KOMPASINDO.CO.ID, Jakarta, 16 Oktober 2025 — Kasus tanah peninggalan almarhumah Nyai Jasienta yang terdaftar dalam Verponding No.4926 kembali mencuat setelah pihak ahli waris melalui Law Firm Rechmon Tupamahu & Partners menggelar pertemuan di lokasi tanah yang dikuasai PT Greenwood Sejahtera di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam keterangan resminya, Tabrani selaku perwakilan ahli waris menjelaskan bahwa dari total luas tanah sekitar 28.540 meter persegi, sebagian besar telah digunakan PT Greenwood Sejahtera seluas kurang lebih 19.140 meter persegi. “Hingga saat ini, belum pernah ada penyelesaian pembayaran yang sah kepada ahli waris. Kami sudah beberapa kali mengupayakan pertemuan damai, namun tidak ada hasil,” ujarnya.
Pihak ahli waris didampingi oleh tim kuasa hukum yang terdiri atas Rechmon Tupamahu, S.H., Ikhsan Sangadji, S.H., dan Fita Kalpika Sugiarto Benih P, S.H. Mereka menegaskan bahwa dokumen asli tanah telah diserahkan kepada Bambang Parikesit, S.H., kuasa hukum PT Greenwood Sejahtera, sejak 24 Desember 2009.
“Serah terima dokumen dilakukan secara sah, namun kewajiban pembayaran terhadap hak ahli waris belum pernah diselesaikan,” jelas Ikhsan Sangadji.
Hadir dalam pertemuan tersebut sejumlah ahli waris antara lain Wawan, Aang, Lukman Hakim, Bahrudin, Hj. Mimpala, Faisal, Asrori, Mat Ulun, Komarudin, Mat Hasan, Romli, dan Maya. Dukungan moral juga datang dari Yayasan Forum Komunikasi Antar Media (Forkam) yang diwakili Ketua Umum Hary Amiruddin dan Ketua Dewan Pengawas Baston Sibarani.
Yayasan Forkam berharap penyelesaian dilakukan dengan menjunjung tinggi keadilan, kebenaran, dan supremasi hukum agar hak para ahli waris Nyai Jasienta dapat diselesaikan sepenuhnya.

