JAKARTA,KOMPASINDO.CO.ID, Presiden Kongres Advokat Indonesia (KAI), Adv. Dr. Nasrullah Nawawi, S.H., M.M., M.H., CRA, CLI, CPM, menegaskan bahwa KAI akan terus memperkuat peran organisasi advokat sebagai pilar penegakan hukum, demokrasi, dan keadilan di Indonesia. Hal tersebut disampaikannya saat wawancara dengan awak media usai pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Tahun 2026 dan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18 Kongres Advokat Indonesia (KAI) di Jakarta, Sabtu (30/5/2026).

Didampingi jajaran pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI, Nasrullah Nawawi menjelaskan bahwa Rakernas II KAI 2026 tidak sekadar menjadi agenda rutin organisasi, tetapi juga momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perjalanan organisasi sekaligus merumuskan langkah strategis menghadapi berbagai tantangan hukum nasional di masa depan.
Menurutnya, terdapat sejumlah isu penting yang menjadi fokus pembahasan dalam Rakernas kali ini, mulai dari percepatan pembahasan Undang-Undang Advokat, peningkatan kualitas sumber daya manusia advokat, hingga kontribusi profesi advokat terhadap demokrasi, keadilan, dan penegakan hukum di Indonesia.
“Rakernas ini bukan hanya agenda rutin organisasi. Kami melakukan evaluasi terhadap berbagai program yang telah berjalan sekaligus membahas isu-isu strategis yang menyangkut masa depan profesi advokat dan sistem hukum nasional. Salah satunya adalah bagaimana memperkuat peran advokat dalam mendukung demokrasi, keadilan, dan penegakan hukum di Indonesia,” ujar Nasrullah.
Ia menilai bahwa dalam beberapa tahun terakhir masih terdapat banyak pekerjaan rumah di sektor hukum yang harus diselesaikan. Karena itu, seluruh pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) KAI dari berbagai wilayah Indonesia dikonsolidasikan untuk memperkuat kualitas organisasi dan meningkatkan kontribusi nyata terhadap pembangunan hukum nasional.
Nasrullah menjelaskan bahwa peringatan HUT ke-18 KAI memiliki makna yang berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Di tengah banyaknya organisasi advokat yang ada di Indonesia, KAI tetap mempertahankan jati dirinya sebagai organisasi perjuangan yang independen dan tidak menjadi alat kepentingan politik kelompok tertentu.
“KAI sejak awal didirikan sebagai organisasi perjuangan, bukan alat kepentingan politik siapa pun. Kami ingin organisasi advokat tetap berada pada jalurnya sebagai penjaga keadilan, penegak hukum, dan pembela kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nasrullah menegaskan bahwa salah satu ciri khas KAI yang terus dipertahankan hingga saat ini adalah konsistensi menjalankan amanat konstitusi organisasi yang diwariskan oleh almarhum Prof. Adnan Buyung Nasution. Salah satu prinsip yang tetap dijaga adalah pembatasan masa jabatan Presiden KAI hanya satu periode.
Menurutnya, sistem tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam menjaga regenerasi kepemimpinan dan memastikan independensi organisasi dari kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Kami adalah salah satu organisasi advokat yang tetap konsisten menjalankan amanat pendiri, bahwa Presiden KAI hanya menjabat satu periode. Tujuannya agar organisasi tetap sehat, demokratis, dan bebas dari kepentingan tertentu. Ketika seseorang dipercaya memimpin organisasi nasional, maka ia harus mewakili seluruh anggota, bukan hanya kelompok tertentu,” katanya.
Dalam Rakernas II 2026, KAI juga memberikan perhatian serius terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia advokat. Nasrullah mengungkapkan bahwa kebutuhan layanan hukum di masa depan akan semakin mengarah pada spesialisasi bidang hukum tertentu sehingga advokat dituntut memiliki kompetensi yang lebih mendalam.
