KOMPASINDO.CO.ID, Rabu, 10 September 2025 – menjadi titik pertama publik menyaksikan rapat kerja perdana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Komisi XI DPR, setelah resmi dilantik. Pada momen ini, kejanggalan muncul ketika Ketua Komisi XI memotong pembicaraan Menkeu saat ia mencoba membahas isu substansial terkait BI (Bank Indonesia). Aksi itu menimbulkan pertanyaan: mengapa seorang Menteri Keuangan yang wajib menjaga integritas keuangan negara justru “dibungkam” oleh lembaga legislatif yang semestinya mengawasi? Menurut Ferry Juan, tindakan ini jelas menunjukkan adanya sesuatu yang ditutupi.
Gratifikasi Politik dalam Balutan CSR
Kasus CSR BI–OJK yang ditangani KPK telah menyeret dua anggota Komisi XI DPR periode lalu sebagai tersangka gratifikasi. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa CSR bukan lagi sekadar program sosial, melainkan kemasan alat politik untuk menutup mulut dan mengamankan kepentingan busuk dalam pengawasan. Ujar Ferry Juan, idealnya CSR ditujukan untuk kepentingan pengembangan masyarakat dan penguatan sektor riil. Namun jika dana tersebut justru mengalir ke legislatif yang membawahi BI dan OJK, publik wajar curiga ada konspirasi pertukaran perlindungan agar mata pengawasan tak menyorot borok institusi keuangan BI dan OJK.
Apa yang Mungkin Ditutupi Komisi XI DPR penerima gratifikasi CSR?
CSR bisa jadi “kompensasi” agar DPR tidak menekan lebih jauh. Paling kurang ada empat area rawan yang patut ditelusuri yaitu:
Pertama, Cadangan devisa dan operasi moneter. Skala cadangan devisa yang besar membuka peluang transaksi “off-balance sheet” atau swap mencurigakan yang bisa merugikan negara.
Kedua, Bailout bank bermasalah. Jika bank diselamatkan melalui mekanisme tidak transparan, publik yang menanggung, sementara elit diuntungkan.
Ketiga, Digitalisasi & sistem pembayaran. Proyek QRIS dan infrastruktur IT BI bernilai triliunan rawan mark-up atau kongkalikong vendor.
Keempat, Pengawasan OJK. Kasus Jiwasraya, Asabri, Kresna Life, hingga pinjol ilegal menunjukkan lemahnya pengawasan.
Integritas Ketua Komisi XI Dipertanyakan
Keberadaan Ketua Komisi XI, Misbakhun, menambah keraguan publik. Ia pernah terseret kasus hukum pada 2010 terkait pemalsuan dokumen Bank Century, di mana pengadilan sempat menjatuhkan vonis pidana sebelum akhirnya ia bebas lewat upaya hukum di tingkat lebih tinggi. Walau secara formal ia terbebas, rekam jejak itu tetap menjadi noda integritas terutama dalam pertimbangan hakim pengadilan tingkat pertama sehingga mempidanakannya.
Kontroversi terbaru adalah kunjungan kerja Komisi XI ke Australia dan Belanda pada Agustus 2025, tepat saat jutaan rakyat melakukan demonstrasi besar di tanah air menuntut transparansi keuangan negara dan keadilan sosial. Publik menilai agenda Komisi XI DPR itu berbau plesiran mewah, apalagi muncul itinerary yang menyebut “selebrasi Sydney Marathon” dan “wisata Blue Mountain”. Ada kunjungan kerja apakah di gunung? Meski Misbakhun membantah, persepsi publik semakin buruk.
Tutur Ferry Juan, dengan catatan seperti ini wajar publik meragukan apakah Komisi XI benar-benar akan menjadi mitra kritis Menkeu Purbaya dalam membongkar borok BI dan OJK, atau justru menjadi tembok penghalang terselubung. Karena itu, Misbakhun perlu berjiwa besar: mengikuti teladan anggota DPR Saraswati yang mundur demi menjaga marwah parlemen. Jika tidak, Partai Golkar dan Fraksinya minimal DPR harus mengganti segera Ketua Komisi XI dengan figur yang lebih bersih, berintegritas, dan kompeten disertai memberhentikan Misbakun dari keanggotaan DPR.
Tegas Ferry Juan, tindakan Misbakhun sudah merugikan dan menyakiti hati rakyat, jauh lebih parah dari Adis Kadir, Eko Putra, Uya Kuya, Nafa Urbach bahkan lebih parah dari Sahroni yang menuding rakyat tolol. Apakah harus menunggu rakyat marah besar dan memaksa memberhentikannya dengan cara ala Nepal?
Tuntutan Transparansi Menkeu
Langkah awal Menkeu Purbaya membuka data patut diapresiasi. Namun pemotongan oleh Ketua Komisi XI menjadi sinyal adanya kepanikan elit Komisi XI DPR terhadap pengungkapan lebih dalam. Menurut Ferry Juan, Menkeu harus berani: jangan takut mengungkap data, menjelaskan kejanggalan, dan mendorong penegakan hukum tanpa pandang bulu. Reformasi keuangan yang diusung tidak boleh berhenti pada jargon; harus berupa tindakan nyata, meski berisiko mengguncang status quo.
KPK & Kejaksaan Agung : Jemput Bola Sekarang
Penegakan hukum tidak bisa hanya menunggu laporan. KPK dan Kejaksaan Agung wajib menjemput bola: membuka penyelidikan aktif, memanggil anggota Komisi XI yang diduga menerima aliran CSR, termasuk pimpinannya. Keterlambatan hanya menimbulkan kesan adanya perlindungan politik dan menciptakan hukum tidak berkepastian.
Publik menuntut agar proses hukum berlangsung transparan, cepat, dan tanpa tebang pilih. Kasus CSR BI–OJK seharusnya menjadi pintu masuk mengungkap pola konspirasi legislatif–institusi keuangan. Jika KPK dan Kejaksaan berani menuntaskan, kepercayaan rakyat terhadap negara akan pulih.
Penutup
Rapat perdana Menkeu Purbaya dengan Komisi XI pada 10 September 2025 bukan sekadar acara formal. Itu momen krusial apakah pemerintah berani membongkar kejahatan sistemik atau tetap tersandera kepentingan gelap para begundal fiskal.
Ujar Ferry Juan, rakyat butuh transparansi, keadilan, dan kepastian hukum. Menkeu Purbaya jangan takut membuka semua borok BI dan OJK, rakyat akan berdiri di belakangnya. Namun agar pengawasan tidak lumpuh, DPR juga harus berbenah. Bila Ketua Komisi XI tetap dipertahankan meski rekam jejaknya buruk, maka kepercayaan publik terhadap parlemen akan semakin runtuh.
Sejarah membuktikan, rakyat selalu bersama pihak yang melawan korupsi. Dengan keberanian kolektif ini—baik dari Menkeu, aparat hukum, maupun DPR yang mau bersih-bersih internal—transformasi keuangan Indonesia bisa berjalan bersih, kuat, dan bebas dari bayang-bayang masa lalu.

