KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA – Kongres Wanita Indonesia (KOWANI) menegaskan bahwa kepengurusan yang saat ini menjalankan roda organisasi merupakan kepengurusan yang sah secara organisasi dan hukum karena lahir melalui mekanisme Musyawarah Kerja yang dilaksanakan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) KOWANI serta telah diperkuat dengan akta autentik notaris.
Penegasan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta oleh Atiek Sardjana selaku Wakil Ketua Umum KOWANI Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) serta Ekonomi dan Koperasi. Dalam kesempatan tersebut, Atiek menjelaskan bahwa berbagai klaim yang menyatakan Kongres Luar Biasa (KLB) KOWANI pada 3 Juni 2026 sah harus terlebih dahulu dibuktikan berdasarkan ketentuan organisasi yang berlaku.
Menurut Atiek, KOWANI sebagai organisasi perempuan terbesar dan tertua di Indonesia memiliki aturan yang jelas mengenai tata kelola organisasi, termasuk penyelenggaraan Kongres maupun Kongres Luar Biasa. Oleh karena itu, setiap forum yang mengatasnamakan KOWANI wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan dalam AD/ART.
“Kami memandang bahwa legalitas KLB tanggal 3 Juni 2026 harus diuji berdasarkan aturan organisasi. Tidak cukup hanya dengan pernyataan atau klaim. Harus ada pembuktian mengenai kewenangan penyelenggara, prosedur yang dijalankan, serta dokumen-dokumen yang menjadi dasar pelaksanaannya,” ujar Atiek Sardjana.
Ia menjelaskan bahwa keberatan terhadap KLB tersebut bukan didasarkan pada kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, melainkan berangkat dari kewajiban menjaga konstitusi organisasi agar tetap dihormati oleh seluruh anggota.
Dalam Anggaran Rumah Tangga KOWANI Bab VI tentang Kongres, Musyawarah Kerja dan Rapat Pasal 16 ayat (1), disebutkan bahwa kongres diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan KOWANI. Ketentuan tersebut menjadi dasar penting mengenai siapa yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan forum tertinggi organisasi.
Selain itu, Pasal 16 ayat (8) mengatur bahwa Kongres Luar Biasa hanya dapat diselenggarakan apabila terdapat kondisi penting yang mengancam kelangsungan hidup organisasi serta harus didukung oleh permohonan tertulis sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah organisasi anggota.
Dengan jumlah anggota KOWANI saat ini sebanyak 107 organisasi perempuan, maka syarat minimal penyelenggaraan KLB harus memperoleh dukungan tertulis sedikitnya dari 71 organisasi anggota.
Atiek mengatakan bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab oleh pihak penyelenggara KLB.
“Yang harus dibuktikan adalah siapa yang mengundang KLB, apakah memiliki kewenangan yang sah, apakah syarat dukungan dua pertiga anggota terpenuhi, bagaimana proses pengambilan keputusan dilakukan, bagaimana kuorumnya, siapa saja peserta yang hadir, serta dokumen-dokumen resmi yang menjadi dasar pelaksanaan forum tersebut,” katanya.
Menurut Atiek, apabila seluruh persyaratan tersebut dapat dibuktikan sesuai AD/ART, maka proses organisasi dapat dinilai secara objektif. Namun apabila tidak dapat dibuktikan, maka akan muncul persoalan terkait legalitas keputusan yang dihasilkan oleh forum tersebut.
Ia menegaskan bahwa KOWANI merupakan organisasi yang menjunjung tinggi prinsip hukum organisasi dan tata kelola yang baik. Oleh karena itu, setiap keputusan yang menyangkut organisasi harus dilakukan melalui mekanisme yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam konferensi pers tersebut, Atiek juga menjelaskan bahwa kepengurusan yang saat ini berjalan memiliki landasan hukum yang jelas melalui Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Kerja Kongres Wanita Indonesia Nomor 19 tanggal 29 April 2026 yang dibuat oleh Notaris Kresnowati Kahfianazli Oktapentari, SH., MKn., di Jakarta Barat.
