Skip to content
KompasIndo
Menu
  • Home
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu

Wamenkum Prof. Eddy Sebut Advokat Profesi Mulia, Dorong Reformasi Pendidikan dan Penegakan Etik Advokat

Posted on 9 Mei 2026

KOMPASINDO.CO,ID, Jakarta, 8 Mei 2026 — Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Prof. Eddy, menegaskan bahwa profesi advokat merupakan profesi yang mulia dan memiliki peran strategis dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Prof. Eddy melalui sambungan streaming dalam acara pelantikan pengurus Himpunan Advokat Indonesia Profesional periode 2026–2031 yang digelar di Hotel Fairmont Jakarta, Jumat (8/5).

Dalam sambutannya, Prof. Eddy menyampaikan bahwa advokat memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keadilan serta perlindungan hak asasi manusia dalam proses hukum.

“Profesi advokat adalah profesi yang suci karena memegang tiga peranan penting, yakni memberikan pendidikan hukum, konsultasi hukum, dan pembelaan kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum,” ujar Prof. Eddy.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem peradilan pidana terpadu, advokat memiliki kedudukan yang sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian, kejaksaan, dan hakim.

Menurutnya, prinsip diferensiasi fungsional dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi antarpenegak hukum tanpa adanya ego sektoral.

“Antar aparat penegak hukum tidak ada hubungan vertikal. Semuanya memiliki kedudukan yang agung dan setara demi terciptanya hukum yang berkeadilan,” tegasnya.

Prof. Eddy juga menyoroti pentingnya reformasi hukum acara pidana yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh bertindak di luar kewenangan yang diatur undang-undang.

“Hukum acara pidana harus menjamin perlindungan hak asasi manusia dan mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Eddy menekankan pentingnya peran advokat dalam mendampingi masyarakat yang sedang menjalani proses hukum, termasuk perlindungan terhadap saksi, korban, perempuan, anak, penyandang disabilitas, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.

Baca Juga:  Rendang Gadih Go Internasional, Pertamina Bantu UMKM Kuliner Indonesia Tembus Pasar Ekspor di InaBuyer 2026

Ia juga menilai sistem pendidikan advokat di Indonesia masih memerlukan pembenahan agar mampu menghasilkan advokat yang profesional dan berkualitas.

Menurutnya, pendidikan profesi advokat perlu diperkuat agar setara dengan proses pendidikan profesi penegak hukum lainnya seperti polisi, jaksa, dan hakim yang memiliki sistem pendidikan berjenjang dan terstruktur.

“Kita perlu memperbaiki pola pendidikan advokat agar mampu melahirkan advokat yang benar-benar profesional dan siap menjalankan tugas penegakan hukum,” ujarnya.

Selain itu, Prof. Eddy turut menyoroti pentingnya penguatan organisasi profesi advokat, khususnya dalam penegakan kode etik yang harus berjalan secara konsisten dan terintegrasi.

Ia mengingatkan bahwa penegakan etik profesi harus menjadi perhatian serius seluruh organisasi advokat agar tidak terjadi perbedaan standar dalam penindakan pelanggaran etik.

“Penegakan kode etik harus menjadi perhatian bersama. Jangan sampai seseorang yang diberhentikan di satu organisasi justru berpindah ke organisasi lain tanpa penyelesaian etik yang jelas,” tegasnya.

Menutup sambutannya, Prof. Eddy menyampaikan keyakinannya bahwa profesi advokat di Indonesia akan semakin berkembang dan mampu menjadi pilar penting dalam perlindungan hak-hak masyarakat melalui sistem hukum yang adil dan bermartabat.

“Saya yakin profesi advokat ke depan akan semakin baik dan menjadi bagian penting dalam perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

Pos Terbaru

  • DPN PERADI Gelar Seminar Internasional, Bahas Jaminan Akuisisi, Asuransi dan Kontrak Konstruksi
  • Mayjen TNI dr. Hadi Juanda Ungkap Capaian Bakti Kesehatan TNI, 76.596 Peserta Terlayani
  • Munaslub AAI 2026 Sepakat Pilih Tjandra Sridjaja Jadi Ketua Umum Periode 2026-2031
  • SANY Bukukan Pesanan Lebih dari 500 Unit Alat Berat di Mining Indonesia 2026
  • Prabowo Soroti Meriahnya HUT PAN ke-28, Singgung Soal Keuangan dan Pesan “Margo Ono”
  • Kapolri: Keberhasilan Polri Bukan Sekadar Penghargaan, tetapi Kepercayaan Masyarakat
  • Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air 17 September 2026
  • Lepas Misi Port Visit KRI dr. Wahidin, Menko Polkam Tekankan Kemanusiaan dan Diplomasi
  • PERINTIS 10 Hari Jawab Kebutuhan Masyarakat akan Layanan Pertanahan yang Pasti dan Cepat
  • Selamat Hari PMI 2026, Dr. Bonar P. Krisnanto: Setetes Kepedulian, Sejuta Harapan
Seedbacklink
©2026 KompasIndo | Design: Newspaperly WordPress Theme