Skip to content
KompasIndo
Menu
  • Home
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu

KAI Bersama 22 Organisasi Advokat Serahkan Draf RUU Advokat ke Kemenkum, Dorong Dewan Advokat Nasional dan Kesetaraan Penegak Hukum

Posted on 19 Juli 2026

KOMPASINDO.CO.ID, Jakarta, 18 Juli 2026 – Upaya pembaruan regulasi profesi advokat memasuki fase penting. Sebanyak 22 Organisasi Advokat (OA) yang tergabung dalam koalisi nasional, termasuk Kongres Advokat Indonesia (KAI), secara resmi menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat dan Organisasi Advokat kepada Kementerian Hukum (Kemenkum), Jumat (17/7).

Delegasi koalisi diterima langsung oleh Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., bersama Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Dr. Bob Hasan, S.H., M.H. Pertemuan tersebut menjadi langkah awal pembahasan usulan perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya menjawab perkembangan dunia hukum saat ini.

Koalisi organisasi advokat menyampaikan draf tersebut sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendorong reformasi profesi advokat, memperkuat sistem penegakan hukum, serta menciptakan tata kelola organisasi advokat yang lebih modern, transparan, dan berkeadilan.

Ketua Presidium Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Kongres Advokat Indonesia (KAI), Adv. Dr. KP. H. Heru S. Notonegoro, S.H., M.H., CIL., CRA menegaskan bahwa draf RUU yang diserahkan merupakan hasil kolaborasi berbagai organisasi advokat, dengan KAI menjadi salah satu penyumbang utama gagasan dan substansi penting dalam penyusunannya.

Menurut Heru, keterlibatan aktif seluruh anggota KAI sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan rancangan tersebut sekaligus menunjukkan eksistensi organisasi yang kini semakin mendapat perhatian dari pemerintah maupun kalangan profesi advokat di Indonesia.

“Masukan dari seluruh rekan advokat sangat kami harapkan agar draf ini benar-benar menjadi regulasi yang mampu memperkuat profesi advokat dan menjawab kebutuhan penegakan hukum ke depan,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, KAI telah menyusun agenda pembahasan lanjutan. Pada 20 Juli 2026 akan dilaksanakan pembahasan internal melalui Zoom Meeting. Selanjutnya, pada 22 hingga 23 Juli 2026, seluruh organisasi advokat dalam koalisi akan melakukan finalisasi substansi RUU. Draf yang telah disempurnakan dijadwalkan diserahkan kepada Menteri Hukum pada 24 Juli 2026 sebagai bahan usulan resmi pemerintah kepada DPR RI.

Baca Juga:  Indo Leather & Footwear Expo 2026 dan Indo Garment & Textile Expo 2026 Resmi Dibuka Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Perkuat Daya Saing Industri Nasional Menuju Pasar Global

Dalam usulan tersebut, KAI mengajukan sejumlah poin strategis yang dinilai akan memperkuat posisi advokat sebagai salah satu unsur penting dalam sistem peradilan pidana.

Salah satu usulan utama adalah pemberian hak penjaminan kepada advokat terhadap klien yang berstatus tersangka maupun terdakwa. Dengan kewenangan tersebut, advokat dapat memberikan jaminan bahwa klien tidak akan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti sehingga tidak perlu dilakukan penahanan selama proses hukum berlangsung.

Selain itu, KAI juga mengusulkan agar advokat memperoleh jaminan penuh dalam mengakses informasi, dokumen, maupun data yang diperlukan untuk kepentingan pembelaan klien tanpa adanya pembatasan dari pihak mana pun.

Heru menegaskan bahwa setiap tindakan yang sengaja menghambat, menghalangi, atau mengganggu tugas advokat, termasuk membatasi akses terhadap informasi yang dibutuhkan dalam proses pembelaan (miscarriage of justice), perlu dikenai sanksi pidana.

Dalam draf tersebut diusulkan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, disertai pidana denda mulai Rp1 miliar hingga Rp5 miliar bagi pihak yang terbukti menghalangi pelaksanaan tugas profesi advokat.

KAI juga mengusulkan perubahan mekanisme penyumpahan advokat. Jika selama ini penyumpahan menjadi kewenangan Pengadilan Tinggi, ke depan diusulkan dialihkan kepada lembaga profesi seperti Dewan Advokat Nasional, Majelis Advokat Indonesia, atau Komisi Advokat Indonesia sebagai regulator profesi.

Salah satu gagasan besar dalam draf RUU tersebut ialah pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) sebagai regulator independen yang mengatur standar profesi advokat secara nasional.

