kualitas sumber daya manusia, tidak hanya dari sisi kompetensi teknis, tetapi juga karakter, etos kerja, dan produktivitas. Sementara RPJPN 2045 menegaskan bahwa pembangunan manusia Indonesia harus mencakup dimensi integritas dan nilai kebangsaan sebagai fondasi menuju negara maju.
Oleh karena itu, transformasi moral harus diposisikan sebagai agenda kebijakan yang konkret, bukan sekadar wacana normatif. Integritas tidak cukup bergantung pada individu yang baik, tetapi harus dibangun melalui sistem yang adil, transparan, dan akuntabel, serta mekanisme pengawasan yang efektif.
Menuju Indonesia 2030, setidaknya terdapat tiga penajaman kebijakan strategis yang perlu mendapat perhatian serius. Pertama, menjadikan etika sebagai fondasi utama transformasi digital, khususnya dalam pengembangan kecerdasan buatan dan big data, termasuk perlindungan data pribadi dan akuntabilitas algoritma. Kedua, memperkuat pendidikan karakter di era digital agar menghasilkan insan yang cakap teknologi sekaligus bertanggung jawab secara sosial dan moral. Ketiga, menghadirkan kepemimpinan yang memberi teladan etika di ruang digital, baik di sektor publik maupun privat.
Menurut Nandan, kesalahan terbesar adalah mempertentangkan transformasi digital dan transformasi moral. Keduanya bukan pilihan yang saling meniadakan, melainkan agenda ganda pembangunan bangsa. Transformasi digital mempercepat proses, sementara transformasi moral menentukan arah.
“Jika transformasi digital adalah mesin pembangunan, maka transformasi moral adalah kemudi dan remnya. Mesin yang kuat tanpa kendali bukan simbol kemajuan, melainkan potensi kecelakaan nasional,” tegasnya.
Menuju Indonesia 2030 dan Indonesia Emas 2045, ukuran kemajuan bangsa tidak cukup diukur dari indeks digitalisasi semata. Ukuran sejatinya adalah sejauh mana teknologi dimanfaatkan untuk memperkuat keadilan sosial, meningkatkan kepercayaan publik, dan memuliakan martabat manusia. Di titik itulah transformasi digital menemukan maknanya, ketika ia berjalan seiring dan selaras dengan transformasi moral bangsa.
Nandan Limakrisna
Akademisi, Guru Besar Manajemen, dan Pemerhati Kebijakan Publik

