Skip to content
KompasIndo
Menu
  • Home
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu

Said Iqbal Desak Penegakan Hukum Usai Bertemu Direksi PT Moya Indonesia, Soroti Dugaan Kelalaian K3 dan Perlindungan BPJS

Posted on 13 Juli 2026

KOMPASINDO.CO.ID, Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyampaikan hasil pertemuannya dengan jajaran Direksi PT Moya Indonesia yang berlangsung hampir satu jam di kantor PT Moya Indonesia, Gedung Setiabudi Atrium, Kuningan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Dalam konferensi pers usai pertemuan, Said Iqbal mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu dengan salah satu direktur beserta sejumlah pejabat perusahaan, termasuk jajaran Chief Officer. Menurutnya, pertemuan tersebut membahas insiden meninggalnya tiga pekerja saat melakukan pekerjaan di saluran gorong-gorong di depan Pintu III Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur.

Said Iqbal menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang diperolehnya, sekitar 95 persen saham PT Moya Indonesia dimiliki perusahaan asal Singapura, sedangkan sekitar 5 persen dimiliki PT Tamaris. Ia juga menyebut adanya informasi mengenai afiliasi perusahaan yang menurutnya masih perlu didalami lebih lanjut.

“Kami akan meminta pertemuan dengan para pemegang saham untuk mengetahui langkah yang akan diambil. Yang paling utama adalah hilangnya nyawa pekerja harus dipertanggungjawabkan. Keselamatan pekerja merupakan hal yang tidak bisa ditawar,” ujar Said Iqbal kepada awak media.

Dalam pertemuan tersebut, kata Said Iqbal, pihak PT Moya Indonesia menjelaskan bahwa perusahaan memiliki prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Namun demikian, menurutnya fakta di lapangan tetap perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Ia mengaku memperoleh informasi bahwa saat kejadian para pekerja diduga tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja yang memadai ketika memasuki saluran dengan kedalaman sekitar tujuh meter yang berpotensi mengandung gas berbahaya serta kekurangan oksigen.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat dugaan kelalaian dalam penerapan prosedur keselamatan kerja. Hal ini tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pembuktian lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga:  Peradi SAI Usulkan Dewan Pengawas Nasional dalam Revisi UU Advokat demi Perkuat Pengawasan Profesi

Selain persoalan K3, Said Iqbal juga menyoroti dugaan belum didaftarkannya para pekerja ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, informasi tersebut diperoleh dari hasil koordinasi dengan Direktorat Bina Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta yang disebutnya tengah melakukan pemeriksaan.

Ia menyatakan apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan ketenagakerjaan yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, Said Iqbal mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan akan melaporkan kasus tersebut agar diproses sesuai ketentuan hukum. Ia berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan menyeluruh sehingga pihak yang bertanggung jawab dapat ditetapkan berdasarkan alat bukti yang sah.

Menurut Said Iqbal, jajaran pimpinan PT Moya Indonesia yang hadir dalam pertemuan menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak terkait mengenai hak-hak keluarga korban.

Ia juga menyinggung nilai santunan yang telah diberikan kepada salah satu keluarga korban. Menurutnya, santunan tersebut tidak menghapus kewajiban perusahaan apabila nantinya ditemukan adanya unsur pidana maupun kewajiban perlindungan ketenagakerjaan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain meminta penegakan hukum, Said Iqbal juga mendorong dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek-proyek PT Moya Indonesia, termasuk penerapan standar K3, kepatuhan terhadap kewajiban BPJS Ketenagakerjaan, serta mekanisme pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran pemerintah.

Ia mengatakan pihaknya akan mengusulkan pembentukan Tim Pencari Fakta setelah hasil pemeriksaan dari Direktorat Bina Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta diterbitkan.

“Tugas kami adalah memastikan hukum ditegakkan, hak-hak pekerja dipenuhi, dan kejadian serupa tidak kembali terulang. Keselamatan pekerja harus menjadi prioritas dalam setiap proyek,” tegas Said Iqbal.

Baca Juga:  Rivindi Artha Mandiri Hadirkan Filter Alat Berat UFI Filters di Mining Expo 2025 Jakarta

Pos Terbaru

  • APNI Gelar TTM Series 8, Bekali Pelaku Industri Nikel Hadapi Regulasi Baru dan Penguatan Tata Kelola Pertambangan
  • PRO AVL Indonesia 2026 Resmi Dibuka di NICE PIK 2, Hadirkan 60 Brand Global dan Perkuat Posisi Indonesia di Industri Audio Visual
  • PRO AVL Indonesia Expo 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Kolaborasi Industri Audio Visual, Musik, dan Teknologi Hiburan Indonesia
  • Bentrok Warga di Matraman Dalam Jakarta Pusat Pecah, Diduga Dipicu Perselisihan Pedagang Nasi Uduk, Satu Orang Tewas
  • Burhanuddin Abdullah Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum PWRI 2026–2031 Secara Aklamasi, Siap Perkuat Peran 3,6 Juta Wredatama Indonesia
  • KESUMA RI Canangkan Desa Siaga Nasional, Target 50 Kursi DPR RI untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
  • Burhanuddin Abdullah Menguat di Bursa Ketua Umum PWRI, Munas XV Jadi Penentu Arah Organisasi Wredatama Indonesia
  • Menteri PANRB Rini Widyantini: PWRI Jadi Penjaga Nilai Pengabdian ASN dan Perekat Persatuan Menuju Indonesia Emas 2045
  • PRO AVL Indonesia 2026 Resmi Digelar di NICE PIK 2, Hadirkan Teknologi Audio Visual, Lighting, dan Musik Terdepan dari 12 Negara
  • Pro AVL Indonesia 2026 Siap Digelar di NICE PIK 2, Krista Exhibitions Targetkan 2.000 Pengunjung per Hari
Seedbacklink
©2026 KompasIndo | Design: Newspaperly WordPress Theme