KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA, Sabtu, 25 April 2026 — Ade Eka Putra, SH dari Kantor Pengacara Ade Eka Putra dan Rekan kembali mendatangi Polda Metro Jaya dengan didampingi para kliennya yang menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan berkedok penjualan serta investasi jam tangan bermerek.
Dalam wawancara bersama awak media, Ade mengungkapkan bahwa agenda kedatangannya kali ini adalah untuk memasukkan permohonan serta laporan baru terhadap terduga pelaku yang diduga menggunakan lebih dari satu identitas.
“Hari ini agenda kami adalah memasukkan permohonan sekaligus laporan baru terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Terduga pelaku ini menggunakan dua identitas berbeda,” ujar Ade di hadapan media.
Ia menjelaskan, nilai kerugian dari para korban yang telah melapor kini terus bertambah. Dari sebelumnya tercatat sekitar Rp9,6 miliar, kini meningkat menjadi kurang lebih Rp11 miliar, dengan tambahan laporan dari tiga korban baru.
“Korban yang sudah melapor saat ini memang masih terbatas, namun jika melihat di media sosial, jumlah korban yang mengaku bisa mencapai ratusan, bahkan diperkirakan hingga 500 orang,” ungkapnya.
Menurut Ade, modus yang digunakan pelaku cukup beragam dan terstruktur. Mulai dari sistem titip beli jam tangan (pre-order) yang tidak pernah dikirim, titip jual, hingga investasi produksi jam tangan microbrand dengan iming-iming keuntungan besar.
“Investor ditarik dengan janji keuntungan, tapi faktanya sampai saat ini belum ada realisasi produksi jam tangan tersebut,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkap bahwa indikasi korban tidak hanya berasal dari dalam negeri, tetapi juga luar negeri. Bahkan disebutkan terdapat puluhan hingga ratusan pemesan dari luar negeri yang tidak menerima barang sama sekali.
“Untuk luar negeri, ada sekitar 100 orang yang melakukan pemesanan, namun tidak satu pun barang dikirim. Di Indonesia sendiri diperkirakan ada sekitar 500 korban pre-order,” jelas Ade.
Terkait perkembangan kasus, Ade menyebut bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku telah diamankan oleh penyidik.
“Informasi terakhir yang kami terima, pelaku sudah diamankan oleh pihak penyidik. Namun kami tetap mendampingi korban lain untuk membuat laporan tambahan,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga berencana mengajukan permohonan atensi kepada Divisi Propam, mengingat laporan terkait kasus ini tersebar di berbagai wilayah hukum.
“Kami meminta perhatian khusus dari aparat penegak hukum karena kasus ini sudah sangat luas dan terindikasi dilakukan secara profesional,” ujarnya.
Ade juga menyoroti bahwa pelaku diduga merupakan residivis dalam kasus serupa dan kerap berganti identitas untuk menghindari jerat hukum.
“Ini bukan kasus pertama. Kami menemukan adanya riwayat hukum sebelumnya serta pergantian identitas yang dilakukan pelaku,” tambahnya.
Salah satu korban yang turut hadir mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah sejak beberapa tahun terakhir, tanpa pernah menerima barang yang dijanjikan.
“Semua dalam bentuk investasi jam tangan, tapi tidak pernah ada barang yang dikirim,” ujar korban.
Ade menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendorong penerapan pasal yang lebih luas, termasuk kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kami akan kawal perkara ini sampai memiliki kepastian hukum. Harapan kami, kasus ini juga menjadi peringatan agar tidak ada lagi korban ke depan,” pungkasnya.

