SUKMAJAYA DEPOK, KOMPASINDO.CO.ID, Rabu 16 Juli 2025 – Pemerintah Kecamatan Sukmajaya bekerja sama dengan PERADIN (Perkumpulan Advokat Indonesia) dan Posbakumadin (Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia) menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Implementasi Mahkamah Kelurahan Se-Kecamatan Sukmajaya”. Kegiatan yang dipusatkan di Aula Kantor Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok ini dihadiri oleh berbagai unsur pemerintahan, aparat keamanan, tokoh masyarakat, dan puluhan advokat PERADIN dari wilayah Jabodetabek.

Acara ini dibuka langsung oleh Camat Sukmajaya, Christine Desima Arthauli, dan turut dihadiri oleh seluruh Lurah se-Kecamatan Sukmajaya, Kapolsek Sukmajaya, Babinsa, Ketua Posbakumadin Cibinong, jajaran ibu-ibu PKK kecamatan, serta Ketua Umum PERADIN, Ropaun Rambe, M.AD. Sejumlah Wakil Ketua Umum PERADIN, advokat senior, serta paralegal komunitas juga tampak hadir memberikan dukungan terhadap program Mahkamah Kelurahan ini.
Dalam sambutannya, Camat Sukmajaya menyampaikan apresiasi kepada PERADIN dan Posbakumadin yang telah membawa program inovatif ini ke wilayahnya. Menurutnya, persoalan hukum yang dihadapi masyarakat saat ini semakin kompleks, sementara tidak semua warga memiliki pemahaman atau akses terhadap mekanisme hukum formal.
Ia menegaskan bahwa hadirnya Mahkamah Kelurahan menjadi sangat relevan bagi masyarakat perkotaan seperti Depok, yang tidak memiliki lembaga adat seperti di desa-desa.
“Ketika warga dihadapkan pada konflik, baik sengketa tanah, keluarga, tetangga, atau masalah sosial lainnya, sering kali mereka tidak tahu harus mengadu ke mana. Mahkamah Kelurahan ini bisa menjadi ruang konsultasi, mediasi, dan penyelesaian damai sebelum masalah meluas,” kata Camat Christine.
Christine menambahkan bahwa konsep Mahkamah Kelurahan bisa menjadi sarana pemulihan sosial yang efektif, sekaligus mencegah masyarakat dari konflik berkepanjangan atau kriminalisasi akibat ketidaktahuan hukum.

Sementara itu, Ketua Umum PERADIN, Ropaun Rambe, M.AD, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa Mahkamah Kelurahan adalah bagian dari strategi PERADIN dalam mendorong keadilan restoratif dan penyelesaian konflik secara non-litigasi. Menurutnya, masyarakat tidak harus selalu dibawa ke pengadilan. Penyelesaian secara kekeluargaan, berbasis musyawarah dan nilai-nilai lokal, bisa jauh lebih efektif dan bermartabat.
“Mahkamah Kelurahan adalah wajah baru keadilan yang membumi. Di sini, paralegal bertindak sebagai Non Litigation Peacemaker, membantu menyelesaikan masalah hukum warga dengan pendekatan damai, cepat, dan tidak memberatkan. Para advokat PERADIN hadir bukan sekadar di ruang sidang, tapi menjadi fasilitator dan pelindung hukum langsung di tengah masyarakat,” ujar Ropaun.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, PERADIN dan Posbakumadin telah hadir di lebih dari 1.001 kecamatan di seluruh Indonesia, memberikan layanan hukum gratis kepada masyarakat yang tidak mampu, melalui dana bantuan hukum yang bersumber dari APBN. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013.
Kegiatan Mahkamah Kelurahan sebelumnya telah dilaksanakan di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada 15 Juni 2025, dan di Kota Probolinggo pada 5 Juli 2025. Sukmajaya menjadi wilayah ketiga yang menjalankan model ini. Ropaun berharap, program ini dapat diperluas ke seluruh kelurahan dan desa di Indonesia, dengan dukungan pemerintah daerah dan kesadaran masyarakat yang makin tinggi akan pentingnya keadilan sosial.
Dalam sesi diskusi, para lurah, tokoh masyarakat, dan advokat PERADIN menyampaikan komitmennya untuk membentuk Mahkamah Kelurahan di masing-masing wilayah kerja mereka. Mahkamah ini akan menjadi ruang layanan konsultasi hukum, mediasi sengketa, serta perencanaan kebijakan hukum lokal yang inklusif dan partisipatif.
Salah satu advokat PERADIN yang hadir menyampaikan bahwa Mahkamah Kelurahan bukan sekadar program, melainkan gerakan bersama untuk mengubah wajah hukum Indonesia dari bawah.
“Kami siap membina paralegal, mendampingi warga, dan memastikan bahwa setiap orang punya tempat mengadu tanpa harus takut atau terbebani biaya. Inilah keadilan yang sebenarnya,” ucapnya.
Dengan semangat kebersamaan, kegiatan ini ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama dari para lurah dan pemangku kepentingan untuk mengimplementasikan Mahkamah Kelurahan di seluruh kelurahan yang ada di Kecamatan Sukmajaya.
