Skip to content
KompasIndo
Menu
  • Home
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu

KSP–PB Desak Pembentukan UU Ketenagakerjaan Baru, Libatkan 72 Organisasi dan Ajukan 59 Perbaikan Aturan Perlindungan Buruh

Posted on 6 Juli 2026

KOMPASINDO.CO.ID – Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP–PB) kembali menegaskan komitmennya untuk mengawal lahirnya Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023. Komitmen tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers dan Rapat Koalisi bertema “Menuntaskan Perjuangan Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan Baru” yang digelar di Hotel Mega Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026). (Metropolitan Post)

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 40 organisasi serikat pekerja dan organisasi masyarakat yang menjadi bagian dari perjuangan bersama mendorong lahirnya regulasi ketenagakerjaan yang dinilai lebih adil, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjamin perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Said Salahudin, dalam keterangannya kepada awak media menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan organisasi serikat pekerja yang hadir dalam forum tersebut. Ia mengatakan semakin banyak organisasi yang bergabung menunjukkan semakin kuatnya konsolidasi gerakan buruh nasional dalam memperjuangkan pembentukan UU Ketenagakerjaan yang baru.

Menurutnya, peserta yang hadir berasal dari berbagai sektor strategis, mulai dari konfederasi dan federasi serikat pekerja, serikat pekerja media dan industri kreatif, pekerja perempuan, pekerja kampus, tenaga medis dan kesehatan, awak kapal, buruh migran, pekerja rumah tangga, sektor jasa keuangan, sektor pariwisata, hingga organisasi transportasi online.

Said menjelaskan, KSP–PB bukanlah koalisi yang dibentuk secara mendadak. Aliansi tersebut telah dibangun sejak tahun 2025 sebagai tindak lanjut atas kemenangan gugatan judicial review Partai Buruh bersama organisasi serikat pekerja di Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah dan membatalkan 21 norma ketenagakerjaan menjadi tanggung jawab moral kami untuk memastikan DPR dan Pemerintah melaksanakan putusan tersebut melalui pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru,” ujarnya.

Baca Juga:  Wakil Ketua I DPRD Paluta Samsul Bahri Daulay Soroti Kasus Ketenagakerjaan dan Target PBB di Penutupan Bimtek 2026

Ia menjelaskan, saat pertama kali dibentuk, KSP–PB didukung oleh 72 organisasi yang terdiri atas Partai Buruh, berbagai konfederasi dan federasi serikat pekerja, organisasi pekerja sektor informal, organisasi perempuan, Serikat Petani Indonesia (SPI), jaringan pekerja rumah tangga, organisasi nelayan, hingga komunitas pekerja transportasi online. (Metropolitan Post)

Lebih lanjut Said mengungkapkan, selama hampir satu tahun koalisi telah menyusun naskah akademik dan konsep Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan setebal sekitar 250 halaman. Dokumen tersebut secara resmi telah diserahkan kepada DPR RI dan Pemerintah pada 30 September 2025.

Menurutnya, penyampaian dokumen tersebut mendapat perhatian serius dari DPR dan Pemerintah. Saat itu seluruh unsur pimpinan DPR, anggota komisi terkait, Badan Legislasi, serta tiga menteri yang mewakili pemerintah hadir menerima langsung naskah tersebut.

“Dari pembahasan itu, kami berhasil meyakinkan DPR bahwa yang diperlukan bukan sekadar revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, tetapi pembentukan Undang-Undang baru sesuai amanat Putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya. (Metropolitan Post)

Dalam kesempatan tersebut, Said memaparkan bahwa konsep yang disusun KSP–PB memuat sedikitnya 59 pokok perubahan terhadap sistem ketenagakerjaan nasional. Selain itu terdapat 17 norma baru yang selama ini belum diatur dalam regulasi yang berlaku.

