KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA – Menjelang berakhirnya Tahun Anggaran 2025, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar Konferensi Pers “Capaian Kinerja Sektor Kelautan dan Perikanan Tahun 2025 (Part 4)” yang berfokus pada kinerja Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (DJPRL). Kegiatan ini berlangsung di Media Center KKP, Gedung Mina Bahari IV, Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Konferensi pers tersebut menghadirkan Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut, Kartika Listriana, beserta jajaran Eselon II DJPRL KKP. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyampaikan capaian kinerja penataan ruang laut sepanjang 2025, sekaligus memperkuat komunikasi terbuka antara KKP dan insan media.
Dalam paparannya, Kartika Listriana menjelaskan bahwa pembentukan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut pada Februari 2025 merupakan komitmen nyata pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan ruang laut yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat. DJPRL hadir sebagai instrumen strategis dalam mendukung kebijakan ekonomi biru yang menjadi arah pembangunan kelautan dan perikanan nasional.
“Kebijakan ekonomi biru merupakan kebijakan strategis Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam mendorong kemandirian dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang berkelanjutan, sebagai bagian dari upaya menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Kartika.
Ia menjelaskan bahwa arah kebijakan KKP periode 2025–2029 bertumpu pada lima pilar utama, yakni perluasan kawasan konservasi laut, implementasi penangkapan ikan terukur berbasis kuota, pengembangan budidaya laut, pesisir dan darat yang berkelanjutan, pengawasan dan pengendalian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, serta pengendalian sampah plastik laut berbasis partisipasi masyarakat, khususnya nelayan.
Dalam konteks tersebut, peran DJPRL menjadi sangat krusial, terutama dalam mengintegrasikan penataan ruang laut lintas wilayah dan lintas sektor sebagai dasar pembangunan ekonomi kelautan berkelanjutan. Penataan ruang laut juga memberikan kepastian dan legalitas pemanfaatan ruang laut, melindungi ekosistem laut, serta mencegah dan menyelesaikan konflik pemanfaatan ruang laut melalui penguatan perizinan dan kontrol negara atas kedaulatan wilayah.
Kartika memaparkan bahwa kinerja Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut sepanjang tahun 2025 menunjukkan capaian yang melampaui target pada hampir seluruh indikator kinerja utama. Penataan ruang laut kewenangan pemerintah pusat mencapai 122,23 persen dari target, sementara fasilitasi zonasi pesisir kewenangan pemerintah daerah mencapai 100 persen sesuai target, sejalan dengan integrasi tata ruang wilayah darat dan laut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Dari sisi penerimaan negara, persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) mencatat kontribusi signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan realisasi mencapai sekitar 155,2 persen dari target atau lebih dari Rp700 miliar. Capaian ini mencerminkan meningkatnya kepastian pemanfaatan ruang laut sekaligus kontribusi nyata sektor kelautan terhadap keuangan negara.
Indeks kepatuhan pengendalian pemanfaatan ruang laut juga mencapai 114 persen, menunjukkan penguatan pengawasan dan kepatuhan para pemangku kepentingan. Sementara itu, efektivitas penyelenggaraan penataan ruang laut tercapai 100 persen, menandakan tata kelola yang berjalan sangat efektif dan konsisten sepanjang 2025.
Sejumlah capaian strategis lainnya antara lain integrasi rencana tata ruang laut ke dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang akan ditetapkan pemerintah. Integrasi ini menjadi langkah kunci untuk mewujudkan satu kesatuan kebijakan ruang darat dan laut, memastikan kepastian hukum, serta menjamin keberlanjutan pemanfaatan ruang laut secara nasional, termasuk wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen Indonesia.
DJPRL juga telah menyelesaikan materi teknis rencana zonasi kawasan strategis nasional dan rencana rinci tata ruang laut, termasuk pengaturan kawasan strategis nasional laut dari sisi ekonomi, lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan. Upaya ini mendukung kepentingan strategis nasional sekaligus memperkuat konektivitas maritim dan sistem infrastruktur laut.
Dalam mendukung agenda pembangunan rendah karbon, DJPRL mulai mengembangkan rencana zonasi kawasan strategis nasional karbon biru. Indonesia memiliki potensi karbon biru lebih dari 30 juta ton karbon, dengan luasan lamun sekitar 650 ribu hektare, di mana sekitar 38 persen berada dalam kawasan strategis nasional karbon biru. Potensi penyerapan karbon mencapai lebih dari 6 juta ton CO₂ ekuivalen pada tahun pertama, dengan perairan Derawan dan sekitarnya di Kalimantan Timur ditetapkan sebagai proyek percontohan.
Hingga 2025, sebanyak 25 provinsi telah memiliki Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang terintegrasi antara darat dan laut. Sementara itu, 11 provinsi masih dalam proses integrasi, satu provinsi dalam tahap penyusunan materi teknis, dan satu provinsi tidak memiliki wilayah laut. KKP terus melakukan pendampingan dan fasilitasi lintas sektor guna mempercepat integrasi tersebut.
Dalam aspek perizinan, hingga 2025 DJPRL telah menerima sekitar 3.484 permohonan KKPRL dari berbagai sektor, didominasi oleh perikanan, kepelabuhanan, dan pertambangan. Pada tahun yang sama tercatat 773 persetujuan KKPRL diterbitkan, baik untuk badan usaha maupun instansi pemerintah, dengan kontribusi PNBP mencapai Rp775,6 miliar per 23 Desember 2025.
Dari sisi pelayanan publik, survei kepuasan masyarakat menunjukkan peningkatan yang konsisten, dengan evaluasi kinerja pelayanan KKPRL berada pada kategori sangat baik. Hal ini mencerminkan penguatan tata kelola perizinan ruang laut yang efektif, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat dan dunia usaha.
Dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut, DJPRL melakukan pengawasan kepatuhan terhadap 138 subjek hukum, dengan tingkat kepatuhan lebih dari 50 persen patuh, 36 persen patuh dengan catatan, dan sekitar 13 persen tidak patuh yang akan ditindaklanjuti melalui pembinaan dan penegakan ketentuan. Seluruh sengketa pemanfaatan ruang laut yang tercatat pada 2025 juga berhasil ditangani 100 persen.
Sebagai penutup, Kartika Listriana menegaskan bahwa KKP akan terus memperkuat regulasi, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta mendorong digitalisasi penataan ruang laut secara bertahap agar terwujud perencanaan ruang laut yang terintegrasi, berbasis data, dan berkelanjutan.
“Capaian tahun 2025 menjadi fondasi penting untuk meningkatkan kinerja ke depan, agar penataan ruang laut benar-benar mendukung ekonomi biru dan kesejahteraan masyarakat menuju Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.

