KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA, 30 Oktober 2025 – Ketua Umum Perkumpulan Advokat Indonesia (PERADIN) Advokat Ropuan Rambe menegaskan bahwa keberadaan Mahkamah Desa dan Mahkamah Kelurahan merupakan manifestasi nyata dari The Living Law — hukum yang benar-benar hidup dan berakar di tengah masyarakat Indonesia.
Dalam pernyataannya pada kegiatan sosialisasi Mahkamah Kelurahan yang digelar berturut-turut di Kelurahan Pisangan Baru, Jakarta Timur (28 Oktober 2025) dan Kelurahan Kebon Kelapa, Jakarta Pusat (29 Oktober 2025), Ropuan Rambe menegaskan kembali amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 18-B ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup.
Ia juga menyoroti ketentuan dalam KUHP Nasional Pasal 2 ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam undang-undang ini.”
“Hukum Ibu Pertiwi itu hidup di desa. Dalam konstitusi sudah jelas disebutkan bahwa negara mengakui kesatuan masyarakat adat dan hak tradisionalnya. Karena itu, Mahkamah Desa dan Mahkamah Kelurahan adalah bentuk eksistensi hukum adat yang sesungguhnya,” ujar Ropuan Rambe.
Lebih lanjut, Ropuan menjelaskan bahwa Mahkamah Desa dan Mahkamah Kelurahan bukan hanya berfungsi sebagai lembaga penyelesaian sengketa berbasis adat dan kearifan lokal, tetapi juga sebagai alat rekayasa sosial (a tool of social engineering) yang memperkuat struktur sosial, moral, dan budaya hukum masyarakat.
Ia menegaskan, sistem hukum yang baik harus berjalan di atas tiga unsur utama sebagaimana dikemukakan Lawrence M. Friedman, yaitu:
- Struktur hukum,
- Substansi hukum, dan
- Budaya hukum.
“Ketiganya harus berjalan seimbang agar hukum tidak hanya menjadi teks di atas kertas, tetapi benar-benar hidup dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Di sinilah Mahkamah Desa dan Kelurahan memainkan peran penting sebagai penghubung antara hukum negara dan hukum adat,” jelasnya.
Menurutnya, gagasan Mahkamah Desa bukanlah sesuatu yang baru. Justru, ini adalah kebangkitan kembali sistem hukum adat yang telah lama mengakar dalam sejarah bangsa Indonesia. Dalam konteks negara hukum modern, pengakuan terhadap hukum adat harus menjadi bagian integral dari sistem hukum nasional.
“Sudah saatnya hukum adat diberi ruang yang lebih luas dalam sistem hukum nasional. Karena dari desa-lah akar hukum bangsa ini tumbuh — dari nilai-nilai luhur masyarakat yang telah hidup jauh sebelum republik ini berdiri,” tutup Ropuan Rambe.

