KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA, 19 April 2026 — Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan terbaru terkait Harga Patokan Mineral (HPM) yang mulai efektif sejak 15 April 2026. Kebijakan ini diproyeksikan mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan, khususnya komoditas nikel. Namun di sisi lain, implementasi awal di lapangan justru memunculkan tantangan serius bagi pelaku usaha.
Ketua Bidang Perizinan Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI), Ense D.C. Solapung, menjelaskan bahwa perubahan formula HPM melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 membawa pendekatan baru dalam penilaian mineral. Kini, unsur ikutan dalam bijih nikel seperti besi, kobalt, dan krom turut diperhitungkan dalam penentuan nilai.
Menurutnya, langkah ini menjadi terobosan penting dalam memperbaiki tata kelola sumber daya mineral nasional. Selama ini, potensi ekonomi dari mineral ikutan belum sepenuhnya dimanfaatkan dalam skema penerimaan negara, sehingga kebijakan baru ini dinilai mampu memperkuat kontribusi sektor tambang terhadap fiskal negara.
Meski demikian, Ense menyoroti bahwa kesiapan industri dalam mengadopsi perubahan tersebut masih terbatas. Kondisi ini berpotensi menimbulkan tekanan finansial, terutama dalam jangka pendek.
Ia mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum terjadi penyesuaian kontrak antara perusahaan tambang dengan pihak smelter. Transaksi di lapangan masih mengacu pada harga lama, sementara kewajiban kepada negara telah mengikuti HPM terbaru. Ketimpangan ini menyebabkan tekanan pada arus kas perusahaan tambang.
Selain itu, belum sinkronnya kebijakan antar kementerian turut memperumit situasi. Industri smelter berada dalam pembinaan Kementerian Perindustrian, sedangkan kebijakan HPM ditetapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Perbedaan otoritas ini membuat implementasi di lapangan belum berjalan selaras.
Sebagai langkah antisipatif, pelaku usaha disarankan untuk menunda sementara aktivitas penjualan hingga adanya kesepakatan baru dalam kontrak. Hal ini dinilai penting guna menghindari potensi kerugian akibat perbedaan acuan harga.
Dalam jangka panjang, kebijakan ini tetap dipandang memiliki arah strategis. Pengakuan terhadap nilai mineral ikutan diyakini akan meningkatkan nilai tambah industri serta memperkuat posisi Indonesia dalam rantai pasok global nikel.
APNI juga mendorong pemerintah untuk memberikan masa transisi bagi pelaku usaha, guna memastikan adanya waktu yang cukup dalam penyesuaian kontrak dan koordinasi lintas sektor. Usulan jeda waktu sekitar 30 hari dinilai realistis untuk meredam gejolak di tahap awal implementasi.
Di tengah dinamika ini, industri nikel nasional dihadapkan pada tantangan untuk menyeimbangkan antara optimalisasi penerimaan negara dan keberlangsungan usaha sektor hulu yang menjadi fondasi utama rantai industri.

