KOMPASINDO.CO.ID, JAKARTA — Menteri Hukum Republik Indonesia Dr. Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tidak bertujuan membatasi demokrasi maupun kebebasan berpendapat di Indonesia. Penegasan tersebut disampaikan dalam pernyataan pers pemerintah di Gedung Kementerian Hukum RI, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026.
Menurut Menteri Hukum, KUHP Nasional merupakan hasil reformasi hukum pidana yang telah melalui proses panjang selama lebih dari 60 tahun. Penyusunannya dimulai sejak 1963 untuk menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda yang sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa KUHP Nasional disahkan DPR pada 6 Desember 2022 dan diundangkan sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 setelah melewati pembahasan intensif bersama DPR serta melibatkan partisipasi publik secara luas, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil.
Menteri Hukum mengakui adanya kekhawatiran masyarakat terkait sejumlah pasal yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berekspresi. Namun ia menegaskan bahwa seluruh ketentuan dalam KUHP Nasional justru dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak asasi manusia secara seimbang.
Ia menegaskan bahwa pasal-pasal yang kerap disalahpahami, seperti pengaturan mengenai penghinaan terhadap lembaga negara dan pejabat publik, tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi kritik. Kritik terhadap kebijakan pemerintah tetap dijamin dan dilindungi oleh undang-undang.
Menurutnya, perbedaan antara kritik dan penghinaan harus dipahami secara proporsional. Kritik merupakan bagian dari demokrasi, sedangkan penghinaan adalah tindakan menyerang kehormatan dan martabat seseorang dengan cara yang tidak patut dan tidak berbasis pada kepentingan publik.
Dalam penjelasannya, Menteri Hukum juga menekankan bahwa KUHP Nasional mengedepankan pendekatan hukum pidana yang modern dan humanis. Sistem pemidanaan tidak lagi berorientasi pada pembalasan semata, melainkan pada pembinaan, keadilan restoratif, serta perlindungan terhadap korban.
Ia menyampaikan bahwa pidana penjara tidak lagi menjadi pilihan utama dalam setiap perkara. KUHP Nasional memperkenalkan pidana alternatif seperti kerja sosial, pengawasan, dan denda berjenjang untuk tindak pidana tertentu, sehingga hukum pidana dapat diterapkan secara lebih adil dan proporsional.
Menteri Hukum juga menegaskan bahwa pemerintah terbuka terhadap kritik dan masukan publik dalam implementasi KUHP Nasional. Menurutnya, setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi apabila menemukan ketentuan yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai penutup, Menteri Hukum menegaskan bahwa keberadaan KUHP Nasional merupakan bagian dari upaya memperkuat kedaulatan hukum Indonesia. Ia mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya media dan masyarakat, untuk mengawal penerapan KUHP Nasional secara objektif, kritis, dan bertanggung jawab demi terciptanya sistem hukum yang adil, demokratis, dan berkeadaban.

