KOMPASINDO.CO.ID, Jakarta – Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor pusat PT Grita Artha Kreamindo (5àsec) di Pondok Indah Plaza 1, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026). Sidak dilakukan menyusul adanya laporan dugaan penahanan ijazah milik karyawan oleh perusahaan.
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima Kantor Penasehat Khusus Presiden dari dua orang karyawan bernama Jumali dan Mari, yang mengaku ijazah mereka ditahan selama bekerja di perusahaan tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media sebelum memasuki lokasi perusahaan, Said Iqbal menegaskan bahwa kedatangannya bertujuan untuk melakukan klarifikasi secara langsung terhadap laporan tersebut sekaligus memastikan perlindungan hak-hak pekerja.
“Ada pelaporan yang masuk ke kantor kami dari dua orang karyawan yang menyampaikan bahwa ijazah mereka ditahan selama bekerja. Bahkan menurut informasi yang kami terima, diduga bukan hanya dua orang, tetapi jumlahnya bisa mencapai ratusan bahkan mungkin ribuan karyawan. Karena itu kami datang untuk melakukan konfirmasi secara langsung,” ujar Said Iqbal.
Ia menegaskan, apabila hasil klarifikasi membuktikan adanya praktik penahanan ijazah terhadap para pekerja, maka perusahaan diminta segera mengembalikan seluruh dokumen tersebut kepada para karyawan.
“Kalau benar terjadi penahanan ijazah, kami meminta seluruh ijazah milik karyawan dikembalikan. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, tentu akan menjadi bagian dari hasil klarifikasi kami. Yang jelas, perusahaan wajib mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku,” tegasnya.
Menurut Said Iqbal, pemerintah telah memiliki aturan yang melarang perusahaan menahan ijazah pekerja sebagai syarat atau jaminan selama masa kerja. Karena itu, seluruh perusahaan diminta menaati regulasi yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam sidak tersebut turut hadir jajaran Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) Kementerian Ketenagakerjaan RI serta perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta. Kedua instansi tersebut dijadwalkan melakukan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan.
Said Iqbal menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tugas yang diembannya sebagai Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, sesuai arahan Presiden untuk memastikan negara hadir melindungi masyarakat, khususnya para pekerja yang membutuhkan perlindungan hukum.
“Tugas saya sebagai Penasehat Khusus Presiden adalah menjalankan arahan Presiden untuk selalu melindungi pihak yang lemah dan memastikan mereka yang membutuhkan pertolongan memperoleh perlindungan. Karena itu kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan hak-hak pekerja benar-benar terlindungi,” pungkas Said Iqbal.
Hasil pertemuan dan klarifikasi dengan pihak perusahaan akan disampaikan kepada publik setelah proses pemeriksaan dan pembahasan bersama seluruh pihak terkait selesai dilakukan.