Ia mencontohkan bahwa sebagaimana profesi dokter yang memiliki berbagai bidang spesialisasi, advokat juga perlu mengembangkan keahlian khusus seperti hukum internasional, hukum perbankan, hukum perdagangan, hukum keluarga, hukum anak, hukum investasi, hingga hukum teknologi dan ruang angkasa.
“Kami ingin advokat Indonesia memiliki spesialisasi yang jelas. Dunia hukum semakin kompleks dan membutuhkan keahlian yang lebih spesifik. Karena itu, pendidikan berkelanjutan dan pengembangan kompetensi menjadi agenda penting KAI ke depan,” ujarnya.
Nasrullah bahkan mendorong agar para pengurus dan anggota KAI terus meningkatkan kapasitas akademik, termasuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang doktoral (S3), tanpa mengabaikan sertifikasi profesional dan penguasaan bidang hukum tertentu.
Selain membahas penguatan organisasi dan peningkatan kualitas SDM, Rakernas juga menyoroti berbagai persoalan hukum yang masih menjadi perhatian publik, termasuk persepsi masyarakat mengenai penegakan hukum yang dianggap “tajam ke bawah dan tumpul ke atas” serta maraknya praktik mafia tanah.
Menanggapi hal tersebut, Nasrullah menegaskan bahwa hukum dan demokrasi merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan. Menurutnya, demokrasi yang sehat membutuhkan sistem hukum yang kuat, sementara hukum yang baik hanya dapat tumbuh dalam iklim demokrasi yang menjunjung keterbukaan, kebebasan berpendapat, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan independensi lembaga peradilan.
“Hukum dan demokrasi adalah dua hal yang berjalan beriringan. Tidak mungkin demokrasi berkembang dengan baik tanpa hukum yang baik. Sebaliknya, hukum juga tidak akan berjalan dengan baik apabila demokrasi tidak dijalankan secara sehat,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Menurut Nasrullah, etika merupakan lapisan pertama yang menjadi benteng seseorang sebelum melanggar hukum.
“Ketika seseorang terbiasa melanggar etika, maka cepat atau lambat ia akan melanggar hukum. Karena itu penegakan etika menjadi sangat penting dalam membangun budaya hukum yang sehat di Indonesia,” katanya.
Terkait banyaknya organisasi advokat di Indonesia, Nasrullah berpandangan bahwa perdebatan mengenai konsep organisasi tunggal atau multi-bar bukan lagi menjadi persoalan utama. Yang lebih penting adalah bagaimana setiap organisasi mampu meningkatkan kualitas anggotanya, menegakkan kode etik, dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, organisasi advokat harus bertanggung jawab terhadap kualitas dan integritas para anggotanya. Setiap pelanggaran etika harus ditangani secara profesional agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap profesi advokat.
“Yang paling penting bukan soal jumlah organisasi advokat, tetapi bagaimana organisasi tersebut mampu melahirkan advokat yang berkualitas, profesional, berintegritas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Menutup keterangannya, Presiden KAI berharap momentum HUT ke-18 KAI dan Rakernas II Tahun 2026 dapat menjadi titik penguatan organisasi dalam meningkatkan kualitas advokat Indonesia sekaligus memperkuat kontribusi profesi advokat bagi pembangunan hukum, demokrasi, dan keadilan sosial di Indonesia.
“Kami ingin KAI terus menjadi organisasi advokat yang mampu memberikan kontribusi positif bagi hukum, keadilan, demokrasi, dan kualitas kehidupan berbangsa serta bernegara. Itulah semangat yang kami bangun dalam usia KAI yang ke-18 tahun ini,” pungkasnya.
Rakernas II Tahun 2026 dan HUT ke-18 KAI dihadiri pengurus DPP, DPD, dan DPC Kongres Advokat Indonesia dari berbagai daerah di Indonesia. Forum tersebut menjadi wadah konsolidasi nasional untuk memperkuat organisasi, meningkatkan profesionalisme advokat, serta merumuskan berbagai rekomendasi strategis bagi pembangunan hukum nasional yang lebih berkeadilan dan berintegritas.

