Skip to content
KompasIndo
Menu
  • Home
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu

RDPU Komisi III DPR RI : DPN PERADI Otto Hasibuan, Soroti Revisi UU Advokat, Tegaskan Single Bar dan Tolak Intervensi Negara

Posted on 20 April 2026

KOMPASINDO.CO.ID  — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang digelar di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II Paripurna, Lantai 1, Jakarta, Senin (20/4/2026).

RDPU ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antara organisasi advokat dengan lembaga legislatif, khususnya dalam merespons berbagai isu strategis terkait sistem hukum dan peradilan nasional, termasuk wacana revisi Undang-Undang Advokat.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, serta sejumlah organisasi advokat lainnya seperti Peradi SAI, LBH, dan KAI, yang memberikan pandangan terhadap masa depan profesi advokat di Indonesia.

Usai RDPU, dalam sesi wawancara dengan awak media, Wakil Ketua Umum DPN PERADI, Dr. Sapriyanto Refa, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tetap konsisten mempertahankan prinsip “single bar” sebagai amanat Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

Menurut Sapriyanto, sejak awal hingga saat ini, PERADI di bawah kepemimpinan Otto Hasibuan merupakan satu-satunya organisasi advokat yang dibentuk sesuai dengan undang-undang dan masih eksis menjalankan fungsi sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

Ia menyampaikan bahwa Undang-Undang Advokat yang berlaku saat ini sejatinya telah mengakomodasi kepentingan pencari keadilan serta mengatur secara jelas hak dan kewajiban advokat. Oleh karena itu, tidak tepat jika permasalahan yang muncul justru dijadikan alasan untuk membentuk organisasi baru di luar kerangka hukum yang ada.

“Persoalan yang terjadi bukan pada undang-undangnya, melainkan adanya intervensi negara yang menyebabkan terpecahnya organisasi advokat dan munculnya entitas baru yang tidak sesuai dengan amanat undang-undang,” ujar Sapriyanto.

Ia juga menyoroti bahwa dorongan untuk merevisi Undang-Undang Advokat harus dilihat secara hati-hati, agar tidak justru membuka ruang kepentingan tertentu yang dapat merusak tatanan profesi advokat yang independen.

Baca Juga:  Indocomtech 2025 Hadir Pekan Ini di ICE BSD: Magnet Inovasi, AI, dan Gaya Hidup Digital Indonesia

Lebih lanjut, Sapriyanto mengingatkan bahwa perubahan regulasi seharusnya difokuskan pada penyempurnaan implementasi, bukan membongkar sistem yang sudah berjalan. Ia mengibaratkan bahwa jika terdapat “penyakit” dalam sistem, maka yang diperbaiki adalah penyebabnya, bukan justru menghapus sistem itu sendiri.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Pusat (DKP) PERADI, Dr. H. Adardam Achyar, S.H., M.H., menegaskan bahwa selama lebih dari 20 tahun, PERADI telah menjalankan fungsi sebagai organisasi advokat dengan standar yang jelas, mulai dari pendidikan, ujian, hingga penegakan kode etik.

Ia menilai, menurunnya kualitas profesi advokat saat ini tidak terlepas dari munculnya berbagai organisasi advokat baru yang tidak memiliki standar sertifikasi dan akreditasi yang jelas.

“Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 sebenarnya sudah sangat lengkap. Di dalamnya terdapat kewenangan sekaligus tanggung jawab yang luas, termasuk dalam hal pengawasan, pendidikan berkelanjutan, dan penegakan kode etik,” jelas Adardam.

Ia juga menekankan pentingnya peran Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam memastikan implementasi sanksi terhadap advokat yang melanggar kode etik. Menurutnya, setiap keputusan Dewan Kehormatan harus disampaikan kepada Mahkamah Agung agar dapat diteruskan ke seluruh lingkungan peradilan.

Dengan demikian, advokat yang dikenai sanksi seperti skorsing atau pemberhentian tidak dapat lagi menjalankan praktik hukum di pengadilan, sehingga menjaga integritas profesi tetap terjaga.

Adardam juga mengingatkan bahwa dalam sistem penegakan hukum nasional, tidak mungkin terdapat lebih dari satu organisasi utama untuk profesi strategis seperti advokat. Ia mencontohkan bahwa tidak ada dualisme dalam institusi seperti kepolisian, kejaksaan, maupun Mahkamah Agung.

“Konsep penegakan hukum kita mengenal diferensiasi fungsional yang terintegrasi dalam satu kesatuan. Oleh karena itu, organisasi advokat juga harus berada dalam satu sistem yang utuh,” tegasnya.

Baca Juga:  Habib Hamid Kupas Kitab An-Nashoihud Diniyyah di Majelis Darul Musthofa Jakarta Selatan

RDPU ini sendiri merupakan bagian dari proses penjaringan aspirasi oleh Komisi III DPR RI dalam rangka membahas kemungkinan revisi Undang-Undang Advokat. Forum ini diharapkan dapat menjadi ruang dialog terbuka bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan pandangan secara konstruktif.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses pembahasan RUU Advokat dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari organisasi advokat, akademisi, serta praktisi hukum.

Dengan adanya RDPU ini, diharapkan dapat tercapai kesepahaman bersama dalam menjaga independensi profesi advokat sekaligus meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia.

Diskursus mengenai revisi Undang-Undang Advokat dipastikan akan terus bergulir, namun DPN PERADI Otto Hasibuan menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga marwah profesi advokat sebagai pilar penegakan hukum yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab.

Pos Terbaru

  • PRO AVL Indonesia 2026 Resmi Dibuka di NICE PIK 2, Hadirkan 60 Brand Global dan Perkuat Posisi Indonesia di Industri Audio Visual
  • PRO AVL Indonesia Expo 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Kolaborasi Industri Audio Visual, Musik, dan Teknologi Hiburan Indonesia
  • Bentrok Warga di Matraman Dalam Jakarta Pusat Pecah, Diduga Dipicu Perselisihan Pedagang Nasi Uduk, Satu Orang Tewas
  • Burhanuddin Abdullah Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum PWRI 2026–2031 Secara Aklamasi, Siap Perkuat Peran 3,6 Juta Wredatama Indonesia
  • KESUMA RI Canangkan Desa Siaga Nasional, Target 50 Kursi DPR RI untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
  • Burhanuddin Abdullah Menguat di Bursa Ketua Umum PWRI, Munas XV Jadi Penentu Arah Organisasi Wredatama Indonesia
  • Menteri PANRB Rini Widyantini: PWRI Jadi Penjaga Nilai Pengabdian ASN dan Perekat Persatuan Menuju Indonesia Emas 2045
  • PRO AVL Indonesia 2026 Resmi Digelar di NICE PIK 2, Hadirkan Teknologi Audio Visual, Lighting, dan Musik Terdepan dari 12 Negara
  • Pro AVL Indonesia 2026 Siap Digelar di NICE PIK 2, Krista Exhibitions Targetkan 2.000 Pengunjung per Hari
  • myBCA JSD Blok M Festival 2026 Resmi Digelar, Hadirkan Lebih dari 11 Zona Kreatif dan Pengalaman Urban Terbesar di Jakarta
Seedbacklink
©2026 KompasIndo | Design: Newspaperly WordPress Theme