Lembaga tersebut dirancang bukan sebagai organisasi advokat, melainkan regulator yang memiliki kewenangan menyusun standar profesi, menyelenggarakan ujian nasional advokat, melakukan akreditasi organisasi advokat, hingga mengelola Sistem Registrasi Advokat Nasional.

Melalui sistem tersebut, Buku Daftar Advokat Nasional nantinya menjadi satu-satunya basis data resmi yang digunakan pengadilan maupun aparat penegak hukum untuk memastikan status dan keaktifan seorang advokat.

Baca Juga:  Rakernas dan Milad Ke-3 PERSADIN 2026 Perkuat Organisasi Advokat Nasional, Target Kepengurusan Hadir di 38 Provinsi Indonesia

Untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas, draf RUU juga mengatur pembentukan Dewan Pengawas Advokat Nasional (DPAN) yang bertugas mengawasi pengelolaan organisasi regulator tersebut.

Sementara penegakan kode etik akan dilakukan melalui Dewan Kehormatan Advokat Nasional (DKN) dan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) yang berwenang menangani serta memutus pelanggaran etik advokat secara final dan mengikat lintas organisasi.

Draf RUU tersebut juga memperkuat perlindungan terhadap profesi advokat. Aparat penegak hukum tidak diperkenankan melakukan penggeledahan, penyitaan dokumen pembelaan, maupun penyadapan terhadap kantor advokat, kecuali advokat yang bersangkutan diduga melakukan tindak pidana yang tidak berkaitan dengan tugas pembelaan klien dan memenuhi syarat hukum yang berlaku.

Selain itu, penggeledahan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin Ketua Pengadilan Negeri dan wajib disaksikan oleh perwakilan Dewan Kehormatan Advokat Nasional.

Dalam aspek regenerasi profesi, RUU juga mengatur persyaratan lebih ketat bagi mantan hakim, jaksa, maupun anggota Polri yang ingin menjadi advokat. Mereka diwajibkan mengikuti ujian profesi, menjalani magang, berusia maksimal 50 tahun saat pengangkatan, serta menjalani masa tunggu (cooling-off period) minimal lima tahun setelah pensiun atau berhenti dari institusi sebelumnya guna menghindari konflik kepentingan.

Heru menegaskan bahwa KAI tetap konsisten memperjuangkan sistem Multi Bar dengan Single Regulator sebagai solusi terbaik bagi organisasi advokat di Indonesia.

Menurutnya, organisasi advokat harus memperoleh kedudukan yang setara dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk dukungan pembiayaan negara terhadap regulator profesi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“KAI akan terus memperjuangkan kesetaraan profesi advokat dengan aparat penegak hukum lainnya, termasuk mendorong agar regulator profesi advokat memperoleh dukungan anggaran negara sehingga mampu menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan, dan peningkatan kualitas profesi secara optimal,” ujar Heru.

Baca Juga:  Kapolda Kaltara Peringatkan Anggota Polri: Jangan Coba-Coba Terlibat Narkoba

Melalui usulan perubahan Undang-Undang Advokat tersebut, koalisi organisasi advokat berharap lahir regulasi baru yang mampu menjawab tantangan perkembangan sistem hukum nasional, memperkuat independensi profesi advokat, meningkatkan perlindungan terhadap pencari keadilan, serta menciptakan tata kelola organisasi advokat yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Pos Terbaru

  • Mayjen TNI dr. Hadi Juanda Ungkap Capaian Bakti Kesehatan TNI, 76.596 Peserta Terlayani
  • Munaslub AAI 2026 Sepakat Pilih Tjandra Sridjaja Jadi Ketua Umum Periode 2026-2031
  • SANY Bukukan Pesanan Lebih dari 500 Unit Alat Berat di Mining Indonesia 2026
  • Prabowo Soroti Meriahnya HUT PAN ke-28, Singgung Soal Keuangan dan Pesan “Margo Ono”
  • Kapolri: Keberhasilan Polri Bukan Sekadar Penghargaan, tetapi Kepercayaan Masyarakat
  • Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air 17 September 2026
  • Lepas Misi Port Visit KRI dr. Wahidin, Menko Polkam Tekankan Kemanusiaan dan Diplomasi
  • PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat
  • Selamat Hari PMI 2026, Dr. Bonar P. Krisnanto: Setetes Kepedulian, Sejuta Harapan
  • Kasus Kekerasan Seksual Anak di Jaktim, Ayah Kandung Jadi Tersangka
Seedbacklink
©2026 KompasIndo | Design: Newspaperly WordPress Theme