Skip to content
KompasIndo
Menu
  • Home
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu

Ropuan Rambe Tegaskan Mahkamah Desa dan Kelurahan sebagai Wujud Nyata Hukum Ibu Pertiwi yang Hidup di Indonesia

Posted on 30 Oktober 2025

KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA, 30 Oktober 2025 – Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Advokat Ropuan Rambe menegaskan bahwa keberadaan Mahkamah Desa dan Mahkamah Kelurahan merupakan manifestasi nyata dari The Living Law — hukum yang benar-benar hidup dan berakar di tengah masyarakat Indonesia.

Dalam pernyataannya pada kegiatan sosialisasi Mahkamah Kelurahan yang digelar berturut-turut di Kelurahan Pisangan Baru, Jakarta Timur (28 Oktober 2025) dan Kelurahan Kebon Kelapa, Jakarta Pusat (29 Oktober 2025), Ropuan Rambe menegaskan kembali amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 18-B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup.

Ia juga menyoroti ketentuan dalam KUHP Nasional Pasal 2 ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang ini.”

“Hukum Ibu Pertiwi itu hidup di desa. Dalam konstitusi sudah jelas disebutkan bahwa negara mengakui kesatuan masyarakat adat dan hak tradisionalnya. Karena itu, Mahkamah Desa dan Mahkamah Kelurahan adalah bentuk eksistensi hukum adat yang sesungguhnya,” ujar Ropuan Rambe.

Lebih lanjut, Ropuan menjelaskan bahwa Mahkamah Desa dan Mahkamah Kelurahan bukan hanya berfungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa berbasis adat dan kearifan lokal, tetapi juga sebagai alat rekayasa sosial (a tool of social engineering) yang memperkuat struktur sosial, moral, dan budaya hukum masyarakat.

Ia menegaskan, sistem hukum yang baik harus berjalan di atas tiga unsur utama sebagaimana dikemukakan Lawrence M. Friedman, yaitu:

  1. Struktur hukum,
  2. Substansi hukum, dan
  3. Budaya hukum.

“Ketiganya harus berjalan seimbang agar hukum tidak hanya menjadi teks di atas kertas, tetapi benar-benar hidup dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Di sinilah Mahkamah Desa dan Kelurahan memainkan peran penting sebagai penghubung antara hukum negara dan hukum adat,” jelasnya.

Baca Juga:  Adexco 2025 Resmi Dibuka di JIExpo Jakarta, Indonesia Disebut Laboratorium Bencana Dunia

Menurutnya, gagasan Mahkamah Desa bukanlah sesuatu yang baru. Justru, ini adalah kebangkitan kembali sistem hukum adat yang telah lama mengakar dalam sejarah bangsa Indonesia. Dalam konteks negara hukum modern, pengakuan terhadap hukum adat harus menjadi bagian integral dari sistem hukum nasional.

“Sudah saatnya hukum adat diberi ruang yang lebih luas dalam sistem hukum nasional. Karena dari desa-lah akar hukum bangsa ini tumbuh — dari nilai-nilai luhur masyarakat yang telah hidup jauh sebelum republik ini berdiri,” tutup Ropuan Rambe.

Pos Terbaru

  • APNI Gelar TTM Series 8, Bekali Pelaku Industri Nikel Hadapi Regulasi Baru dan Penguatan Tata Kelola Pertambangan
  • PRO AVL Indonesia 2026 Resmi Dibuka di NICE PIK 2, Hadirkan 60 Brand Global dan Perkuat Posisi Indonesia di Industri Audio Visual
  • PRO AVL Indonesia Expo 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Kolaborasi Industri Audio Visual, Musik, dan Teknologi Hiburan Indonesia
  • Bentrok Warga di Matraman Dalam Jakarta Pusat Pecah, Diduga Dipicu Perselisihan Pedagang Nasi Uduk, Satu Orang Tewas
  • Burhanuddin Abdullah Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum PWRI 2026–2031 Secara Aklamasi, Siap Perkuat Peran 3,6 Juta Wredatama Indonesia
  • KESUMA RI Canangkan Desa Siaga Nasional, Target 50 Kursi DPR RI untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
  • Burhanuddin Abdullah Menguat di Bursa Ketua Umum PWRI, Munas XV Jadi Penentu Arah Organisasi Wredatama Indonesia
  • Menteri PANRB Rini Widyantini: PWRI Jadi Penjaga Nilai Pengabdian ASN dan Perekat Persatuan Menuju Indonesia Emas 2045
  • PRO AVL Indonesia 2026 Resmi Digelar di NICE PIK 2, Hadirkan Teknologi Audio Visual, Lighting, dan Musik Terdepan dari 12 Negara
  • Pro AVL Indonesia 2026 Siap Digelar di NICE PIK 2, Krista Exhibitions Targetkan 2.000 Pengunjung per Hari
Seedbacklink
©2026 KompasIndo | Design: Newspaperly WordPress Theme