JAKARTA, KOMPASINDO.CO.ID — Presidium Kongres Advokat Indonesia (KAI) menunjukkan komitmen serius dalam memperkuat sistem hukum nasional dengan menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang berlangsung di Ruang Komisi III, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (21/7).

Dalam RDPU ini, KAI hadir dengan kekuatan penuh, diwakili oleh lima dari sembilan anggota Presidium, yaitu:
- Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL., CRA. – Ketua Presidium Bidang Keorganisasian dan Keanggotaan,
- Adv. Diyah Sasanti R, SH., MBA., M.Kn., CLA., CIL., CLI., CRA. – Presidium Bidang Pendidikan dan Pengembangan SDM, sekaligus Koordinator Wilayah Kalimantan,
- Adv. Pheo M. Hutabarat, SH. – Presidium Bidang Hubungan Internasional, Koordinator Wilayah Bali, NTT, dan NTB,
- Adv. Dr. Rizal Haliman, SH., MH., CIL. – Presidium Bidang Advokasi, Hukum dan Hak Asasi Manusia, Koordinator Wilayah Sumatera,
- Adv. H. Aldwin Rahadian M, SH., MAP., CIL. – Presidium Bidang Bisnis dan Kegiatan Kreatif, Koordinator Wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Kehadiran mereka didampingi oleh ratusan anggota KAI dari berbagai daerah. Dari DPD Jawa Timur tercatat 50 orang, Jawa Barat 80 orang, Jabodetabek di luar Jabar 50 orang, dan dari pusat sebanyak 20 anggota—total lebih dari 200 anggota hadir secara langsung. Ini mencerminkan soliditas dan kesungguhan KAI dalam berkontribusi terhadap pembangunan hukum nasional.

Dalam keterangannya kepada awak media, Adv. Diyah Sasanti menyampaikan bahwa KAI secara tegas mendukung dilanjutkannya pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
“Intinya, kami semua akan mendeklarasikan dukungan agar pembahasan RUU KUHAP terus berlanjut. Sebab masih banyak hal krusial yang belum terakomodir, khususnya terkait perlindungan hak-hak advokat sebagai penegak hukum (HPH). Selama ini posisi advokat masih terasa sebagai ‘anak tiri’ dalam sistem peradilan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya adanya kesetaraan antara advokat dengan aparat penegak hukum lainnya dalam KUHAP. Menurutnya, keadilan tidak akan tercapai jika hak dan kewajiban advokat tidak diakui secara setara. Salah satu usulan KAI adalah Hak Penjaminan oleh Advokat dalam ada upaya hukum paksa terkait dengan penangkapan dan penahanan, dan hal ini merupakan suatu cerminan kesetaran status Advokat sebagai salah satu pilar APH.
“Kami sangat konsen terhadap hak-hak advokat. Ini bukan hanya menyangkut profesi, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat luas. Advokat adalah jembatan antara pencari keadilan dengan sistem hukum negara,” tambahnya.
Menurutnya, KAI bersama organisasi advokat lain telah menyampaikan ratusan masukan penting yang belum tercantum dalam naskah RUU KUHAP. Bahkan, lebih dari 100 pasal telah dikritisi dan diberikan rekomendasi revisinya oleh KAI sebagai representasi suara keadilan.
“Masukan kami adalah refleksi dari kenyataan di lapangan, dari proses peradilan yang dijalani sehari-hari oleh advokat. Jika KUHP disahkan tahun 2023 dan berlaku efektif pada bulan Januari 2026 tanpa KUHAP yang memadai, sistem peradilan pidana kita akan timpang. Maka KUHAP harus disahkan tahun ini juga,” tegasnya.
Dengan kehadiran aktif para presidium dan anggota KAI dalam forum resmi DPR RI ini, KAI kembali menegaskan komitmennya sebagai organisasi yang tak hanya mengadvokasi hak anggotanya, tetapi juga menyuarakan kepentingan publik dan keadilan substantif di Indonesia.

