Skip to content
KompasIndo
Menu
  • Home
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu

Klarifikasi Resmi Kuasa Hukum: Tuduhan Penipuan terhadap William Ciam Ditepis, Ditegaskan Bukan Kasus Utang Piutang

Posted on 28 Maret 2026

KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA, 26 Maret 2026 — Kantor Hukum Dennis Wibowo & Partner secara resmi menyampaikan klarifikasi kepada publik terkait tuduhan yang beredar di media sosial terhadap klien mereka, William Ciam. Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Pluit, Jakarta Utara, sebagai respons atas informasi yang dinilai tidak akurat dan berpotensi merugikan nama baik klien.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Dennis Wibowo, S.H., M.H., C.MED., Andry, S.Kom., S.H., M.H., CIM., Muhammad Naziruddin, S.H., M.H., C.MED., Noval, S.H., dan Ridwan Adjie Pamungkas, S.H., menegaskan bahwa mereka bertindak berdasarkan surat kuasa resmi Nomor 024/SKK/DWP/III/2026.

Dalam keterangannya kepada awak media, Andry menyampaikan bahwa tuduhan yang beredar melalui sejumlah akun media sosial, termasuk yang menyebut adanya sengketa utang piutang, dugaan penipuan, hingga klaim proses mediasi, tidak memiliki dasar yang benar.

Ia menjelaskan bahwa hubungan antara William Ciam dengan pihak bernama Jeanette Pricillia Harryman merupakan bentuk kerja sama usaha di bidang kuliner yang berawal dari relasi personal. Menurutnya, tidak pernah terjadi hubungan utang piutang sebagaimana yang dituduhkan.

“Hubungan hukum yang terjadi adalah kerja sama bisnis, bukan utang piutang. Tidak ada perjanjian pinjam-meminjam dalam bentuk apa pun,” tegas Andry.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa usaha kuliner tersebut dijalankan dengan total nilai investasi sekitar AUS$90.000 atau setara dengan Rp1,08 miliar. Dari jumlah tersebut, kontribusi Jeanette disebut sebesar AUS$17.000 atau sekitar Rp204 juta. Namun dalam praktik operasionalnya, usaha tersebut dijalankan sepenuhnya oleh William Ciam tanpa keterlibatan aktif dari pihak lainnya.

Usaha yang mulai berjalan sejak 19 Oktober 2023 itu akhirnya harus dihentikan pada akhir Februari 2024 akibat kerugian yang terus berlanjut. Dalam kondisi tersebut, William disebut tetap bertanggung jawab menyelesaikan berbagai kewajiban usaha secara pribadi, termasuk sisa saldo rekening sekitar AUS$3.000 serta kewajiban pajak sebesar AUS$7.000 yang diselesaikan pada Juni 2024.

Baca Juga:  Kaos "Master Advokat (M.Ad)" Resmi Diluncurkan – Produk Legal Milik PERADIN, Dilindungi Undang-Undang HaKI

Menanggapi tudingan penipuan, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa dana yang diberikan merupakan bentuk investasi dalam kerja sama bisnis, bukan tindakan melawan hukum. Mereka juga mengklaim memiliki bukti komunikasi yang menunjukkan adanya kesepahaman kedua belah pihak terkait investasi tersebut.

“Ini adalah risiko bisnis yang tidak berhasil, bukan peristiwa pidana. Tidak ada unsur penipuan dalam kerja sama ini,” jelas Andry.

Selain itu, tim kuasa hukum juga membantah adanya proses mediasi sebagaimana disebutkan dalam sejumlah unggahan di media sosial. Hingga saat ini, mereka menegaskan belum pernah ada mediasi resmi yang melibatkan pihak ketiga yang netral.

Melalui klarifikasi ini, pihak kuasa hukum berharap masyarakat dapat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh narasi yang belum terverifikasi. Mereka juga mengimbau agar semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang berlaku.

“Kami berharap publik tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Klarifikasi ini penting untuk menjaga objektivitas dan keadilan,” tutupnya.

Pos Terbaru

  • APNI Gelar TTM Series 8, Bekali Pelaku Industri Nikel Hadapi Regulasi Baru dan Penguatan Tata Kelola Pertambangan
  • PRO AVL Indonesia 2026 Resmi Dibuka di NICE PIK 2, Hadirkan 60 Brand Global dan Perkuat Posisi Indonesia di Industri Audio Visual
  • PRO AVL Indonesia Expo 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Kolaborasi Industri Audio Visual, Musik, dan Teknologi Hiburan Indonesia
  • Bentrok Warga di Matraman Dalam Jakarta Pusat Pecah, Diduga Dipicu Perselisihan Pedagang Nasi Uduk, Satu Orang Tewas
  • Burhanuddin Abdullah Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum PWRI 2026–2031 Secara Aklamasi, Siap Perkuat Peran 3,6 Juta Wredatama Indonesia
  • KESUMA RI Canangkan Desa Siaga Nasional, Target 50 Kursi DPR RI untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
  • Burhanuddin Abdullah Menguat di Bursa Ketua Umum PWRI, Munas XV Jadi Penentu Arah Organisasi Wredatama Indonesia
  • Menteri PANRB Rini Widyantini: PWRI Jadi Penjaga Nilai Pengabdian ASN dan Perekat Persatuan Menuju Indonesia Emas 2045
  • PRO AVL Indonesia 2026 Resmi Digelar di NICE PIK 2, Hadirkan Teknologi Audio Visual, Lighting, dan Musik Terdepan dari 12 Negara
  • Pro AVL Indonesia 2026 Siap Digelar di NICE PIK 2, Krista Exhibitions Targetkan 2.000 Pengunjung per Hari
Seedbacklink
©2026 KompasIndo | Design: Newspaperly WordPress Theme