Skip to content
KompasIndo
Menu
  • Home
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu

PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat

Posted on 18 September 2026

KOMPASINDO.CO.ID, Samarinda – Ketidakpastian waktu menjadi hal yang dikhawatirkan masyarakat saat mengurus urusan pertanahan secara mandiri. Kondisi tersebut kini tidak lagi dialami oleh warga Kota Samarinda, setelah 17 Kantor Pertanahan (Kantah) termasuk Kantah Kota Samarinda menerapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

Bagi warga Kota Samarinda, Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, layanan PERINTIS ini jadi jawaban akan kekhawatirannya soal kepastian waktu. Warga Kota Samarinda yang sedang mengurus balik nama sertipikat di Kantah ini langsung mengetahui gambaran proses dan waktu pelaksanaan dengan lebih pasti.

“Saya sangat mengapresiasi pelayanan dari Kantah Kota Samarinda. Proses balik nama yang saya ajukan ternyata dapat diselesaikan dengan sangat cepat sehingga saya bisa mengambil sertipikat hanya dalam beberapa hari. Terima kasih banyak atas pelayanan yang cepat, mudah, dan sangat membantu masyarakat,” ujar Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama.

Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama mengajukan permohonan balik nama melalui PPAT pada Selasa, 1 September 2026. Selang beberapa hari kemudian, pada Jumat, 4 September 2026, ia sudah diinfokan untuk datang mengambil sertipikat yang telah selesai diproses oleh Kantah Kota Samarinda.

Layanan PERINTIS ini menetapkan waktu penyelesaian peralihan hak maksimal 10 hari. Tahapannya mencakup verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah selama 3 hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama 2 hari, dan penyelesaian di Kantah selama 5 hari.

Menurut Ahmad Al-Fadil Tifani Pratama, kecepatan penyelesaian layanan pertanahan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. “Inovasi pelayanan seperti ini tentu sangat berarti dan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi pertanahan. Semoga pelayanan yang baik ini terus dipertahankan dan semakin ditingkatkan,” tuturnya.

Baca Juga:  Muktamar X PPP di Jakarta Tetapkan Muhammad Mardiono Ketua Umum 2025-2030 Lewat Aklamasi

PERINTIS 10 Hari juga memberikan pengalaman baru bagi Ika saat dirinya mengajukan permohonan Peralihan Hak di Kantah Kabupaten Semarang. Setelah proses jual beli, Ika mengurus ke Kantah dan merasakan sendiri kepastian yang ditawarkan ATR/BPN lewat layanan PERINTIS.

Ika melakukan pengecekan sertipikat pada 26 Agustus 2026, dilanjutkan verifikasi untuk keperluan jual beli pada 27 Agustus. Penandatanganan AJB oleh PPAT dilakukan pada 28 Agustus, sedangkan pelaporan akta untuk mitra PPAT dilakukan pada 2 September. Setelah melakukan pembayaran Surat Perintah Setor (SPS) pada 4 September, proses peralihan hak selesai dan sertipikat dapat diambil pada 7 September 2026.

“Jadi untuk proses keseluruhan untuk pendaftaran ke Kantah Kabupaten Semarang, kurang lebihnya 10 hari kerja itu sudah jadi. Semoga untuk ke depannya bisa lebih baik dan bisa lebih lancar lagi,” pungkas Ika. (LS/JR)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN

Pos Terbaru

  • Mayjen TNI dr. Hadi Juanda Ungkap Capaian Bakti Kesehatan TNI, 76.596 Peserta Terlayani
  • Munaslub AAI 2026 Sepakat Pilih Tjandra Sridjaja Jadi Ketua Umum Periode 2026-2031
  • SANY Bukukan Pesanan Lebih dari 500 Unit Alat Berat di Mining Indonesia 2026
  • Prabowo Soroti Meriahnya HUT PAN ke-28, Singgung Soal Keuangan dan Pesan “Margo Ono”
  • Kapolri: Keberhasilan Polri Bukan Sekadar Penghargaan, tetapi Kepercayaan Masyarakat
  • Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air 17 September 2026
  • Lepas Misi Port Visit KRI dr. Wahidin, Menko Polkam Tekankan Kemanusiaan dan Diplomasi
  • PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat
  • Selamat Hari PMI 2026, Dr. Bonar P. Krisnanto: Setetes Kepedulian, Sejuta Harapan
  • Kasus Kekerasan Seksual Anak di Jaktim, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Seedbacklink
©2026 KompasIndo | Design: Newspaperly WordPress Theme