Skip to content
KompasIndo
Menu
  • Home
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu

Satu Tahun Tanpa Tersangka: Kasus Dugaan Penipuan Rp3,56 Miliar oleh Kreator YouTube “Horology Story” Kini Ditangani Dirkrimsus Polda Metro Jaya

Posted on 25 April 2026

KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi jam tangan senilai Rp3,56 miliar yang melibatkan seorang kreator konten YouTube “Horology Story” berinisial AD hingga kini masih belum menetapkan tersangka, meski laporan telah berjalan lebih dari satu tahun. Perkara ini kini berada dalam penanganan Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, setelah sebelumnya dilaporkan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Mei 2024.

Korban, seorang pengusaha berinisial H.F.Y., mengaku mengalami kerugian sebesar Rp3.560.000.000 dalam skema investasi jam tangan yang diduga fiktif. Terlapor AD, yang dikenal luas di komunitas horologi sebagai kreator kanal YouTube “Horology Story” sekaligus pendiri brand lokal MW Timepieces, disebut telah berada dalam penguasaan penyidik. Namun hingga kini, status hukumnya belum dinaikkan menjadi tersangka.

Kronologi Kasus: Dari Pre-Order ke Investasi Miliaran Rupiah

Kasus ini bermula pada Juli 2021, saat terlapor menawarkan kesempatan kepada korban untuk berpartisipasi dalam pre-order jam tangan “Legato Diver”, produk dari MW Timepieces yang sempat dipasarkan melalui platform crowdfunding Kickstarter pada April 2022.

Awalnya, korban hanya memesan satu unit jam tangan dengan harga Rp7,5 juta. Namun, hubungan tersebut berkembang menjadi skema investasi besar setelah terlapor memperlihatkan dokumen yang diklaim sebagai pesanan dari distributor internasional, yakni WatchBandit (Jerman) dan WatchGauge (Amerika Serikat), dengan total pesanan mencapai 750 unit.

Dengan iming-iming keuntungan hingga 70 persen, korban kemudian mentransfer dana dalam 15 tahap antara Agustus hingga November 2022:

  • Tahap I (6 kali transfer): Rp2.200.000.000
  • Tahap II (9 kali transfer): Rp1.360.000.000
  • Total Kerugian: Rp3.560.000.000

Janji Produksi yang Tak Pernah Terpenuhi

Berdasarkan dokumen produksi dari Atmoz Watch Limited, pesanan tahap pertama dijanjikan selesai pada Desember 2022 dan tahap kedua pada Januari 2023. Namun hingga akhir 2023, tidak ada satu pun jam tangan yang diterima korban, dan tidak ada keuntungan yang dibayarkan.

Baca Juga:  Paparan Publik PT Prasidha Aneka Niaga Tbk 2025 Soroti Kinerja Penjualan Biji Kopi

Terlapor berulang kali memberikan alasan atas keterlambatan, di antaranya:

  • Lockdown di China yang menghambat produksi
  • Kendala bea cukai
  • Dana dari mitra di Singapura dan Hong Kong belum cair
  • Klaim kendala pencairan dana di Bank UOB pada awal 2025

Pada 13 Januari 2025, kedua pihak menandatangani surat pernyataan utang-piutang senilai Rp3,56 miliar dengan tenggat 25 Januari 2025. Namun, komitmen tersebut kembali tidak dipenuhi.

Dua somasi telah dilayangkan pada Februari dan Maret 2025, serta dua pertemuan antara kuasa hukum kedua pihak dilakukan di kawasan BSD. Bahkan, kesepakatan pembayaran awal Rp50 juta pada 28 Maret 2025 pun tidak direalisasikan.

Dugaan Residivis dan Pergantian Identitas

Kasus ini semakin kompleks setelah muncul dugaan bahwa terlapor merupakan residivis yang pernah terlibat kasus serupa pada 2014. Informasi dari komunitas jam tangan menyebutkan bahwa AD sebelumnya dikenal dengan nama Iyan Diana dan diduga telah mengganti identitas resminya.

Laporan dari komunitas internasional, termasuk forum WatchUSeek dan platform Threads, mengungkap pola serupa yang telah berlangsung sejak 2013. Beberapa korban dari luar negeri juga mengaku mengalami kerugian dengan modus yang sama, yakni pengumpulan dana pre-order tanpa realisasi pengiriman barang.

