Skip to content
KompasIndo
Menu
  • Home
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu

Skandal Dugaan Klaim Asuransi Fiktif Kendaraan BUMN Terkuak, Rekayasa Sparepart dan Mark Up Bengkel Diduga Rugikan Negara Miliaran Rupiah

Posted on 13 Mei 2026

KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA, Selasa (13/5/2026) — Dugaan praktik klaim asuransi kendaraan fiktif yang disebut melibatkan jaringan perusahaan asuransi, perusahaan rental kendaraan milik BUMN, bengkel rekanan, hingga supplier sparepart mulai terungkap ke publik. Skema yang diduga berlangsung secara sistematis sepanjang 2021 hingga 2024 itu disebut berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan investigatif dan penelusuran sejumlah pihak terkait dugaan rekayasa perbaikan kendaraan, manipulasi dokumen klaim, penggelembungan biaya sparepart, hingga dugaan pembagian dana klaim kepada oknum tertentu.

Informasi awal mengenai dugaan praktik tersebut diperoleh dari hasil investigasi internal dan laporan sejumlah sumber yang kini tengah didalami lebih lanjut. Tim media juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan masih menunggu tambahan dokumen pendukung untuk memperkuat data serta kronologi dugaan perkara tersebut.

Dalam investigasi yang berkembang, skema dugaan fraud disebut berjalan melalui mekanisme klaim asuransi kendaraan di bengkel rekanan yang diduga telah diatur sedemikian rupa agar pembayaran klaim tetap dapat dicairkan meskipun pekerjaan perbaikan kendaraan tidak sepenuhnya dilakukan atau bahkan diduga tidak pernah terjadi.

Pola dugaan penyimpangan tersebut disebut melibatkan beberapa tahapan mulai dari pengadaan sparepart, pengerjaan kendaraan di bengkel, pengaturan invoice, hingga pencairan dana klaim asuransi.

Pada tahap awal, pengadaan sparepart dilakukan melalui dua pola berbeda. Dalam pola pertama, sparepart diajukan melalui jalur perusahaan asuransi. Apabila barang benar-benar datang secara fisik, sparepart akan ditempatkan di gudang bengkel untuk digunakan dalam pekerjaan perbaikan kendaraan.

Namun dalam sejumlah kondisi tertentu, sparepart yang masuk disebut tidak seluruhnya digunakan untuk kendaraan yang diklaim. Sebagian sparepart bahkan diduga dijual kembali pada akhir tahun dengan nilai sekitar 40 persen dari harga awal.

Sementara apabila sparepart sebenarnya tidak pernah datang secara fisik, diduga terjadi pengaturan transaksi berupa pengembalian sebagian dana dari supplier kepada pihak-pihak tertentu yang terlibat dalam pengurusan proyek klaim.

Baca Juga:  Denny Omen Ungkap Strategi Besar Mitra Visual Group di JAVME Expo 2025, Siap Dominasi Industri Event Nasional

Dalam pola kedua, bengkel melakukan pengadaan sparepart secara langsung. Jika barang tersedia, maka sparepart digunakan sebagaimana mestinya dalam proses perbaikan kendaraan.

Namun apabila sparepart sebenarnya tidak pernah ada, nilai klaim yang telah cair disebut diduga dibagi dalam proporsi tertentu di antara pihak yang terlibat dalam pengaturan proyek tersebut.

Investigasi juga menemukan adanya dugaan selisih sangat besar antara biaya riil perbaikan kendaraan dengan nilai klaim yang dibayarkan perusahaan asuransi.

Dalam salah satu contoh kasus, pekerjaan perbaikan kendaraan yang sebenarnya hanya membutuhkan biaya sekitar Rp800 ribu disebut dapat dilaporkan dalam dokumen klaim hingga mencapai sekitar Rp15 juta apabila pengadaan sparepart dimasukkan melalui jalur tertentu.

Selisih nilai tersebut diduga menjadi sumber keuntungan yang kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak melalui mekanisme administrasi maupun transaksi internal tertentu.

