KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA – Partai Berkarya menegaskan bahwa kepemimpinan partai yang sah secara hukum adalah di bawah struktur resmi yang telah diakui oleh pemerintah dan diperkuat melalui putusan Mahkamah Agung. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Mahkamah Partai Berkarya, Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin, S.E., M.M., dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (18/9).
Menurut Prof. Tubagus Bahrudin, putusan Mahkamah Agung telah memberikan kejelasan hukum mengenai legalitas kepemimpinan Partai Berkarya. Dengan demikian, dualisme kepengurusan tidak lagi relevan untuk diperdebatkan.
“Dengan adanya putusan Mahkamah Agung, jelas bahwa kepemimpinan Partai Berkarya yang sah adalah di bawah struktur resmi sebagaimana ditetapkan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh kader dan masyarakat untuk tidak lagi bingung mengenai legalitas Partai Berkarya,” tegasnya.
Adapun susunan kepemimpinan Partai Berkarya yang sah saat ini adalah sebagai berikut:
- Hutomo Mandala Putra, S.H. – Ketua Umum Partai Berkarya
- Mayjen TNI (Purn) H. Syamsu Djalal, S.H., M.H. – Ketua Dewan Kehormatan Partai Berkarya
- Marsda TNI (Purn) Asep Chaerudin, M.A. – Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya
- Prof. Dr. H. Tubagus Bahrudin, S.E., M.M. – Ketua Mahkamah Partai Berkarya
Prof. Tubagus juga menegaskan bahwa Partai Berkarya berkomitmen untuk menjaga marwah partai dan fokus pada perjuangan politik yang bermanfaat bagi rakyat serta pembangunan bangsa.
“Kami akan terus konsisten memperjuangkan aspirasi masyarakat dan menghadirkan politik yang santun, konstruktif, serta berpihak pada kepentingan bangsa,” tambahnya.
Dengan kepemimpinan yang sah ini, Partai Berkarya optimis dapat melanjutkan kiprah politiknya secara lebih solid dan terarah, serta siap berkontribusi nyata dalam demokrasi Indonesia.

