KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA, Ketua Komisi III DPR RI Dr. Habiburrakhman, S.H., M.H. menegaskan pentingnya penguatan peran advokat dalam sistem hukum nasional seiring berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Hal itu disampaikan usai dirinya menjadi narasumber utama dalam Seminar Nasional yang digelar dalam rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) tahun 2025, bertempat di Lagoon Garden Hall, Hotel Sultan Jakarta, Senin (10/11).
Didampingi Ketua Umum DPP IKADIN, Dr. Adardam Achyar, S.H., M.H beserta jajaran pengurus, Habiburrakhman menjelaskan bahwa advokat merupakan elemen penting dalam memastikan keadilan bagi warga negara. Menurutnya, pembahasan RUU KUHAP yang sedang dilakukan di Komisi III DPR RI merupakan langkah penting dalam memperkuat hak-hak hukum masyarakat dan mempertegas peran advokat sebagai penegak hukum yang sejajar.
“Hari ini saya hadir di acara IKADIN karena kita paham bahwa IKADIN adalah organisasi advokat tertua di Indonesia yang sangat konsisten terhadap pembaruan sistem hukum nasional. Di Komisi III DPR RI, kami sedang membahas rancangan undang-undang KUHP dan KUHAP, dan ini merupakan ikhtiar bersama untuk memperkuat posisi warga negara serta peran advokat dalam sistem hukum,” kata Habiburrakhman.
Ia menambahkan, revisi KUHAP yang tengah digodok di parlemen diharapkan dapat mengubah paradigma lama yang menempatkan advokat dalam posisi pasif. Ke depan, advokat diharapkan dapat berperan aktif sejak tahap awal proses hukum.
“Selama ini advokat hanya bisa mendampingi secara terbatas. Dengan KUHAP baru nanti, advokat bisa mendampingi saksi, korban, bahkan mengajukan keberatan terhadap proses penyelidikan. Advokat juga dapat memberikan argumentasi hukum yang dicatat dalam berita acara. Ini langkah penting untuk memastikan hak-hak hukum warga negara benar-benar terlindungi,” jelasnya.
Habiburrakhman juga menyoroti pentingnya pengaturan imunitas advokat dalam menjalankan tugas profesinya. Ia menilai, perlindungan hukum bagi advokat masih lemah karena belum diatur secara tegas dalam KUHAP yang lama.
“Kita ingin memastikan advokat memiliki imunitas dalam menjalankan tugas profesionalnya. Tidak boleh lagi ada advokat yang dikriminalisasi atau ditolak pendapatnya saat membela klien. Imunitas advokat adalah bagian dari perlindungan hukum yang harus dijamin negara,” tegasnya.
Lebih lanjut, Habiburrakhman mengapresiasi langkah strategis IKADIN yang terus berperan aktif dalam memperkuat kapasitas dan integritas profesi advokat di Indonesia. Ia menyebut IKADIN sebagai mitra strategis pemerintah dan DPR dalam reformasi hukum nasional.
“Saya sangat optimis, teman-teman di IKADIN mampu memaksimalkan perannya. Profesi advokat adalah profesi mulia. Bukan sekadar mencari pendapatan, tetapi membela mereka yang berhadapan dengan hukum. Ini panggilan moral yang luhur dan harus terus dijaga,” ujar legislator dari Partai Gerindra tersebut.
Rakernas IKADIN 2025 yang mengusung tema “Melalui Rakernas IKADIN 2025 Kita Tingkatkan Kualitas Advokat dalam Rangka Menyongsong Berlakunya KUHP Nasional” menjadi ajang konsolidasi penting bagi para advokat dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini diharapkan melahirkan gagasan konkret dan rekomendasi strategis bagi penegakan hukum nasional yang lebih adil, transparan, dan berintegritas.
Sebagai organisasi advokat tertua di Indonesia, IKADIN terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat peran hukum, profesionalisme, dan etika profesi. Kolaborasi antara DPR RI, IKADIN, dan seluruh elemen penegak hukum diharapkan menjadi fondasi kuat dalam mewujudkan sistem keadilan nasional yang berpihak pada kebenaran dan hak-hak warga negara.

