KOMPASINDO.CO.ID, Jakarta – Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) selaku kuasa hukum nonlitigasi Ammar Zoni mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta, Selasa (13/1), guna mendesak kepastian hukum atas permohonan pengajuan Ammar Zoni sebagai Justice Collaborator (JC) dalam perkara narkotika yang tengah dihadapinya.
Kedatangan tim GANNAS ini bertujuan untuk meminta LPSK segera mengambil keputusan atas permohonan Justice Collaborator yang telah diajukan sejak 26 November 2025, namun hingga kini belum memperoleh kepastian. GANNAS menilai, keterlambatan tersebut berpotensi menghambat proses penegakan hukum yang adil, transparan, dan menyeluruh, khususnya dalam upaya mengungkap jaringan peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat GANNAS, I Nyoman Adi Peri, didampingi Sekretaris Jenderal GANNAS Rully Ardian serta jajaran humas GANNAS Tito dan Dini, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pihaknya telah menjalankan seluruh prosedur dan memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif yang diminta LPSK.
“Kami dari GANNAS sebagai kuasa hukum nonlitigasi Ammar Zoni telah mengajukan permohonan Justice Collaborator secara resmi pada tanggal 26 November 2025. Sekarang sudah 13 Januari 2026, artinya hampir tiga bulan permohonan tersebut belum diputuskan. Ini yang kami nilai terlalu lama,” ujar I Nyoman Adi Peri.
Ia menjelaskan, dalam kunjungan tersebut, tim GANNAS telah bertemu langsung dengan tim LPSK, termasuk Brigjen Pol (Purn) Made beserta jajaran tim ahli. Dalam pertemuan itu, GANNAS secara tegas meminta agar LPSK segera memberikan keputusan, mengingat proses hukum terhadap Ammar Zoni sudah berjalan dan pemeriksaan terdakwa telah dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 8 Januari 2026.
“Harapan kami jelas, sebelum tuntutan jaksa dibacakan, permohonan Justice Collaborator ini sudah diputuskan. Semua syarat yang diminta LPSK sudah kami penuhi. Tidak ada alasan untuk menunda terlalu lama,” tegasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Jenderal GANNAS, Rully Ardian, menambahkan bahwa keterlambatan keputusan LPSK berpotensi menghilangkan manfaat dari perlindungan saksi itu sendiri, baik bagi Ammar Zoni maupun bagi kepentingan penegakan hukum.
“Kami sampaikan langsung kepada LPSK, jangan sampai harapan keluarga dan pihak yang mengajukan Justice Collaborator ini menjadi harapan palsu. Kalau prosesnya terlalu lama, manfaat perlindungan itu bisa menjadi tidak ada. Padahal keterangan Ammar Zoni sangat penting untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkoba, khususnya di dalam lapas,” kata Rully.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut LPSK menyampaikan bahwa keputusan akan dikeluarkan sebelum tuntutan jaksa dibacakan. Namun demikian, GANNAS tetap menyampaikan kekecewaannya karena keluarga Ammar Zoni berharap keputusan tersebut sudah keluar sebelum pemeriksaan terdakwa, sehingga Ammar Zoni bisa lebih leluasa dan aman dalam memberikan keterangan secara utuh.
“Kami jujur kecewa. Pihak keluarga juga menyampaikan kekecewaan. Harapan mereka, sebelum pemeriksaan terdakwa, status Justice Collaborator sudah jelas, sehingga Ammar Zoni bisa ditempatkan di rumah aman dan memberikan keterangan secara lebih paripurna tentang apa yang sebenarnya terjadi di dalam lapas,” ungkap Rully.
GANNAS juga menyoroti aspek keamanan dan psikologis Ammar Zoni. Berdasarkan informasi dari pihak keluarga, pasca pemeriksaan terdakwa, mulai muncul ancaman-ancaman yang diterima Ammar Zoni di dalam lapas. Hal ini semakin menguatkan urgensi perlindungan dari LPSK.
“Apa yang dilakukan Ammar Zoni ini bisa dikatakan mempertaruhkan nyawanya. Dengan status Justice Collaborator, dia berani membuka fakta-fakta yang mungkin tidak berani diungkap oleh orang lain. Karena itu, perlindungan negara melalui LPSK menjadi sangat penting,” tegasnya.
I Nyoman Adi Peri juga menegaskan bahwa pengajuan Justice Collaborator ini sejalan dengan komitmen GANNAS dalam mendukung program nasional pemberantasan narkoba yang dicanangkan pemerintah, termasuk sebagaimana disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai forum nasional.
“Kami ini bagian dari elemen masyarakat yang mendukung penuh program penanggulangan narkoba. Jika LPSK juga mendukung program negara dalam pemberantasan narkoba, kami yakin keputusan LPSK akan berpihak pada upaya pengungkapan jaringan narkoba secara menyeluruh, termasuk dengan menetapkan Ammar Zoni sebagai Justice Collaborator,” ujarnya.
GANNAS menilai, tanpa keputusan yang cepat dan tegas, keberadaan Justice Collaborator justru menjadi tidak efektif dan kehilangan makna. Oleh karena itu, GANNAS kembali mendesak agar LPSK segera mengeluarkan keputusan final, apakah menerima atau menolak permohonan Justice Collaborator atas nama Ammar Zoni, sebelum proses hukum melangkah lebih jauh.
“Kami hanya meminta kepastian hukum. Cepat, jelas, dan adil. Demi keselamatan, demi pengungkapan kebenaran, dan demi perang melawan narkoba,” pungkas I Nyoman Adi Peri. (Hsn)

