Skip to content
KompasIndo
Menu
  • Home
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu

LBH–YLBHI Se-Sumatera Desak Presiden Tetapkan Darurat Bencana Nasional dan Moratorium Izin Konsesi Hutan

Posted on 14 Desember 2025

KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA, Ahad14 Desember 2025 — Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBH–YLBHI) Regional Barat yang terdiri dari LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, LBH Pekanbaru, LBH Palembang, dan LBH Bandar Lampung mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menetapkan status Darurat Bencana Nasional atas bencana banjir besar yang melanda Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Penetapan status Darurat Bencana Nasional dinilai mendesak dan krusial agar penanggulangan bencana tidak hanya dibebankan kepada pemerintah daerah, tetapi menjadi kewajiban penuh pemerintah pusat. Dengan status tersebut, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bersama BPBD akan memiliki kewenangan yang lebih luas untuk mengerahkan sumber daya manusia, peralatan, logistik, serta pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran secara terpusat. Selain itu, komando terpadu diperlukan agar seluruh instansi terkait dapat bergerak cepat, terkoordinasi, dan tepat sasaran dalam upaya penyelamatan, evakuasi korban, pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, serta pemulihan prasarana dan sarana vital yang rusak akibat bencana.

Bencana banjir yang melanda tiga provinsi di Sumatera tersebut telah menimbulkan dampak yang sangat serius. Jumlah korban jiwa dan orang hilang terus bertambah, titik-titik bencana semakin meluas, serta banyak kabupaten dan kota yang terisolasi akibat putusnya akses transportasi. Ribuan warga terpaksa mengungsi dan kehilangan tempat tinggal, sementara kondisi logistik semakin menipis. Kelangkaan bahan pokok, melonjaknya harga kebutuhan sehari-hari, hingga mahalnya harga bahan bakar minyak memperparah penderitaan masyarakat terdampak.

Di tengah situasi yang kian memburuk, kemampuan pemerintah daerah dalam merespons bencana dengan cepat dan efektif dinilai sangat terbatas. Kerusakan infrastruktur menyebabkan lumpuhnya jaringan komunikasi dan listrik di berbagai wilayah. Jalan-jalan utama terputus, membuat sejumlah daerah tidak dapat dijangkau dan mengakibatkan informasi pascabencana simpang siur. Kondisi ini berdampak langsung pada terhambatnya distribusi bantuan kemanusiaan. Bahkan, di beberapa lokasi dilaporkan telah terjadi aksi-aksi yang diduga penjarahan di toko-toko kebutuhan pokok. Namun hingga saat ini, pemerintah pusat dinilai masih lambat dan belum menunjukkan respons yang memadai untuk meningkatkan status bencana menjadi Darurat Bencana Nasional.

Baca Juga:  Launching InnoFood 2026 dan HUT ke-53 HKTI di Kementerian Pertanian, Perkuat Komitmen Swasembada Pangan Berkelanjutan

LBH–YLBHI Se-Sumatera menegaskan bahwa penetapan status Darurat Bencana Nasional sejalan dengan prinsip penanggulangan bencana yang cepat, tepat, dan terkoordinasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, serta Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam Keadaan Tertentu. Regulasi tersebut telah menyediakan pedoman dan mekanisme yang jelas, sehingga tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk menunda penetapan status darurat dengan dalih anggaran, administrasi birokrasi, maupun pertimbangan politik. Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi, dan keterlambatan penanganan hanya akan memperbesar jumlah korban.

Lebih jauh, LBH–YLBHI menilai bahwa bencana banjir dan longsor yang terjadi tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab negara. Peristiwa ini bukan semata-mata akibat tingginya curah hujan, tetapi juga merupakan dampak nyata dari krisis iklim yang diperparah oleh deforestasi serta masifnya pemberian izin konsesi pertambangan dan perkebunan di kawasan hutan Sumatera. Tata kelola kawasan hutan yang buruk, kemudahan pemberian izin usaha, alih fungsi lahan, serta proyek-proyek berskala besar seperti pembangunan PLTA telah menyebabkan hilangnya fungsi ekologis hutan sebagai daerah resapan air.

