JAKARTA, KOMPASINDO.CO.ID, Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) kembali menyelenggarakan Training to Miners (TTM) Series 8 sebagai upaya meningkatkan pemahaman pelaku industri terhadap berbagai perubahan regulasi di sektor pertambangan mineral dan batu bara. Kegiatan yang berlangsung di Hotel Le Meridien, Jakarta, Rabu (29/7/2026), menjadi forum strategis bagi perusahaan tambang, pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga praktisi industri untuk memperbarui wawasan mengenai kebijakan pemerintah.
Ketua Bidang Perizinan APNI, Ense Da Cunha Solapung, mengatakan dinamika regulasi yang terus berkembang menuntut seluruh pelaku usaha pertambangan untuk mampu beradaptasi dengan cepat agar operasional perusahaan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, melalui TTM Series 8, peserta akan memperoleh gambaran menyeluruh mengenai prospek sektor mineral dan batu bara, perkembangan kebijakan pemerintah, hingga arah pengelolaan industri nikel nasional. Materi tersebut disampaikan langsung oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM bersama sejumlah kementerian terkait.
“Pelaku usaha perlu memahami perubahan regulasi yang sedang berlangsung agar dapat menjalankan kegiatan pertambangan secara profesional, patuh terhadap aturan, dan sesuai prinsip good mining practices,” ujar Ense.
Ia menjelaskan, salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pelatihan kali ini adalah rencana pembentukan Indonesia Mineral Exchange (IMEX) sebagai bursa mineral nasional. Kebijakan tersebut dinilai akan membawa perubahan dalam tata niaga komoditas mineral, sehingga penting dipahami sejak dini oleh seluruh pemangku kepentingan.
Selain itu, APNI juga mengangkat pembahasan mengenai implementasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan di kawasan hutan. Menurut Ense, masih ditemukan sejumlah perusahaan yang menghadapi persoalan administrasi akibat kegiatan pertambangan yang melampaui batas kawasan hutan.
Ia menambahkan, perubahan ketentuan dari PP Nomor 24 Tahun 2021 menjadi PP Nomor 45 Tahun 2025 turut membawa konsekuensi baru bagi perusahaan tambang, terutama dalam aspek kepatuhan administrasi dan penyelesaian kewajiban yang berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan.
Selama tiga hari pelaksanaan TTM Series 8, peserta memperoleh materi dari narasumber yang berasal dari Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Kehutanan. Materi yang disampaikan mencakup perkembangan regulasi, tata kelola pertambangan berkelanjutan, hingga strategi menghadapi tantangan industri nikel ke depan.
Antusiasme terhadap kegiatan ini terlihat dari tingginya jumlah peserta yang berasal dari perusahaan pertambangan, asosiasi industri, hingga kalangan profesional di sektor minerba dari berbagai daerah di Indonesia.
APNI berharap pelaksanaan TTM Series 8 mampu meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di sektor pertambangan serta memperkuat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi yang terus berkembang. Dengan pemahaman yang lebih baik, pelaku usaha diharapkan dapat mengoptimalkan operasional perusahaan sekaligus mendukung terciptanya tata kelola industri pertambangan nikel yang transparan, berkelanjutan, dan berdaya saing tinggi.