Seorang anggota forum WatchUSeek bahkan menyebut bahwa terlapor “berulang kali menjanjikan pengiriman atau pengembalian dana, namun tidak pernah menepatinya.

”Status Hukum: Belum Ada Tersangka”

Meski terlapor telah berada dalam penguasaan penyidik Polda Metro Jaya, hingga April 2026 statusnya belum ditingkatkan menjadi tersangka. Hal ini menimbulkan tanda tanya dari pihak korban dan kuasa hukum.

Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 (penipuan) dan Pasal 372 (penggelapan) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kuasa hukum korban menyatakan akan terus mendorong aparat penegak hukum untuk mempercepat proses penyidikan dan segera menetapkan tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Bupati Waropen Fransiscus Xaverius Mote Ucapkan Selamat kepada Gubernur Papua Matius Fakhiri dan Wakil Gubernur Aryoko Rumaropen, Ajak Masyarakat Jaga Kedamaian

Modus: Memanfaatkan Branding Digital untuk Membangun Kepercayaan

Salah satu aspek mencolok dalam kasus ini adalah pemanfaatan branding digital sebagai alat membangun kepercayaan. Kanal YouTube “Horology Story” yang memiliki audiens loyal di kalangan pecinta jam tangan dimanfaatkan sebagai legitimasi sosial.

Modus yang teridentifikasi antara lain:

  • Dugaan pemalsuan dokumen pesanan dari distributor internasional
  • Penggunaan nama perusahaan pihak ketiga sebagai legitimasi produksi
  • Penundaan berulang dengan alasan yang sulit diverifikasi
  • Dugaan penggunaan identitas berbeda untuk menghindari tanggung jawab hukum

Catatan Redaksi

Siaran pers ini disusun berdasarkan dokumen laporan resmi, keterangan pelapor dan kuasa hukum, serta informasi dari komunitas jam tangan internasional. Identitas terlapor ditulis menggunakan inisial sesuai asas praduga tak bersalah.

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari pihak terlapor.

Untuk informasi lebih lanjut dan permintaan wawancara:
Kuasa Hukum Pelapor (melalui pihak berwenang)
Dirkrimsus Polda Metro Jaya – Jl. Jend. Sudirman Kav. 55, Jakarta Selatan

Pos Terbaru

  • Wellous Indonesia Sabet APEA 2026 Fast Enterprise Award, Henry Yotania Tegaskan Kesuksesan Berkat Kolaborasi Seluruh Tim
  • APKIDA Perkuat Hilirisasi Industri Kimia Indonesia di Chemical Indonesia 2026, Halim Chandra: Saatnya Tingkatkan Produk Bernilai Tambah
  • APNI Gelar TTM Series 8, Bekali Pelaku Industri Nikel Hadapi Regulasi Baru dan Penguatan Tata Kelola Pertambangan
  • PRO AVL Indonesia 2026 Resmi Dibuka di NICE PIK 2, Hadirkan 60 Brand Global dan Perkuat Posisi Indonesia di Industri Audio Visual
  • PRO AVL Indonesia Expo 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Kolaborasi Industri Audio Visual, Musik, dan Teknologi Hiburan Indonesia
  • Bentrok Warga di Matraman Dalam Jakarta Pusat Pecah, Diduga Dipicu Perselisihan Pedagang Nasi Uduk, Satu Orang Tewas
  • Burhanuddin Abdullah Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum PWRI 2026–2031 Secara Aklamasi, Siap Perkuat Peran 3,6 Juta Wredatama Indonesia
  • KESUMA RI Canangkan Desa Siaga Nasional, Target 50 Kursi DPR RI untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
  • Burhanuddin Abdullah Menguat di Bursa Ketua Umum PWRI, Munas XV Jadi Penentu Arah Organisasi Wredatama Indonesia
  • Menteri PANRB Rini Widyantini: PWRI Jadi Penjaga Nilai Pengabdian ASN dan Perekat Persatuan Menuju Indonesia Emas 2045
Seedbacklink
©2026 KompasIndo | Design: Newspaperly WordPress Theme