Skip to content
KompasIndo
Menu
  • Home
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu

Ketua Umum SAKTI Dukung RUU Ketenagakerjaan Baru, Soroti Perlindungan Awak Kapal dan Kepastian Upah Minimum

Posted on 6 Juli 2026

KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat SAKTI (Serikat Awak Kapal Transport Indonesia), Syofyan El Comandante, S.H., menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP–PB) dalam mendorong pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Pernyataan tersebut disampaikannya saat menghadiri Konferensi Pers dan Rapat Koalisi KSP–PB bertema “Menuntaskan Perjuangan Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan Baru” di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Syofyan menegaskan, sektor awak kapal selama ini masih menghadapi berbagai persoalan hukum yang belum mendapatkan pengaturan secara jelas dalam ketentuan ketenagakerjaan. Menurutnya, masih terdapat kekosongan norma yang menyebabkan perlindungan terhadap awak kapal belum maksimal, termasuk terkait mekanisme pemberian sanksi bagi pelanggaran hak-hak pekerja.

“Masih banyak hal yang belum diatur secara tegas. Ketika kewajiban perusahaan tidak dijalankan, harus ada sanksi administratif maupun sanksi pidana yang jelas. Sampai sekarang pengaturannya belum memberikan kepastian bagi awak kapal,” ujar Syofyan.

Ia juga menyoroti belum adanya kepastian mengenai mekanisme pembayaran upah minimum bagi awak kapal yang bekerja lintas daerah bahkan lintas wilayah perairan Indonesia. Menurutnya, kondisi tersebut sering menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai standar pengupahan.

“Misalnya kapal berangkat dari Kalimantan menuju Papua lalu ke Jakarta. Standar upah minimum yang digunakan sering kali masih mengacu pada daerah asal perusahaan, padahal awak kapal bekerja lintas provinsi. Hal-hal seperti ini harus diatur secara tegas agar tidak menimbulkan ketidakadilan,” katanya.

Atas dasar itulah, SAKTI memutuskan bergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh sebagai bagian dari perjuangan bersama mendorong lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru.

“Kami bergabung di koalisi ini karena menaruh harapan besar agar ada perubahan melalui Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru. Awak kapal harus mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang jelas dalam regulasi,” tegasnya.

Baca Juga:  Kemenko Kumham Imipas Gelar Rakor Nasional Peta Jalan Kekayaan Intelektual, Otto Hasibuan Tekankan Kolaborasi Lintas Lembaga

Syofyan mengungkapkan, organisasi yang dipimpinnya selama ini juga telah melakukan berbagai diskusi mengenai perlindungan hukum bagi awak kapal. Bahkan, SAKTI memiliki gagasan agar ke depan terdapat regulasi khusus yang mengatur profesi awak kapal mengingat karakteristik pekerjaan di sektor transportasi laut memiliki keunikan yang berbeda dengan sektor ketenagakerjaan lainnya.

“Karakteristik pekerjaan awak kapal sangat berbeda dengan pekerja pada umumnya. Karena itu, kami memiliki cita-cita agar suatu saat ada undang-undang khusus yang mengatur awak kapal secara komprehensif. Namun sebagai langkah awal, kami sangat mendukung lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru agar perlindungan terhadap pekerja sektor maritim dapat diperkuat,” jelasnya.

Menurut Syofyan, keberadaan regulasi yang lebih komprehensif akan memberikan kepastian hukum tidak hanya bagi pekerja, tetapi juga bagi pelaku usaha di sektor transportasi laut. Kepastian tersebut diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang sehat sekaligus meningkatkan kesejahteraan para awak kapal di seluruh Indonesia.

Ia berharap pemerintah dan DPR dapat mengakomodasi aspirasi seluruh organisasi pekerja yang tergabung dalam KSP–PB, termasuk masukan dari sektor transportasi laut, sehingga Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru benar-benar menjadi payung hukum yang memberikan perlindungan, keadilan, dan kepastian bagi seluruh pekerja Indonesia.

Pos Terbaru

  • PRO AVL Indonesia 2026 Resmi Dibuka di NICE PIK 2, Hadirkan 60 Brand Global dan Perkuat Posisi Indonesia di Industri Audio Visual
  • PRO AVL Indonesia Expo 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Kolaborasi Industri Audio Visual, Musik, dan Teknologi Hiburan Indonesia
  • Bentrok Warga di Matraman Dalam Jakarta Pusat Pecah, Diduga Dipicu Perselisihan Pedagang Nasi Uduk, Satu Orang Tewas
  • Burhanuddin Abdullah Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum PWRI 2026–2031 Secara Aklamasi, Siap Perkuat Peran 3,6 Juta Wredatama Indonesia
  • KESUMA RI Canangkan Desa Siaga Nasional, Target 50 Kursi DPR RI untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
  • Burhanuddin Abdullah Menguat di Bursa Ketua Umum PWRI, Munas XV Jadi Penentu Arah Organisasi Wredatama Indonesia
  • Menteri PANRB Rini Widyantini: PWRI Jadi Penjaga Nilai Pengabdian ASN dan Perekat Persatuan Menuju Indonesia Emas 2045
  • PRO AVL Indonesia 2026 Resmi Digelar di NICE PIK 2, Hadirkan Teknologi Audio Visual, Lighting, dan Musik Terdepan dari 12 Negara
  • Pro AVL Indonesia 2026 Siap Digelar di NICE PIK 2, Krista Exhibitions Targetkan 2.000 Pengunjung per Hari
  • myBCA JSD Blok M Festival 2026 Resmi Digelar, Hadirkan Lebih dari 11 Zona Kreatif dan Pengalaman Urban Terbesar di Jakarta
Seedbacklink
©2026 KompasIndo | Design: Newspaperly WordPress Theme