Akta autentik tersebut menjadi dasar hukum yang mengesahkan hasil Musyawarah Kerja serta susunan Dewan Pimpinan dan Pengurus KOWANI yang saat ini menjalankan organisasi.
Menurut Atiek, Musyawarah Kerja memiliki kewenangan untuk memilih dan menetapkan anggota Dewan Pimpinan apabila terjadi kekosongan keanggotaan dalam struktur Dewan Pimpinan KOWANI sebagaimana diatur dalam ketentuan organisasi.
“Hasil Musyawarah Kerja telah dituangkan dalam akta autentik notaris yang memiliki kekuatan hukum. Karena itu, kepengurusan yang terbentuk melalui Musyawarah Kerja memiliki legitimasi organisasi sekaligus legitimasi hukum,” ujarnya.
Adapun susunan Dewan Pimpinan dan Pengurus KOWANI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Musyawarah Kerja Kongres Wanita Indonesia Nomor 19 Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
Ketua Umum: Ny. Nanik Istumawati
Ketua: Ny. Farahdibha Tenrilemba
Ny. Atiek Sri Siswathy
Ny. Melani Soharli
Ny. Haslinda Daulay
Ny. Hanifah Husein, SE.
Ny. Hj. Jubaedah, S.SIT., Bdn., MM., MKM.
Sekretaris Jenderal: Ny. Ratu Dian Hatifah
Bendahara Umum: Ny. Lina Indriati, SE., MM.
Wakil Sekretaris Jenderal: Ny. Nani Ludiana
Ny. Eva Iriyanthi
Ny. Nova Rasdiana
Ny. Shanty Yeniyanty
Wakil Bendahara Umum: Ny. Dra. Tatyana-Sentani Sutara
Ny. Fitrinayati
Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan: Ny. Hj. Retnopurweni
Ketua Bidang Agama: Ny. Emmamatul Qudsiyah
Ketua Bidang Pendidikan, IPTEK, Seni dan Budaya: Ny. Lily Ameliasalurapa, SE., MM.
Ketua Bidang Sosial, Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga: Ny. Rini Indrayati
Ketua Bidang Lingkungan Hidup: Ny. Ir. Erita Adyalaksita
Ketua Bidang Ekonomi, Koperasi dan UMKM: Ny. Etty Praktiknyowati
Ketua Bidang Ketenagakerjaan: Ny. Kartini Istiqomah
Ketua Bidang Hukum dan HAM: Ny. Dr. (HC) Ir. Rismauli D. Sitohang, SH.
Ketua Bidang Politik: Ny. Alva Rusli
Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri: Ny. Kartika Yudhisti
Ketua Bidang Pengembangan Lembaga: Ny. Preuly Selvia
Ketua Bidang Hubungan Masyarakat: Ny. Angkie Yudistia
Pengawas: Ny. Nanik Istumawati
Menutup konferensi pers, Atiek Sardjana mengajak seluruh organisasi anggota KOWANI untuk tetap menjaga persatuan, menghormati konstitusi organisasi, dan mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan berbagai dinamika yang terjadi di internal organisasi.
Menurutnya, KOWANI yang telah berdiri hampir satu abad memiliki tanggung jawab besar dalam memperjuangkan kepentingan perempuan Indonesia melalui berbagai program pemberdayaan perempuan, penguatan ketahanan keluarga, pendidikan, kesehatan, ekonomi, perlindungan perempuan dan anak, serta peningkatan peran perempuan dalam pembangunan nasional.
“Kami berharap seluruh anggota tetap menjaga soliditas organisasi dan menghormati mekanisme yang telah diatur dalam AD/ART. KOWANI harus tetap menjadi rumah besar perjuangan perempuan Indonesia yang menjunjung tinggi persatuan, musyawarah, dan kepastian hukum,” pungkas Atiek Sardjana.

