KOMPASINDO.CO.ID, MEDAN, 16 Desember 2025 — Organisasi Horas Bangso Batak (HBB) secara tegas menolak rencana Presiden RI Prabowo Subianto untuk melakukan audit terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL). Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum HBB, Lamsiang Sitompul, S.H., M.H., kepada sejumlah awak media di salah satu kafe di Kota Medan, Selasa (16/12/2025).
Menurut Lamsiang, penderitaan masyarakat Tapanuli akibat bencana lingkungan yang dipicu oleh kerusakan alam sebagai dampak operasional PT TPL sudah menjadi fakta yang tidak dapat dibantah. Kerusakan tersebut, kata dia, telah dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya di wilayah Tapanuli Tengah dan kawasan Danau Toba.
Lamsiang menilai rencana audit yang dilakukan oleh manusia justru berpotensi mengulur waktu dan memperpanjang penderitaan rakyat. Ia menegaskan, audit yang dilakukan manusia sangat mungkin dimanipulasi melalui rekayasa data, sementara kondisi alam tidak dapat berbohong.
“Kalau audit manusia itu bisa saja diakal-akali. Tetapi audit alam tidak bisa bohong. Alam sudah berbicara dengan jelas,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa data dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah cukup menjadi dasar kuat untuk menilai dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh PT TPL. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada lagi alasan untuk meragukan kerusakan yang telah terjadi.
“Data BNPB sudah jelas, kerusakan sudah nyata. Jadi tidak perlu lagi audit-audit yang justru membuat persoalan ini menjadi kabur,” ujarnya.
Dalam pernyataannya, Lamsiang menegaskan sikap HBB yang menuntut penutupan total PT Toba Pulp Lestari tanpa kompromi. Ia menolak keras opsi penutupan sementara karena dinilai hanya akan memperpanjang penderitaan masyarakat terdampak.
“Tutup TPL itu harga mati. Tidak ada istilah tutup sementara. Jangan ditawar-tawar lagi, Pak Presiden,” katanya.
Selain menuntut penutupan permanen, HBB juga mendesak agar proses hukum pidana dan perdata terhadap PT TPL segera dilanjutkan. Menurut Lamsiang, penanggung jawab perusahaan harus ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap atas dugaan perusakan lingkungan.
“Jangan hanya pelaku kecil yang dipidana. Korporasi besar seperti TPL harus lebih dahulu ditindak. Jangan hukum tumpul ke korporasi besar tetapi tajam ke rakyat kecil,” tegasnya.
HBB juga meminta PT TPL bertanggung jawab penuh atas kerugian material yang dialami masyarakat Tapanuli Tengah akibat aktivitas industri bubur kertas tersebut.
“PT TPL harus menanggung seluruh kerugian material masyarakat Tapteng yang terdampak. Ini bukan soal bisnis semata, ini soal keadilan dan kelangsungan hidup rakyat,” lanjut Lamsiang.
Di akhir pernyataannya, Lamsiang mengingatkan pemerintah pusat agar tidak membuat masyarakat bingung dalam penanganan kasus PT TPL. Ia meminta Presiden Prabowo Subianto untuk berdiri di pihak rakyat dan lingkungan.
“Jangan masyarakat dibuat kabur dengan berbagai istilah dan manuver. Rakyat sudah terlalu lama menderita. Saatnya negara hadir dan bertindak tegas,” pungkasnya. ***

