KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA – Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) memasuki babak baru dalam perjalanan organisasinya setelah dua kepengurusan yang selama ini berjalan terpisah resmi memulai proses penyatuan melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Bersama Rekonsiliasi yang digelar di Hotel Menara Peninsula, Jakarta Barat, Jumat (3/7/2026).
Forum nasional tersebut menjadi momentum penting bagi kepengurusan yang dipimpin Arman Hanis, S.H. dan Dr. Ranto Simanjuntak, S.H., M.H. untuk mengakhiri dualisme organisasi serta menyusun fondasi baru melalui pembentukan badan hukum dan identitas organisasi hasil rekonsiliasi.
Munaslub dihadiri jajaran Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), serta para anggota AAI dari berbagai daerah di Indonesia. Selain membahas proses penyatuan organisasi, forum juga mengagendakan perubahan Anggaran Dasar, pembentukan badan hukum baru, hingga mekanisme pemilihan kepemimpinan organisasi hasil rekonsiliasi.
Ketua Umum AAI Arman Hanis menyampaikan bahwa proses rekonsiliasi merupakan komitmen yang telah lama diperjuangkannya sejak menerima amanah memimpin organisasi. Menurutnya, penyatuan AAI bukan sekadar menyelesaikan persoalan administratif, melainkan mengembalikan semangat kebersamaan dan rasa saling percaya di antara para advokat Indonesia.
Ia menegaskan bahwa Munaslub kali ini menjadi simbol perubahan arah organisasi yang lebih mengedepankan dialog, persaudaraan, dan visi bersama dibanding mempertahankan perbedaan yang selama ini memisahkan kedua kepengurusan.
Arman mengakui proses menuju kesepakatan tidak berlangsung mudah. Berbagai dinamika serta perbedaan pandangan sempat mewarnai perjalanan rekonsiliasi. Namun melalui komunikasi yang terus dibangun secara intensif, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepahaman untuk kembali berada dalam satu organisasi.
Menurutnya, keberhasilan rekonsiliasi tidak boleh dipandang sebagai akhir dari perjalanan organisasi. Sebaliknya, langkah tersebut menjadi awal bagi AAI untuk membangun organisasi advokat yang semakin kuat, profesional, dan terbuka bagi seluruh advokat Indonesia.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pihak yang menjadi pemenang ataupun pihak yang kalah dalam proses tersebut. Baginya, kemenangan sesungguhnya adalah lahirnya kembali persatuan yang akan memperkuat organisasi serta menjaga kehormatan profesi advokat.
Sementara itu, Ketua Umum AAI Dr. Ranto Simanjuntak menilai Munaslub Bersama Rekonsiliasi sebagai momentum bersejarah dalam perkembangan organisasi advokat di Indonesia. Ia mengatakan penyatuan dua Dewan Pimpinan Pusat merupakan langkah besar yang hanya dapat diwujudkan apabila seluruh pihak bersedia mengesampingkan ego demi kepentingan organisasi.
Menurut Ranto, kesamaan visi untuk membangun AAI yang lebih maju menjadi faktor utama yang mendorong terwujudnya rekonsiliasi. Ia menyebut antusiasme DPC dari berbagai provinsi yang hadir dalam Munaslub menjadi bukti kuat bahwa mayoritas anggota menginginkan organisasi yang bersatu dan solid.
Ia berharap forum tersebut mampu menghasilkan kepemimpinan baru yang dapat membawa organisasi semakin profesional, independen, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan sistem hukum nasional.
Ranto juga menyampaikan bahwa rekonsiliasi ini menjadi peristiwa yang belum pernah terjadi sebelumnya di lingkungan organisasi advokat Indonesia. Menurutnya, keberhasilan penyatuan membuktikan bahwa perbedaan dapat diselesaikan apabila seluruh pihak memiliki kemauan untuk mengutamakan kepentingan profesi di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Pandangan senada disampaikan Senior AAI Dr. Jamaslin James Purba, S.H., M.H. Ia menjelaskan bahwa gagasan penyatuan sebenarnya telah dimulai sejak tahun sebelumnya melalui nota kesepahaman yang melibatkan tiga ketua umum AAI. Namun dalam proses selanjutnya hanya dua kepengurusan yang tetap konsisten melanjutkan komitmen rekonsiliasi hingga akhirnya terlaksana Munaslub Bersama.
Menurut Jamaslin, keberhasilan menyatukan organisasi yang sebelumnya terpecah merupakan contoh positif bagi berbagai organisasi profesi lain di Indonesia yang menghadapi persoalan serupa. Ia menilai semangat rekonsiliasi menjadi modal penting dalam membangun organisasi yang sehat dan berorientasi pada kepentingan anggota.
Selain agenda organisasi, rangkaian kegiatan Munaslub juga diisi Seminar Nasional bertema *Business Judgement Rule dalam Praktik Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara: Pemisahan Risiko Bisnis dan Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi*.
Seminar menghadirkan sejumlah narasumber terkemuka, yakni Dr. Rasamala, S.H., M.H., Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S., serta Hakim Mahkamah Agung Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum. Ketiganya membahas berbagai aspek penerapan prinsip *Business Judgement Rule* dalam tata kelola badan usaha serta batas pertanggungjawaban pidana dalam pengambilan keputusan bisnis.
Usai seminar, peserta Munaslub melanjutkan agenda resmi melalui Sidang Pleno I yang membahas mekanisme persidangan, tata tertib forum, serta sejumlah materi strategis yang akan menjadi dasar pengambilan keputusan dalam Munaslub.
Pembahasan tersebut meliputi penyempurnaan perangkat organisasi, perubahan Anggaran Dasar, pembentukan badan hukum baru, hingga tahapan pemilihan kepengurusan hasil rekonsiliasi yang diharapkan mampu mengakomodasi seluruh unsur organisasi secara demokratis.
Melalui Munaslub Bersama Rekonsiliasi ini, kedua kepengurusan berharap AAI memasuki era baru sebagai organisasi advokat yang lebih bersatu, profesional, inklusif, dan mampu memperkuat kualitas profesi advokat dalam mendukung penegakan hukum serta peningkatan kepercayaan publik terhadap organisasi advokat di Indonesia.