Pada tahap administrasi, invoice atau faktur diterbitkan sebagai dasar pencairan pembayaran klaim kepada perusahaan asuransi. Dokumen tersebut juga digunakan untuk menutup order pekerjaan di sistem administrasi bengkel sekaligus sebagai alat penyesuaian distribusi sparepart maupun kekurangan pembayaran.

Skema tersebut menggambarkan adanya dugaan koordinasi antara pengadaan sparepart, proses pekerjaan bengkel, distribusi dana klaim, hingga penyelesaian administrasi transaksi yang melibatkan perusahaan asuransi, perusahaan rental kendaraan, bengkel rekanan, supplier sparepart, serta oknum internal.

Investigasi lebih lanjut juga mengungkap adanya dugaan pengaturan distribusi proyek berdasarkan pembagian komisi tertentu.

Sebagian besar kendaraan dari wilayah Jakarta Selatan disebut diarahkan untuk melakukan perbaikan di bengkel tertentu yang diduga telah bekerja sama dalam proses klaim asuransi. Pengarahan tersebut disebut dilakukan oleh oknum yang memiliki kewenangan dalam penunjukan bengkel maupun proses persetujuan klaim.

Selain dugaan manipulasi dokumen perbaikan kendaraan, investigasi juga menemukan modus lain berupa dugaan rekayasa kecelakaan kendaraan.

Dalam beberapa kasus, kendaraan disebut diduga sengaja dirusak sendiri dengan cara ditabrakkan atau digores untuk kemudian dilaporkan sebagai kecelakaan lalu lintas agar dapat diajukan sebagai klaim asuransi.

Baca Juga:  PERADI SAI Lantik Pengurus Nasional 2025–2030, Harry Ponto Tegaskan Era Baru Advokat Indonesia

Selain itu, terdapat pula dugaan penggelembungan biaya perbaikan kendaraan melalui kerja sama antara oknum bengkel dan pihak tertentu dalam proses klaim.

Nilai kerusakan yang dilaporkan dalam dokumen klaim disebut jauh lebih besar dibandingkan kondisi kendaraan sebenarnya.

Dalam investigasi yang berkembang, sekitar 80 persen kendaraan yang mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi tersebut disebut berasal dari armada perusahaan rental kendaraan milik BUMN, yakni PT Pratama Mitra Sejati (PMS) melalui layanan Tugu Rent.

Sementara sisanya berasal dari kendaraan pribadi maupun perusahaan rental lainnya.

Dugaan keterlibatan oknum dari berbagai pihak juga mulai mencuat. Di internal perusahaan asuransi, terdapat dugaan keterlibatan individu yang berperan dalam proses administrasi klaim hingga pengelolaan rekening tertentu yang digunakan sebagai penampung dana proyek.

Dalam skema yang beredar, oknum tertentu disebut memperoleh bagian sekitar 30 persen dari proyek klaim yang diduga fiktif tersebut.

Di tingkat bengkel, dugaan keterlibatan kepala bengkel dan tenaga sales advisor juga menjadi sorotan. Sebagian pekerjaan disebut memang benar dilakukan, namun sebagian lainnya diduga manipulatif atau tidak sesuai dengan nilai tagihan yang diajukan.

Oknum kepala bengkel disebut memperoleh bagian sekitar 40 persen dari nilai order yang diduga fiktif, sedangkan sales advisor disebut menerima sekitar 30 persen dari pembagian dana klaim.

Pola tersebut disebut berlangsung hampir empat tahun dengan metode yang relatif sama setiap tahunnya. Jika seluruh dugaan tersebut terbukti benar, maka potensi kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Dalam analisis investigasi, terdapat sejumlah indikator yang mengarah pada dugaan fraud klaim asuransi kendaraan, di antaranya kendaraan yang tidak benar-benar diperbaiki, sparepart yang tidak pernah diganti namun tetap ditagihkan, penggunaan foto kerusakan lama untuk mendukung klaim baru, hingga invoice bengkel yang tidak sesuai dengan kondisi kendaraan sebenarnya.

