KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat SAKTI (Serikat Awak Kapal Transport Indonesia), Syofyan El Comandante, S.H., menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP–PB) dalam mendorong pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Pernyataan tersebut disampaikannya saat menghadiri Konferensi Pers dan Rapat Koalisi KSP–PB bertema “Menuntaskan Perjuangan Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan Baru” di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Syofyan menegaskan, sektor awak kapal selama ini masih menghadapi berbagai persoalan hukum yang belum mendapatkan pengaturan secara jelas dalam ketentuan ketenagakerjaan. Menurutnya, masih terdapat kekosongan norma yang menyebabkan perlindungan terhadap awak kapal belum maksimal, termasuk terkait mekanisme pemberian sanksi bagi pelanggaran hak-hak pekerja.
“Masih banyak hal yang belum diatur secara tegas. Ketika kewajiban perusahaan tidak dijalankan, harus ada sanksi administratif maupun sanksi pidana yang jelas. Sampai sekarang pengaturannya belum memberikan kepastian bagi awak kapal,” ujar Syofyan.
Ia juga menyoroti belum adanya kepastian mengenai mekanisme pembayaran upah minimum bagi awak kapal yang bekerja lintas daerah bahkan lintas wilayah perairan Indonesia. Menurutnya, kondisi tersebut sering menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai standar pengupahan.
“Misalnya kapal berangkat dari Kalimantan menuju Papua lalu ke Jakarta. Standar upah minimum yang digunakan sering kali masih mengacu pada daerah asal perusahaan, padahal awak kapal bekerja lintas provinsi. Hal-hal seperti ini harus diatur secara tegas agar tidak menimbulkan ketidakadilan,” katanya.
Atas dasar itulah, SAKTI memutuskan bergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh sebagai bagian dari perjuangan bersama mendorong lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.
“Kami bergabung di koalisi ini karena menaruh harapan besar agar ada perubahan melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Awak kapal harus mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang jelas dalam regulasi,” tegasnya.
Syofyan mengungkapkan, organisasi yang dipimpinnya selama ini juga telah melakukan berbagai diskusi mengenai perlindungan hukum bagi awak kapal. Bahkan, SAKTI memiliki gagasan agar ke depan terdapat regulasi khusus yang mengatur profesi awak kapal mengingat karakteristik pekerjaan di sektor transportasi laut memiliki keunikan yang berbeda dengan sektor ketenagakerjaan lainnya.
“Karakteristik pekerjaan awak kapal sangat berbeda dengan pekerja pada umumnya. Karena itu, kami memiliki cita-cita agar suatu saat ada undang-undang khusus yang mengatur awak kapal secara komprehensif. Namun sebagai langkah awal, kami sangat mendukung lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru agar perlindungan terhadap pekerja sektor maritim dapat diperkuat,” jelasnya.
Menurut Syofyan, keberadaan regulasi yang lebih komprehensif akan memberikan kepastian hukum tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi pelaku usaha di sektor transportasi laut. Kepastian tersebut diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang sehat sekaligus meningkatkan kesejahteraan para awak kapal di seluruh Indonesia.
Ia berharap pemerintah dan DPR dapat mengakomodasi aspirasi seluruh organisasi pekerja yang tergabung dalam KSP–PB, termasuk masukan dari sektor transportasi laut, sehingga Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru benar-benar menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian bagi seluruh pekerja Indonesia.