Di Sumatera Barat, misalnya, dalam rentang waktu 2020–2024 tercatat ratusan ribu hektare hutan mengalami kerusakan. Kerusakan ini bersifat sistemik dan berkelanjutan, terlihat dari citra satelit yang menunjukkan degradasi kawasan konservasi dan hutan lindung, termasuk di perbukitan Taman Nasional Kerinci Seblat. Aktivitas tambang ilegal dan pembalakan liar semakin memperparah kondisi, seperti yang terjadi di wilayah Dharmasraya, Agam, Tanah Datar, dan Pesisir Selatan. Hilangnya tutupan hutan menyebabkan daya serap tanah terhadap air menurun drastis, sehingga limpasan air hujan berujung pada banjir besar dan genangan yang meluas, termasuk di wilayah perkotaan seperti Kota Padang.

Baca Juga:  Muktamar PPP ke-10: Muhammad Mardiono Terpilih Aklamasi, DPC Kabupaten Sorong Tegaskan Dukungan Penuh

Oleh karena itu, LBH–YLBHI menekankan bahwa penanggulangan pascabencana harus dibarengi dengan langkah-langkah struktural untuk mencegah terulangnya bencana serupa. Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian ESDM, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus bertanggung jawab melakukan evaluasi total terhadap seluruh izin usaha yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan. Moratorium atau penangguhan izin baru terhadap industri ekstraktif menjadi langkah mendesak, disertai penegakan hukum yang tegas terhadap praktik illegal logging dan pertambangan ilegal yang selama ini dibiarkan dan bahkan terkesan mendapatkan impunitas. Aparat penegak hukum bersama Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus segera melakukan investigasi menyeluruh dan menindak korporasi maupun pihak-pihak yang terbukti merusak lingkungan.

Berdasarkan seluruh fakta dan pertimbangan tersebut, LBH–YLBHI Se-Sumatera menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

  1. Pemerintah Pusat segera menetapkan status Darurat Bencana Nasional sebagai langkah konkret dan prioritas dalam penanggulangan bencana banjir di Sumatera, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, guna memastikan keselamatan korban dan masyarakat terdampak.
  2. Kementerian terkait melakukan evaluasi menyeluruh dan memberlakukan moratorium terhadap seluruh izin usaha perkebunan, pertambangan, dan pengelolaan kawasan hutan yang terbukti melanggar ketentuan, menyebabkan deforestasi, dan merusak lingkungan.
  3. Aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menindak tegas seluruh aktivitas penebangan liar dan pertambangan ilegal yang telah merusak kawasan hutan dan berkontribusi langsung terhadap terjadinya bencana banjir di Sumatera.

Hormat kami,

LBH–YLBHI Se-Sumatera
LBH Banda Aceh, LBH Medan, LBH Padang, LBH Pekanbaru, LBH Palembang, LBH Bandar Lampung

Pos Terbaru

  • APNI Gelar TTM Series 8, Bekali Pelaku Industri Nikel Hadapi Regulasi Baru dan Penguatan Tata Kelola Pertambangan
  • PRO AVL Indonesia 2026 Resmi Dibuka di NICE PIK 2, Hadirkan 60 Brand Global dan Perkuat Posisi Indonesia di Industri Audio Visual
  • PRO AVL Indonesia Expo 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Kolaborasi Industri Audio Visual, Musik, dan Teknologi Hiburan Indonesia
  • Bentrok Warga di Matraman Dalam Jakarta Pusat Pecah, Diduga Dipicu Perselisihan Pedagang Nasi Uduk, Satu Orang Tewas
  • Burhanuddin Abdullah Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum PWRI 2026–2031 Secara Aklamasi, Siap Perkuat Peran 3,6 Juta Wredatama Indonesia
  • KESUMA RI Canangkan Desa Siaga Nasional, Target 50 Kursi DPR RI untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
  • Burhanuddin Abdullah Menguat di Bursa Ketua Umum PWRI, Munas XV Jadi Penentu Arah Organisasi Wredatama Indonesia
  • Menteri PANRB Rini Widyantini: PWRI Jadi Penjaga Nilai Pengabdian ASN dan Perekat Persatuan Menuju Indonesia Emas 2045
  • PRO AVL Indonesia 2026 Resmi Digelar di NICE PIK 2, Hadirkan Teknologi Audio Visual, Lighting, dan Musik Terdepan dari 12 Negara
  • Pro AVL Indonesia 2026 Siap Digelar di NICE PIK 2, Krista Exhibitions Targetkan 2.000 Pengunjung per Hari
Seedbacklink
©2026 KompasIndo | Design: Newspaperly WordPress Theme