Baca Juga:  Ketua Umum ABP-PTSI Terpilih Prof. Mts. Arief Fokus Kawal Revisi UU Sisdiknas demi Kemajuan Perguruan Tinggi Swasta

Dalam salah satu simulasi kasus yang dihimpun, nilai klaim yang dibayarkan perusahaan asuransi mencapai sekitar Rp85 juta, sementara biaya riil perbaikan kendaraan hanya sekitar Rp20 juta. Selisih sekitar Rp65 juta tersebut diduga menjadi potensi kerugian akibat manipulasi klaim.

Dari sisi hukum, dugaan praktik tersebut dinilai berpotensi memenuhi unsur beberapa tindak pidana sekaligus.

Berdasarkan KUHP baru, dugaan penggelapan dapat dikaitkan dengan Pasal 486 KUHP, sedangkan dugaan perbuatan curang dapat dikaitkan dengan Pasal 492 KUHP.

Apabila ditemukan adanya keterlibatan bersama-sama antar pihak, maka dapat pula dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP mengenai penyertaan tindak pidana.

Selain itu, perkara ini juga berpotensi dikaji berdasarkan Pasal 603 KUHP baru BAB XXXV Bagian Ketiga tentang tindak pidana korupsi serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor mengatur mengenai perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang menyebabkan kerugian negara, termasuk penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada keuangan negara.

Salah satu Advokat, selaku kuasa hukum FORKAM menyampaikan bahwa seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut melalui audit dokumen, pemeriksaan fisik kendaraan, verifikasi administrasi klaim, hingga penelusuran aliran dana.

Menurutnya, investigasi perlu dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan pemeriksaan data digital, invoice, komunikasi internal, transaksi keuangan, serta pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam proses pengajuan maupun pencairan klaim asuransi.

“Tim media juga sudah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Saat ini kami masih menunggu dokumen tambahan yang lebih lengkap dari pihak pemberi informasi untuk memperkuat seluruh data investigasi,” ujarnya

Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti, kasus ini berpotensi menjadi salah satu skandal besar dalam praktik klaim asuransi kendaraan di Indonesia yang melibatkan jaringan bengkel rekanan, perusahaan rental kendaraan, serta entitas usaha yang memiliki keterkaitan dengan BUMN.

Pos Terbaru

  • Wellous Indonesia Sabet APEA 2026 Fast Enterprise Award, Henry Yotania Tegaskan Kesuksesan Berkat Kolaborasi Seluruh Tim
  • APKIDA Perkuat Hilirisasi Industri Kimia Indonesia di Chemical Indonesia 2026, Halim Chandra: Saatnya Tingkatkan Produk Bernilai Tambah
  • APNI Gelar TTM Series 8, Bekali Pelaku Industri Nikel Hadapi Regulasi Baru dan Penguatan Tata Kelola Pertambangan
  • PRO AVL Indonesia 2026 Resmi Dibuka di NICE PIK 2, Hadirkan 60 Brand Global dan Perkuat Posisi Indonesia di Industri Audio Visual
  • PRO AVL Indonesia Expo 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Kolaborasi Industri Audio Visual, Musik, dan Teknologi Hiburan Indonesia
  • Bentrok Warga di Matraman Dalam Jakarta Pusat Pecah, Diduga Dipicu Perselisihan Pedagang Nasi Uduk, Satu Orang Tewas
  • Burhanuddin Abdullah Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum PWRI 2026–2031 Secara Aklamasi, Siap Perkuat Peran 3,6 Juta Wredatama Indonesia
  • KESUMA RI Canangkan Desa Siaga Nasional, Target 50 Kursi DPR RI untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
  • Burhanuddin Abdullah Menguat di Bursa Ketua Umum PWRI, Munas XV Jadi Penentu Arah Organisasi Wredatama Indonesia
  • Menteri PANRB Rini Widyantini: PWRI Jadi Penjaga Nilai Pengabdian ASN dan Perekat Persatuan Menuju Indonesia Emas 2045
Seedbacklink
©2026 KompasIndo | Design: Newspaperly WordPress Theme