Beberapa substansi utama yang diusulkan antara lain pengaturan upah layak, penyempurnaan formula upah minimum, pengurangan disparitas upah antarwilayah, larangan pemotongan upah secara sepihak, perlindungan upah selama proses pemutusan hubungan kerja (PHK), penghapusan sistem outsourcing pada pekerjaan inti, pembatasan sistem pemborongan pekerjaan, hingga penguatan perlindungan terhadap pekerja kontrak.

KSP–PB juga mengusulkan agar pekerja kontrak yang tidak memenuhi ketentuan hukum secara otomatis memperoleh status sebagai pekerja tetap. Selain itu, regulasi baru diharapkan memberikan perlindungan lebih kuat terhadap pekerja perempuan, termasuk pengaturan mengenai waktu kerja, hak istirahat, cuti, perlindungan maternitas, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Baca Juga:  Grand Opening Ford Experience Center Sunter Resmi Dibuka, RMA Indonesia Hadirkan Era Baru Layanan Otomotif Premium Berbasis Pengalaman Pelanggan

Tidak hanya itu, rancangan tersebut juga mengakomodasi perlindungan bagi kelompok pekerja yang selama ini belum memperoleh perhatian memadai, seperti pekerja digital, pekerja platform, tenaga medis dan kesehatan, tenaga pendidik dan kependidikan, pekerja transportasi, awak kapal, pekerja migran, hingga pengaturan yang lebih ketat mengenai tenaga kerja asing.

Usulan lainnya mencakup pembentukan dana cadangan pesangon sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja setelah hubungan kerja berakhir, sehingga hak-hak pekerja tetap terjamin.

Said menegaskan seluruh materi yang disusun KSP–PB merupakan hasil kajian panjang dan pembahasan bersama puluhan organisasi pekerja dari berbagai sektor. Karena itu, pembentukan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru harus mengedepankan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), sehingga seluruh aspirasi pekerja dapat dipertimbangkan secara terbuka dalam proses legislasi.

“Kami sudah menyerahkan seluruh pokok pikiran, naskah akademik, serta rancangan norma kepada DPR dan Pemerintah. Kini kami berharap proses penyusunan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang baru benar-benar menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi dan menghadirkan perlindungan yang lebih kuat bagi seluruh pekerja Indonesia,” tegas Said.

 

Pos Terbaru

  • APNI Gelar TTM Series 8, Bekali Pelaku Industri Nikel Hadapi Regulasi Baru dan Penguatan Tata Kelola Pertambangan
  • PRO AVL Indonesia 2026 Resmi Dibuka di NICE PIK 2, Hadirkan 60 Brand Global dan Perkuat Posisi Indonesia di Industri Audio Visual
  • PRO AVL Indonesia Expo 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Kolaborasi Industri Audio Visual, Musik, dan Teknologi Hiburan Indonesia
  • Bentrok Warga di Matraman Dalam Jakarta Pusat Pecah, Diduga Dipicu Perselisihan Pedagang Nasi Uduk, Satu Orang Tewas
  • Burhanuddin Abdullah Resmi Terpilih sebagai Ketua Umum PWRI 2026–2031 Secara Aklamasi, Siap Perkuat Peran 3,6 Juta Wredatama Indonesia
  • KESUMA RI Canangkan Desa Siaga Nasional, Target 50 Kursi DPR RI untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
  • Burhanuddin Abdullah Menguat di Bursa Ketua Umum PWRI, Munas XV Jadi Penentu Arah Organisasi Wredatama Indonesia
  • Menteri PANRB Rini Widyantini: PWRI Jadi Penjaga Nilai Pengabdian ASN dan Perekat Persatuan Menuju Indonesia Emas 2045
  • PRO AVL Indonesia 2026 Resmi Digelar di NICE PIK 2, Hadirkan Teknologi Audio Visual, Lighting, dan Musik Terdepan dari 12 Negara
  • Pro AVL Indonesia 2026 Siap Digelar di NICE PIK 2, Krista Exhibitions Targetkan 2.000 Pengunjung per Hari
Seedbacklink
©2026 KompasIndo | Design: Newspaperly WordPress Theme