KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA, 8 Mei 2026 — Tiga pendiri Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL), yakni Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Prof. Dr. Abdul Latif, menegaskan komitmen mereka dalam membangun reformasi profesi advokat Indonesia yang berlandaskan integritas, kompetensi, dan tanggung jawab publik.
Komitmen tersebut disampaikan dalam acara pelantikan pengurus Himpunan Advokat Indonesia Profesional periode 2026–2031 yang berlangsung di Hotel Fairmont Jakarta, Jumat (8/5).
Dalam sambutannya sebagai juru bicara dewan pendiri, Prof. Fauzie Yusuf Hasibuan menyampaikan rasa syukur atas suksesnya acara pelantikan yang dihadiri tokoh nasional, akademisi, aparat penegak hukum, dan praktisi hukum dari berbagai daerah di Indonesia.
“Kami mengucapkan syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala atas terselenggaranya acara yang luar biasa ini. Kehadiran para undangan yang melebihi kapasitas ruangan menjadi bukti semangat besar untuk membangun organisasi profesi yang lebih baik,” ujarnya.
Didampingi Prof. Harris Arthur Hedar dan Prof. Abdul Latif, Prof. Fauzie menjelaskan bahwa lahirnya PERADI PROFESIONAL berangkat dari kegelisahan terhadap kondisi profesi advokat yang dinilai membutuhkan pembaruan secara menyeluruh.
Pidato yang mengangkat tema “Dari Kegelisahan Menuju Tanggung Jawab Profesi” itu menekankan bahwa organisasi advokat harus kembali pada marwah profesi sebagai officium nobile atau profesi mulia yang menjunjung tinggi etika dan pengabdian kepada masyarakat.
“PERADI PROFESIONAL hadir bukan untuk sekadar menjadi organisasi baru, tetapi menjadi awal untuk mengembalikan makna profesi advokat sebagai profesi yang bertumpu pada kompetensi, integritas, dan tanggung jawab kepada publik,” tegasnya.
Menurut Prof. Fauzie, profesi advokat saat ini menghadapi tantangan besar, mulai dari menurunnya kepercayaan publik hingga lemahnya standar profesionalisme di tengah berkembangnya berbagai organisasi advokat.
Karena itu, para pendiri menilai reformasi profesi tidak cukup hanya melalui seruan moral, tetapi membutuhkan sistem kelembagaan yang sehat, standar kompetensi yang jelas, serta penguatan etika profesi secara konsisten.
“Organisasi profesi akan diuji oleh waktu. Tanpa integritas dan komitmen terhadap nilai-nilai profesi, organisasi hanya akan menjadi slogan kosong,” katanya.
Usai penyampaian sambutan para pendiri, acara dilanjutkan dengan prosesi pengalungan perpindahan kalung kehormatan oleh Dewan Pendiri kepada Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar.
Prosesi tersebut menjadi simbol legitimasi dan amanah resmi kepada Ketua Umum untuk memimpin organisasi advokat tersebut menuju arah pembaruan dan profesionalisme yang lebih kuat.

Momen pengalungan berlangsung khidmat dan mendapat sambutan hangat dari seluruh peserta yang hadir di ballroom acara.
Dalam penyampaiannya, dewan pendiri menegaskan bahwa mereka bukan sekadar nama atau simbol organisasi, melainkan sosok yang membawa misi besar untuk membangun perubahan di dunia advokat Indonesia.
“Dewan pendiri bukan hanya sekumpulan nama, tetapi membawa visi, harapan, dan semangat untuk menciptakan perubahan yang lebih baik. Dari tangan para pendiri inilah cita-cita organisasi akan terus dijaga dan diwariskan,” ungkap perwakilan dewan pendiri.
Prosesi tersebut sekaligus menjadi simbol estafet perjuangan organisasi dalam menjaga marwah profesi advokat dan memperkuat penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.
Acara pelantikan pengurus PERADI PROFESIONAL periode 2026–2031 pun ditutup dengan semangat kebersamaan dan komitmen seluruh pengurus untuk membangun organisasi advokat yang modern, profesional, dan dipercaya masyarakat.

