TANJUNG SELOR, KOMPASINDO.CO.ID, 7 Agustus 2025 — Kepolisian Daerah Kalimantan Utara (Polda Kaltara) kembali menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Sebanyak 12.147,55 gram sabu berhasil diamankan dan dimusnahkan dalam pemusnahan yang digelar bersama lintas instansi.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Hary Sudwijanto, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi antara aparat penegak hukum serta partisipasi aktif masyarakat.
“Setiap gram sabu yang kami musnahkan adalah bentuk penyelamatan terhadap masa depan bangsa. Jumlah ini bisa berdampak pada 242.471 jiwa jika sampai tersebar di masyarakat,” tegasnya dalam keterangan resmi.
Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil penindakan selama periode Juli 2025, dan kini dimusnahkan berdasarkan Surat Ketetapan Kejaksaan Negeri Tarakan tertanggal 30 Juli 2025 dengan nomor TAP-4012/O.5.15/ENZ.1/07/2025.
Dari total 12.147,55 gram sabu yang diamankan, sekitar 12.123,55 gram dimusnahkan, sedangkan sisanya disimpan untuk kepentingan pembuktian di pengadilan dan uji laboratorium.
Dalam kasus ini, dua orang tersangka telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perang Melawan Narkoba Tidak Akan Berhenti
Kapolda juga menekankan bahwa pemusnahan ini bukan hanya prosedur hukum, tetapi bagian dari akuntabilitas dan transparansi kepada publik.
“Ini bukan sekadar angka. Ini adalah pernyataan tegas bahwa Polda Kaltara tidak akan memberi ruang bagi sindikat narkoba, baik skala lokal, nasional, maupun internasional,” tegas jenderal bintang dua tersebut.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus membongkar jaringan narkotika yang menjadikan Kalimantan Utara—dengan posisinya yang strategis sebagai wilayah perbatasan—sebagai jalur penyelundupan.
Polda Kaltara juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi demi menjaga wilayah Kaltara tetap aman dari ancaman narkoba.
“Kami butuh dukungan semua pihak. Perang melawan narkoba adalah perang kita bersama,” tutup Kapolda.

