Skip to content
KompasIndo
Menu
  • Home
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu

HAPI Dukung Pengesahan RUU KUHAP: Dorong Penguatan Perlindungan Hukum dan Standarisasi Advokat di Indonesia

Posted on 22 Juli 2025

JAKARTA, KOMPASINDO.CO.ID – Ketua Umum Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI), Dr. Enita Adyalaksmita, S.H., M.H., menyatakan dukungan penuh terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Pernyataan tersebut disampaikan dalam wawancara dengan awak media usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (21/7).

Dr. Enita menjelaskan bahwa kehadiran HAPI bersama sejumlah organisasi advokat lain dalam forum tersebut bertujuan memberikan masukan konstruktif demi penyempurnaan RUU KUHAP. Menurutnya, meskipun secara umum pihaknya mendukung penuh RUU ini untuk segera disahkan, ada beberapa usulan dan penyempurnaan teknis yang sudah disampaikan agar dapat diakomodasi dalam proses legislasi.

“Kami memberikan apresiasi tinggi kepada Komisi III DPR RI yang telah melakukan banyak perubahan substansial, terutama yang memberikan perlindungan lebih baik kepada advokat dan masyarakat dalam mencari keadilan,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Dr. Enita menyoroti sejumlah hal krusial yang menjadi perhatian HAPI, di antaranya terkait status saksi yang selama ini belum menjadi tersangka sehingga belum berhak didampingi oleh penasihat hukum. Hal ini menurutnya perlu mendapat perhatian serius dalam RUU KUHAP.

Selain itu, mengenai mekanisme praperadilan, organisasi advokat juga memberikan masukan untuk memperkuat ketentuan agar berjalan lebih efektif dan adil. Namun, satu poin yang mendapat penekanan khusus adalah pasal mengenai penyadapan dan penyamaran yang tercantum dalam RUU.

“Kami mendorong agar pasal tersebut tidak dihapus, melainkan diperketat penjabaran dan pengaturannya. Karena penyamaran, khususnya terkait kasus narkotika, seringkali berpotensi melemahkan posisi tersangka yang belum berstatus tersangka resmi. Oleh sebab itu, mekanisme penyamaran harus diperjelas agar tidak menimbulkan kerancuan hukum dan tetap melindungi kepentingan masyarakat luas,” jelas Dr. Enita.

Baca Juga:  Krista Exhibitions Gelar 4 Pameran Internasional: ALLPrint, PRO AVL, ALLPack, dan SIAL InterFOOD 2025 di Jakarta

HAPI sebagai salah satu organisasi advokat yang diatur secara resmi berdasarkan Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003 menegaskan pentingnya keseragaman standar dan integritas dalam dunia advokat. Dr. Enita yang juga aktif meneliti dan mengembangkan model rekrutmen berintegritas dalam disertasinya menyoroti maraknya organisasi advokat yang tumbuh tanpa standar kualitas yang jelas.

“Tidak ada keseragaman dalam pelaksanaan ujian maupun kurikulum pelatihan advokat saat ini. Ini menjadi tantangan besar bagi profesi kita, sebab berpotensi menurunkan kualitas advokat yang melayani masyarakat,” kata Dr. Enita.

Untuk itu, ia mengusulkan pembentukan badan pelatihan khusus yang independen dan memiliki standar nasional yang jelas. Hal ini diharapkan dapat menjembatani kualitas pelatihan dan sertifikasi advokat, sehingga profesionalisme dan integritas bisa terus dijaga.

“Dalam disertasi saya, saya mengusulkan model yang memberi peran pemerintah sebagai pengawas dan fasilitator dalam pembentukan badan pelatihan tersebut, agar profesi advokat semakin kokoh dan berdaya saing,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Enita juga mengapresiasi kehadiran sejumlah pengurus organisasi advokat dari berbagai wilayah seperti Banten, Bandung, dan Semarang yang turut aktif memberikan masukan dalam forum tersebut.

Sebagai penutup, Ketua Umum HAPI ini mengajak seluruh organisasi advokat di Indonesia untuk bersinergi mendukung pembaruan hukum yang berorientasi pada keadilan dan perlindungan hak-hak warga negara.

“Kami percaya DPR RI akan mengakomodasi kepentingan berbagai pihak demi terciptanya hukum yang adil dan berintegritas. Harapan kami, RUU KUHAP ini bisa segera disahkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Dr. Enita.

Pos Terbaru

  • APNI Gelar TTM Series 8, Bekali Pelaku Industri Nikel Hadapi Regulasi Baru dan Penguatan Tata Kelola Pertambangan
  • PRO AVL Indonesia 2026 Resmi Dibuka di NICE PIK 2, Hadirkan 60 Brand Global dan Perkuat Posisi Indonesia di Industri Audio Visual
  • PRO AVL Indonesia Expo 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Kolaborasi Industri Audio Visual, Musik, dan Teknologi Hiburan Indonesia
  • Bentrok Warga di Matraman Dalam Jakarta Pusat Pecah, Diduga Dipicu Perselisihan Pedagang Nasi Uduk, Satu Orang Tewas
  • Burhanuddin Abdullah Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum PWRI 2026–2031 Secara Aklamasi, Siap Perkuat Peran 3,6 Juta Wredatama Indonesia
  • KESUMA RI Canangkan Desa Siaga Nasional, Target 50 Kursi DPR RI untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
  • Burhanuddin Abdullah Menguat di Bursa Ketua Umum PWRI, Munas XV Jadi Penentu Arah Organisasi Wredatama Indonesia
  • Menteri PANRB Rini Widyantini: PWRI Jadi Penjaga Nilai Pengabdian ASN dan Perekat Persatuan Menuju Indonesia Emas 2045
  • PRO AVL Indonesia 2026 Resmi Digelar di NICE PIK 2, Hadirkan Teknologi Audio Visual, Lighting, dan Musik Terdepan dari 12 Negara
  • Pro AVL Indonesia 2026 Siap Digelar di NICE PIK 2, Krista Exhibitions Targetkan 2.000 Pengunjung per Hari
Seedbacklink
©2026 KompasIndo | Design: Newspaperly WordPress Theme