KOMPASINDO.CO.ID, Jakarta – Sektor pertambangan dan penggalian Indonesia menghadapi tekanan pada triwulan II 2026. Ketika perekonomian nasional mampu tumbuh 5,29 persen secara tahunan, sektor pertambangan justru mencatat kontraksi sebesar 1,64 persen.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena pertambangan merupakan bagian penting dari struktur perekonomian nasional sekaligus menjadi pemasok utama bahan baku bagi industri hilirisasi.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor pertambangan dan penggalian memberikan kontribusi 8,87 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Sementara PDB Indonesia pada triwulan II 2026 berdasarkan harga berlaku mencapai Rp6.552,1 triliun dan berdasarkan harga konstan sebesar Rp3.576,2 triliun.
Di balik angka tersebut, pelaku industri pertambangan nikel menghadapi sejumlah persoalan yang dinilai berpengaruh terhadap aktivitas produksi.
Ketua Bidang Perizinan Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (DPP APNI) sekaligus Direktur Utama PT Adhi Kartiko Pratama, Ense da Cunha Solapung, menilai perubahan regulasi menjadi salah satu faktor yang membuat pertumbuhan sektor pertambangan belum optimal.
Menurut Ense, pelaku usaha membutuhkan kepastian aturan karena industri pertambangan membutuhkan perencanaan jangka panjang, baik untuk produksi maupun investasi.
“Regulasi-regulasi yang sering berubah-ubah” menjadi salah satu faktor yang dinilai membuat peningkatan pertumbuhan di tingkat penambang belum signifikan.
Salah satu persoalan yang muncul adalah penerapan Harga Patokan Mineral (HPM) nikel.
Mekanisme HPM berkaitan dengan harga mineral acuan dan perkembangan harga internasional. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi salah satu dasar dalam penghitungan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan royalti.
Namun, persoalan terjadi ketika harga pembelian yang diterapkan smelter belum mengikuti HPM terbaru dan masih menggunakan harga lama berdasarkan kontrak yang telah berjalan.
Kondisi tersebut menciptakan kesenjangan antara kewajiban yang harus ditanggung penambang dengan nilai transaksi yang diterima dari pembeli.
Tekanan paling besar dirasakan pada bijih nikel berkadar rendah atau limonite. Sebagian penambang memilih tidak menjual limonite karena harga yang tersedia dianggap belum memenuhi tingkat keekonomian.
Sementara itu, saprolite masih dapat dipasarkan karena perbedaan antara harga acuan dan harga transaksi dinilai relatif lebih kecil.
Persoalan ini tidak hanya berdampak pada perusahaan tambang, tetapi juga berkaitan dengan optimalisasi sumber daya mineral nasional.
Jika material tertentu tidak dapat dijual secara ekonomis, potensi pemanfaatan seluruh sumber daya nikel menjadi kurang maksimal.
Selain HPM, pelaku industri juga harus menghadapi perubahan kebijakan kawasan hutan. Perubahan PP Nomor 24 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 45 Tahun 2025 disertai penguatan penertiban kawasan hutan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
Perkembangan tersebut membuat perusahaan pertambangan harus semakin memperhatikan kepastian status kawasan, perizinan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Di tengah kondisi tersebut, sinergi antara pemerintah, penambang dan smelter dinilai menjadi kebutuhan penting.
Kepastian harga mineral dan regulasi diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, sehingga perusahaan tambang mampu mempertahankan produksi dan investasi.
Penguatan sektor hulu juga menjadi syarat penting agar program hilirisasi mineral Indonesia dapat berjalan berkelanjutan.
Dengan demikian, pertumbuhan industri hilir perlu dibarengi dengan kebijakan yang mampu menjaga keberlangsungan sektor pertambangan sebagai sumber bahan baku utama.
