Skip to content
KompasIndo
Menu
  • Home
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu

Penasehat Khusus Presiden Said Iqbal Sidak Dugaan Penahanan Ijazah Karyawan di PT Grita Artha Kreamindo, Libatkan Kemenaker dan Disnaker DKI

Posted on 16 Juli 2026

KOMPASINDO.CO.ID, Jakarta – Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kantor pusat PT Grita Artha Kreamindo (5àsec) di Pondok Indah Plaza 1, Jakarta Selatan, Kamis (16/7/2026). Sidak dilakukan menyusul adanya laporan dugaan penahanan ijazah milik karyawan oleh perusahaan.

Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima Kantor Penasehat Khusus Presiden dari dua orang karyawan bernama Jumali dan Mari, yang mengaku ijazah mereka ditahan selama bekerja di perusahaan tersebut.

Dalam keterangannya kepada awak media sebelum memasuki lokasi perusahaan, Said Iqbal menegaskan bahwa kedatangannya bertujuan untuk melakukan klarifikasi secara langsung terhadap laporan tersebut sekaligus memastikan perlindungan hak-hak pekerja.

“Ada pelaporan yang masuk ke kantor kami dari dua orang karyawan yang menyampaikan bahwa ijazah mereka ditahan selama bekerja. Bahkan menurut informasi yang kami terima, diduga bukan hanya dua orang, tetapi jumlahnya bisa mencapai ratusan bahkan mungkin ribuan karyawan. Karena itu kami datang untuk melakukan konfirmasi secara langsung,” ujar Said Iqbal.

Ia menegaskan, apabila hasil klarifikasi membuktikan adanya praktik penahanan ijazah terhadap para pekerja, maka perusahaan diminta segera mengembalikan seluruh dokumen tersebut kepada para karyawan.

“Kalau benar terjadi penahanan ijazah, kami meminta seluruh ijazah milik karyawan dikembalikan. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, tentu akan menjadi bagian dari hasil klarifikasi kami. Yang jelas, perusahaan wajib mematuhi ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku,” tegasnya.

Menurut Said Iqbal, pemerintah telah memiliki aturan yang melarang perusahaan menahan ijazah pekerja sebagai syarat atau jaminan selama masa kerja. Karena itu, seluruh perusahaan diminta menaati regulasi yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam sidak tersebut turut hadir jajaran Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan (Binwasnaker) Kementerian Ketenagakerjaan RI serta perwakilan Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta. Kedua instansi tersebut dijadwalkan melakukan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Seminar Natal Nasional 2025 Tegaskan Peran Keluarga sebagai Fondasi Bangsa di Tengah Tantangan Kota Metropolitan

Said Iqbal menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari tugas yang diembannya sebagai Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, sesuai arahan Presiden untuk memastikan negara hadir melindungi masyarakat, khususnya para pekerja yang membutuhkan perlindungan hukum.

“Tugas saya sebagai Penasehat Khusus Presiden adalah menjalankan arahan Presiden untuk selalu melindungi pihak yang lemah dan memastikan mereka yang membutuhkan pertolongan memperoleh perlindungan. Karena itu kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan hak-hak pekerja benar-benar terlindungi,” pungkas Said Iqbal.

Hasil pertemuan dan klarifikasi dengan pihak perusahaan akan disampaikan kepada publik setelah proses pemeriksaan dan pembahasan bersama seluruh pihak terkait selesai dilakukan.

Pos Terbaru

  • APNI Gelar TTM Series 8, Bekali Pelaku Industri Nikel Hadapi Regulasi Baru dan Penguatan Tata Kelola Pertambangan
  • PRO AVL Indonesia 2026 Resmi Dibuka di NICE PIK 2, Hadirkan 60 Brand Global dan Perkuat Posisi Indonesia di Industri Audio Visual
  • PRO AVL Indonesia Expo 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Kolaborasi Industri Audio Visual, Musik, dan Teknologi Hiburan Indonesia
  • Bentrok Warga di Matraman Dalam Jakarta Pusat Pecah, Diduga Dipicu Perselisihan Pedagang Nasi Uduk, Satu Orang Tewas
  • Burhanuddin Abdullah Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum PWRI 2026–2031 Secara Aklamasi, Siap Perkuat Peran 3,6 Juta Wredatama Indonesia
  • KESUMA RI Canangkan Desa Siaga Nasional, Target 50 Kursi DPR RI untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
  • Burhanuddin Abdullah Menguat di Bursa Ketua Umum PWRI, Munas XV Jadi Penentu Arah Organisasi Wredatama Indonesia
  • Menteri PANRB Rini Widyantini: PWRI Jadi Penjaga Nilai Pengabdian ASN dan Perekat Persatuan Menuju Indonesia Emas 2045
  • PRO AVL Indonesia 2026 Resmi Digelar di NICE PIK 2, Hadirkan Teknologi Audio Visual, Lighting, dan Musik Terdepan dari 12 Negara
  • Pro AVL Indonesia 2026 Siap Digelar di NICE PIK 2, Krista Exhibitions Targetkan 2.000 Pengunjung per Hari
Seedbacklink
©2026 KompasIndo | Design: Newspaperly WordPress Theme