Skip to content
KompasIndo
Menu
  • Home
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu

Dua Minggu Berlalu, Tak Ada Tindak Lanjut: KSBSI Kalbar Desak Agrinas Palma dan Negara Segera Ambil Sikap Tegas Soal Nasib Pekerja Eks PT Duta Palma

Posted on 26 Juli 2025

Pontianak, KOMPASINDO.CO.ID, 26 Juli 2025 – Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat, Sujak Arianto, SE, menyampaikan keprihatinannya atas mandeknya proses penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan antara pekerja eks PT Duta Palma dan pihak PT Agrinas Palma Nusantara. Hingga dua minggu setelah mediasi resmi yang difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada 9 Juli lalu di Jakarta, kedua perusahaan belum juga mengadakan pertemuan lanjutan sebagaimana disepakati.

Dalam keterangannya, Sujak Arianto mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, manajemen PT Agrinas Palma Nusantara masih menunggu arahan dari Direksi terkait status pekerja eks PT Duta Palma. Pihak Agrinas menyebut bahwa status aset PT Duta Palma sebagai sitaan negara menjadi kendala utama dalam mengambil keputusan.

“Faktanya sampai hari ini, belum ada pertemuan antara kedua perusahaan sebagaimana dijanjikan. Dari pihak Duta Palma memang jelas tidak bersedia karena asetnya telah disita. Tapi inilah saatnya PT Agrinas Palma Nusantara mengambil sikap tegas,” ujar Sujak.

Ia menekankan bahwa ketidaktegasan ini bisa menimbulkan gejolak di daerah. Oleh karena itu, KSBSI Kalbar mendesak agar negara tidak tinggal diam.

“Negara harus hadir memberikan keadilan. Kementerian sudah turun langsung, bahkan telah memberi tenggat waktu dua minggu. Ini bukan sekadar kesepakatan biasa, tapi perintah undang-undang dan regulasi terkait bipartit. Jangan sampai masyarakat pekerja di daerah merasa diabaikan,” tegasnya.

KSBSI Kalbar meminta PT Agrinas Palma Nusantara segera membuka ruang penyelesaian, mengingat perusahaan tersebut saat ini menjadi pihak yang aktif mengelola operasional lapangan pasca-penyitaan PT Duta Palma.

Sebelumnya, pada pertemuan di Kementerian Ketenagakerjaan pada 9 Juli 2025, telah disepakati bahwa kedua perusahaan akan melakukan perundingan lanjutan guna menentukan tanggung jawab atas masa kerja dan hak pensiun pekerja eks PT Duta Palma. Namun, hingga saat ini belum ada langkah nyata yang diambil.

Baca Juga:  PERADIN Banten 2024–2029 Dilantik, Siap Kawal Reformasi Hukum di Era Prabowo

KSBSI Kalbar menegaskan akan terus mengawal proses ini dan memastikan hak-hak pekerja tidak dikorbankan dalam dinamika hukum dan kepentingan bisnis.

Pos Terbaru

  • APNI Gelar TTM Series 8, Bekali Pelaku Industri Nikel Hadapi Regulasi Baru dan Penguatan Tata Kelola Pertambangan
  • PRO AVL Indonesia 2026 Resmi Dibuka di NICE PIK 2, Hadirkan 60 Brand Global dan Perkuat Posisi Indonesia di Industri Audio Visual
  • PRO AVL Indonesia Expo 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Kolaborasi Industri Audio Visual, Musik, dan Teknologi Hiburan Indonesia
  • Bentrok Warga di Matraman Dalam Jakarta Pusat Pecah, Diduga Dipicu Perselisihan Pedagang Nasi Uduk, Satu Orang Tewas
  • Burhanuddin Abdullah Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum PWRI 2026–2031 Secara Aklamasi, Siap Perkuat Peran 3,6 Juta Wredatama Indonesia
  • KESUMA RI Canangkan Desa Siaga Nasional, Target 50 Kursi DPR RI untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
  • Burhanuddin Abdullah Menguat di Bursa Ketua Umum PWRI, Munas XV Jadi Penentu Arah Organisasi Wredatama Indonesia
  • Menteri PANRB Rini Widyantini: PWRI Jadi Penjaga Nilai Pengabdian ASN dan Perekat Persatuan Menuju Indonesia Emas 2045
  • PRO AVL Indonesia 2026 Resmi Digelar di NICE PIK 2, Hadirkan Teknologi Audio Visual, Lighting, dan Musik Terdepan dari 12 Negara
  • Pro AVL Indonesia 2026 Siap Digelar di NICE PIK 2, Krista Exhibitions Targetkan 2.000 Pengunjung per Hari
Seedbacklink
©2026 KompasIndo | Design: Newspaperly WordPress Theme